Jual Burung Dilindungi di Medsos, Warga Madiun Dijebloskan Tahanan Polres Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SATWA LANGKA - Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto saat menunjukan barang bukti empat ekor burung yang dijual tersangka Ari Ariyanto (27) warga Madiun yang kemudian langsung dibawa ke BKSDA Madiun, Rabu (29/04/2020).
SATWA LANGKA - Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto saat menunjukan barang bukti empat ekor burung yang dijual tersangka Ari Ariyanto (27) warga Madiun yang kemudian langsung dibawa ke BKSDA Madiun, Rabu (29/04/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka Ari Ariyanto warga JL Gajah Mada, Kelurahan/ Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Pria 27 tahun ini tepergok petugas memperjualbelikan, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi dari instansi berwenang.

Tersangka Ari Ariyanto ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo di JL Raya Ponorogo-Madiun tepat di depan SPBU Babadan, Ponorogo Senin (27/04/2020) kemarin. Penangkapan bermula saat tersangka hendak transaksi berbagai jenis satwa (burung) langka dan dilindungi.

"Dari informasi itu, tim langsung menyelidiki dan berhasil memperoleh informasi jika tersangka akan bertransaksi satwa yang dilindungi di seputaran Jalan Raya Ponorogo- Madiun," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (29/04/2020).

Saat itu, kata Arief anggota Satuan Reskrim berhasil mengamankan tersangka saat menjual seekor burung jenis Kakak Tua jambul kuning di depan SPBU Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Tidak berhenti disitu, selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka dan berhasil mendapati tiga ekor satwa langka yang dilindungi lainnya. Diantaranya seekor burung Kakak Tua jambul kuning, seekor burung Nuri kepala merah dan seekor burung Nuri kepala hitam.

"Penjual burung ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," tegasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Arief tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta. Apalagi, tersangka memelihara beberapa jenis burung yang dilindungi ini karena hobi. Bhkan sudah 7 tahun memelihara tanpa ada surat atau dokumen resmi dari instansi yang berwenang.

"Burung ini dijual melalui Medsos dengan harga Rp 2- 3 juta per ekor. Ini sekaligus sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar lebih memahami dan telitih kalau akan memelihara satwa yang dilindungi," papar orang nomor 1 di Polres Ponorogo ini.

Sementara Kepala Resort Wilayah 06 BKSDA Ponorogo, Nyomo langsung membawa keempat burung dilindungi itu ke Madiun. Bagi Nyomo keempat burung itu dilindungi karena populasinya memang hampir punah. Baginya, beberapa satwa yang dilindungi di Indonesia saat dijual dalam keadaan mati pun tetap dilindungi.

"Beberapa satwa yang dilindungi termasuk Kaka Tua, Nuri Merah dan Harimau. Pemilik ditangkap polisi karena tanpa izin resmi. Untuk memelihara satwa dilindungi, burung harus izin dan ada syaratnya. Diantaranya ada penangkaran dengan cacatan jumlah 2 pasang dan harus dua pasang (dua jantan dua betina). Kemudian yang harus dipenuhi syaratnya antara lain ada kandang, pakan dan lainnya," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bakal Hidupkan Lagi Komda Kecamatan, Dinsos Sidoarjo Dukung Program Pemberdayaan Lansia

Bakal Hidupkan Lagi Komda Kecamatan, Dinsos Sidoarjo Dukung Program Pemberdayaan Lansia

Kamis, 05 Feb 2026 20:07 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Berbagai program…

Bupati Sidoarjo Turun Pantau Percepatan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Delta

Bupati Sidoarjo Turun Pantau Percepatan Perbaikan Jalan Rusak di Kota Delta

Kamis, 05 Feb 2026 19:09 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 19:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi turun langsung memantau perbaikan sejumlah jalan berlubang (rusak) di Sidoarjo. Diantaranya, perbaikan…

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan…

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…