Pelayanan Pajak Ditiadakan, WP Tetap Bisa Laporan SPT Lewat E Filing dan Pos

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMERIKSAAN - Sejumlah petugas KPP Pratama Sidoarjo Utara menggunakan masker dan pengunjung diperiksa suhu badannya sebagai antisipasi penyebaran virus Corona beberapa hari lalu.
PEMERIKSAAN - Sejumlah petugas KPP Pratama Sidoarjo Utara menggunakan masker dan pengunjung diperiksa suhu badannya sebagai antisipasi penyebaran virus Corona beberapa hari lalu.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seiring upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memastikan mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditiadakan. Hal itu sama halnya di KPP di seluruh Indonesia untuk sementara juga ditiadakan.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan ini juga termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Hal itu, baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, tapi tetap dengan pembatasan tertentu," kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih kepada republikjatim.com, Senin (16/03/2020).

Lebih jauh, Nyoman memaparkan meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing atau e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

"Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. WP tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," ungkapnya.

Bahkan, kata Nyoman dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran. Yakni sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

"Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan (Pemungutan) untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, WP juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id. Selain itu, permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP serta akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

"Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja," paparnya.

Nyoman menegaskan selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi.

"Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya masing-masing," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Purna Tugas dari Senayan, Rahmat Muhajirin Turun Gunung Jadi Advokat, Siap Bela Rakyat Kecil Sidoarjo Gratis

Purna Tugas dari Senayan, Rahmat Muhajirin Turun Gunung Jadi Advokat, Siap Bela Rakyat Kecil Sidoarjo Gratis

Rabu, 08 Apr 2026 13:33 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 13:33 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Semangat pengabdian H Rahmat Muhajirin SH MH atau yang akrab disapa Abah RM, tampaknya tidak pernah padam. Setelah menyelesaikan…

Kasus Dugaan Korupsi Dana Swadaya Pembangunan Lapangan Rp 900 Juta, Warga Sawohan Desak Kejari Sidoarjo Tak "Main Mata"

Kasus Dugaan Korupsi Dana Swadaya Pembangunan Lapangan Rp 900 Juta, Warga Sawohan Desak Kejari Sidoarjo Tak "Main Mata"

Rabu, 08 Apr 2026 12:22 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 12:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan yang menyeret Kepala Desa Sawohan, Nurul Munfatik, kini memasuki …

Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Berharap Standarisasi Laporan dan Targetkan WTP ke 13

Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Berharap Standarisasi Laporan dan Targetkan WTP ke 13

Rabu, 08 Apr 2026 11:09 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Ngaji Cerdas Ahad Pahing dan Halal Bihalal PKK Sidoarjo, Doakan Keamanan, Keselamatan dan Pererat Tali Silaturahmi

Ngaji Cerdas Ahad Pahing dan Halal Bihalal PKK Sidoarjo, Doakan Keamanan, Keselamatan dan Pererat Tali Silaturahmi

Selasa, 07 Apr 2026 18:26 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan Ngaji Cerdas Ahad…

Dihantam Video Hoaks Berteknologi AI, Rahmat Muhajirin Siap Seret Pelaku dan Dalangnya ke Ranah Hukum

Dihantam Video Hoaks Berteknologi AI, Rahmat Muhajirin Siap Seret Pelaku dan Dalangnya ke Ranah Hukum

Selasa, 07 Apr 2026 15:45 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 15:45 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Nama politisi senior Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin (RM) mendadak menjadi perbincangan hangat. Suami Wakil Bupati Sidoarjo,…

Percepat dan Perluas Transaksi Digital, Pemkab Sidoarjo Segera Terapkan Pembayaran QRIS Tap di Pasar dan OPD

Percepat dan Perluas Transaksi Digital, Pemkab Sidoarjo Segera Terapkan Pembayaran QRIS Tap di Pasar dan OPD

Senin, 06 Apr 2026 21:50 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo memperkuat komitmen terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Tim Percepatan dan…