Jual Burung Dilindungi di Medsos, Warga Madiun Dijebloskan Tahanan Polres Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SATWA LANGKA - Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto saat menunjukan barang bukti empat ekor burung yang dijual tersangka Ari Ariyanto (27) warga Madiun yang kemudian langsung dibawa ke BKSDA Madiun, Rabu (29/04/2020).
SATWA LANGKA - Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto saat menunjukan barang bukti empat ekor burung yang dijual tersangka Ari Ariyanto (27) warga Madiun yang kemudian langsung dibawa ke BKSDA Madiun, Rabu (29/04/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka Ari Ariyanto warga JL Gajah Mada, Kelurahan/ Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Pria 27 tahun ini tepergok petugas memperjualbelikan, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi dari instansi berwenang.

Tersangka Ari Ariyanto ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo di JL Raya Ponorogo-Madiun tepat di depan SPBU Babadan, Ponorogo Senin (27/04/2020) kemarin. Penangkapan bermula saat tersangka hendak transaksi berbagai jenis satwa (burung) langka dan dilindungi.

"Dari informasi itu, tim langsung menyelidiki dan berhasil memperoleh informasi jika tersangka akan bertransaksi satwa yang dilindungi di seputaran Jalan Raya Ponorogo- Madiun," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (29/04/2020).

Saat itu, kata Arief anggota Satuan Reskrim berhasil mengamankan tersangka saat menjual seekor burung jenis Kakak Tua jambul kuning di depan SPBU Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Tidak berhenti disitu, selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka dan berhasil mendapati tiga ekor satwa langka yang dilindungi lainnya. Diantaranya seekor burung Kakak Tua jambul kuning, seekor burung Nuri kepala merah dan seekor burung Nuri kepala hitam.

"Penjual burung ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," tegasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Arief tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta. Apalagi, tersangka memelihara beberapa jenis burung yang dilindungi ini karena hobi. Bhkan sudah 7 tahun memelihara tanpa ada surat atau dokumen resmi dari instansi yang berwenang.

"Burung ini dijual melalui Medsos dengan harga Rp 2- 3 juta per ekor. Ini sekaligus sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar lebih memahami dan telitih kalau akan memelihara satwa yang dilindungi," papar orang nomor 1 di Polres Ponorogo ini.

Sementara Kepala Resort Wilayah 06 BKSDA Ponorogo, Nyomo langsung membawa keempat burung dilindungi itu ke Madiun. Bagi Nyomo keempat burung itu dilindungi karena populasinya memang hampir punah. Baginya, beberapa satwa yang dilindungi di Indonesia saat dijual dalam keadaan mati pun tetap dilindungi.

"Beberapa satwa yang dilindungi termasuk Kaka Tua, Nuri Merah dan Harimau. Pemilik ditangkap polisi karena tanpa izin resmi. Untuk memelihara satwa dilindungi, burung harus izin dan ada syaratnya. Diantaranya ada penangkaran dengan cacatan jumlah 2 pasang dan harus dua pasang (dua jantan dua betina). Kemudian yang harus dipenuhi syaratnya antara lain ada kandang, pakan dan lainnya," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…