Ponorogo (republikjatim.com) - Teka-teki tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penguburan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Ponorogo terkuak. Ini menyusul, Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penguburan bayi laki-laki itu.
Tidak hanya bapak dan ibu bayi malang itu, yang menjadi pertanyaan. Akan tetapi juga siapa yang mengubur bayi laki-laki tak berdosa yang ditemukan warga di saluran air persawahan Growong Dusun Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo Kamis (30/01/2020) lalu.
Kedua tersangka yang diamankan polisi itu yaitu K (66) dan VA (19) keduanya warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. K merupakan orangtua Bunga (16) yang tak lain adalah ibu bayi yang dikubur di saluran air area persawahan itu. Sedangkan VA adalah tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur (korban) Bunga itu.
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan terungkapnya kasus penemuan mayat bayi laki-laki ini bermula saat penemuan bayi malang itu. Kemudian lanjutkan olah TKP dan dioutopsi. Kemudian penyelidikan dengan mencari keterangan atau informasi dari masyarakat. Berkat dukungan masyarakat, informasi itu didalami maka berhasil terungkap kasus itu.
"Kasus ini berawal dari korban Bunga ini melahirkan hasil hubungan diluar nikah dengan VA. Bunga masih di bawah umur. Saat melahirkan korban tanpa pertolongan medis, tetapi melahirkan sendiri. Setelah itu diketahui orang tuanya korban. Orangtua korban membantu membersihkan bayi. Bayi itu diketahui orangtua korban sudah dalam kondisi meninggal," terangnya kepada republikjatim.com, Rabu (05/02/2020).
Arief menguraikan berdasarkan pengakuan tersangka K, diduga tersangka malu hingga kemudian mengubur mayat bayi di area persawahan (TKP) itu. Malunya itu, karena putrinya melahirkan diluar ikatan perkawinan. Apalagi korban masih duduk dibangku kelas 9 SMP.
"Antara tersangka K dan VA ini sudah mengenal. Bahkan saat itu K sempat hendak mengubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Tapi takut dan malu kalau ada orang melihat. Mayat bayi itu sudah dua hari disimpan sebelum dikuburkan," tegasnya.
Sementara saat disinggung terkait perannnya kedua tersangka, Arief menjelaskan keduanya punya peran berbeda-beda. Yakni tersangka K berperan sebagai pengubur mayat bayi dengan niat menghilangkan jejak. Sedangkan VA tersangka yang menyetubuhi korban.
"Tersangka bakal dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi