Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II menggelar acara Spectaxcular 2020. Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Parkir Timur GOR Delta Sidoarjo ini mendapatkan antusias warga dan para Wajib Pajak (WP).
Dalam kegiatan itu, selain dilengkapi dengan acara Senam Sehat, Pajak Corner, Hey Ho Dance Flashmob, Music Performance, Fun Games dan dilengkali Doorprize Jutaan Rupiah. Rata-rata pengunjung mengikuti berbagai kegiatan yang disediakan di Kanwil DJP Jatim II itu.
"Memang acara spectaxcular ini rutin, targetnya kami ingin mengingatkan kembali agar para WP memenuhi kewajiban perpajakannya. Yakni melaporkan SPT tahun dan membayar kewajiban pajaknya," terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani didampingi Kabid P2Humas, Nyoman Ayu Ningsih kepada republikjatim.com, Minggu (08/03/2020).
Lusiani memaparkan acara Spectaxcular sengaja digelar Maret 2020. Hal ini lantaran laporan SPT bagi WP Pribadi terakhir targetnya 31 Maret 2020. Sedangkan untuk WP Perusahaan (PT) tearkhir targetnya 30 April 2020.
"Karena itu di acara ini kami menyediakan layanan Pajak Corner. Ini semata-mat agar wajib pajak mengingat kewajibannya karena terkadang ada yang belum laporan SPT karena lupa atau tidak tahu bagi WP baru," imbuhnya.
Soal target laporan SPT, kata Lusiani pihaknya menargetkan maksimal atau sekitar 100 persen. Hal ini lantaran di Tahun 2019 lalu, target itu terpenuhi sekitar 95 persen. Sisanya belum melaporkan SPT tahunannnya.
"Kami berharap kepatuhan WP 100 persen. Itu karena layanan laporan SPT sekarang dimudahkan dan tak ada yang dipersulit di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KPP Pratama. Semua agar penerimaan pajak naik dari tahun ke tahun," tegasnya.
Bagi Lusiani WP selayaknya melaporkan lebih awal laporan SPT. Hal itu agar segera diketahui nilai kewajiban pajaknya yang digunakan untuk pembangunan di seluruh pelosok Indonesia. Karena SPT bagian laporan WP membayar pajaknya setiap ada kenaikan kemampuan ekonomi.
"Di lapangan ada WP gajian bulanan, tapi ada juga WP yang tidak dapat gaji bulanan tapi lunya usaha (bisnis). WP ini tak bergaji tapi ada kenaikan pendapatannya. Maka wajib memasukkan dalam SPT, karena itu membantu dalam pembangunan negara," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi