Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka Ari Ariyanto warga JL Gajah Mada, Kelurahan/ Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Pria 27 tahun ini tepergok petugas memperjualbelikan, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi dari instansi berwenang.
Tersangka Ari Ariyanto ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo di JL Raya Ponorogo-Madiun tepat di depan SPBU Babadan, Ponorogo Senin (27/04/2020) kemarin. Penangkapan bermula saat tersangka hendak transaksi berbagai jenis satwa (burung) langka dan dilindungi.
"Dari informasi itu, tim langsung menyelidiki dan berhasil memperoleh informasi jika tersangka akan bertransaksi satwa yang dilindungi di seputaran Jalan Raya Ponorogo- Madiun," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (29/04/2020).
Saat itu, kata Arief anggota Satuan Reskrim berhasil mengamankan tersangka saat menjual seekor burung jenis Kakak Tua jambul kuning di depan SPBU Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Tidak berhenti disitu, selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka dan berhasil mendapati tiga ekor satwa langka yang dilindungi lainnya. Diantaranya seekor burung Kakak Tua jambul kuning, seekor burung Nuri kepala merah dan seekor burung Nuri kepala hitam.
"Penjual burung ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Arief tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta. Apalagi, tersangka memelihara beberapa jenis burung yang dilindungi ini karena hobi. Bhkan sudah 7 tahun memelihara tanpa ada surat atau dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
"Burung ini dijual melalui Medsos dengan harga Rp 2- 3 juta per ekor. Ini sekaligus sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar lebih memahami dan telitih kalau akan memelihara satwa yang dilindungi," papar orang nomor 1 di Polres Ponorogo ini.
Sementara Kepala Resort Wilayah 06 BKSDA Ponorogo, Nyomo langsung membawa keempat burung dilindungi itu ke Madiun. Bagi Nyomo keempat burung itu dilindungi karena populasinya memang hampir punah. Baginya, beberapa satwa yang dilindungi di Indonesia saat dijual dalam keadaan mati pun tetap dilindungi.
"Beberapa satwa yang dilindungi termasuk Kaka Tua, Nuri Merah dan Harimau. Pemilik ditangkap polisi karena tanpa izin resmi. Untuk memelihara satwa dilindungi, burung harus izin dan ada syaratnya. Diantaranya ada penangkaran dengan cacatan jumlah 2 pasang dan harus dua pasang (dua jantan dua betina). Kemudian yang harus dipenuhi syaratnya antara lain ada kandang, pakan dan lainnya," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi