Pelayanan Pajak Ditiadakan, WP Tetap Bisa Laporan SPT Lewat E Filing dan Pos

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PEMERIKSAAN - Sejumlah petugas KPP Pratama Sidoarjo Utara menggunakan masker dan pengunjung diperiksa suhu badannya sebagai antisipasi penyebaran virus Corona beberapa hari lalu.
PEMERIKSAAN - Sejumlah petugas KPP Pratama Sidoarjo Utara menggunakan masker dan pengunjung diperiksa suhu badannya sebagai antisipasi penyebaran virus Corona beberapa hari lalu.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seiring upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II memastikan mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditiadakan. Hal itu sama halnya di KPP di seluruh Indonesia untuk sementara juga ditiadakan.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan ini juga termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Hal itu, baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

"Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, tapi tetap dengan pembatasan tertentu," kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih kepada republikjatim.com, Senin (16/03/2020).

Lebih jauh, Nyoman memaparkan meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing atau e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

"Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. WP tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya," ungkapnya.

Bahkan, kata Nyoman dalam memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran. Yakni sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

"Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan (Pemungutan) untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Tapi, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, WP juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id. Selain itu, permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP serta akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

"Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja," paparnya.

Nyoman menegaskan selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi.

"Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya masing-masing," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Krisis integritas serius kembali mengguncang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo untuk…

Yakin Penggugat Menangi Sengketa Tembok Mutiara Regency, PH Klaim Bupati Sidoarjo Goyah Uji Legalitas Kebijakan

Yakin Penggugat Menangi Sengketa Tembok Mutiara Regency, PH Klaim Bupati Sidoarjo Goyah Uji Legalitas Kebijakan

Selasa, 23 Jun 2026 18:25 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pembatas one…

Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

Selasa, 23 Jun 2026 14:38 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:38 WIB

Oleh Muh Zakaria Dimas Pratama, S Kom Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo Terbitnya…

Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite, 4 Perangkat Desa Diperiksa Tim Pidsus Kejari Sidoarjo Maraton 7 Jam

Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite, 4 Perangkat Desa Diperiksa Tim Pidsus Kejari Sidoarjo Maraton 7 Jam

Senin, 22 Jun 2026 17:23 WIB

Senin, 22 Jun 2026 17:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo menjadi kawasan…

Tragis! Terjun ke Waduk Kalimati Longstorage Tarik Saat Hujan, Dua Pengendara Motor Ditemukan Tewas

Tragis! Terjun ke Waduk Kalimati Longstorage Tarik Saat Hujan, Dua Pengendara Motor Ditemukan Tewas

Senin, 22 Jun 2026 13:06 WIB

Senin, 22 Jun 2026 13:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kecelakaan air tragis menimpa dua orang pengendara sepeda motor di kawasan Waduk Longstorage Kalimati, Mbah Sambang, Kecamatan …

Nakhoda Baru WHDI Surabaya, Ni Wayan Eni Setiawaty Siap Genjot UMKM Bersinergi dengan Pemkot

Nakhoda Baru WHDI Surabaya, Ni Wayan Eni Setiawaty Siap Genjot UMKM Bersinergi dengan Pemkot

Senin, 22 Jun 2026 11:15 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:15 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Surabaya resmi memiliki nakhoda baru untuk periode 2026–2031. Melalui Musyawarah Kota (…