Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono menandatangani kerjasama atau Master Of Understanding (MoU) dalam penanganan perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerjasama ini terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Sidoarjo.
"Memang sudah ada MoU berkenaan dengan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan. Nanti kalau permasalahan berkaitan dengan Pemkab Sidoarjo dalam dua hal itu, maka sudah otomatis akan dibantu kejaksaan," terang Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin kepada republikjatim.com, Kamis (30/04/2020).
Lebih jauh, Cak Nur yang juga menjabat Wabup Sidoarjo ini mengungkapkan praktek nyatanya ada pada kasus TUN berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Maka secara otomatis jaksa sebagai pengacara negara bakal membantu Pemkab Sidoarjo.
"Bantuan itu baik di saat TUN atau sampai ditingkat bandingnya," tegasnya.
Begitu pula mengenai anggaran penanganan Covid-19 yang cukup besar. Pemkab Sidoarjo bakal berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo karena secara otomatis kedua instansi penegak hukum ini masuk dalam struktur Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sidoarjo.
"Kami pun tetap harus berhati-hati dan harus tetap memperhatikan arahan Forkopimda agar saat penanganan Covid-19 tuntas dan selesai tidak ada masalah di belakang hari," pintahnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono menegaskan kejaksaan itu memiliki beberapa tugas fungsi selain penuntutan dan penyidikan. Di bidang Tata Usaha Negara (TUN) kejaksaan bisa menjadi pengacara negara untuk membantu Pemkab Sidoarjo.
"Terutama dalam masalah keperdataan. Karena jaksa juga sebagai pengacara negera," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi