Polres Ponorogo Tahan Dua Pengubur Bayi di Saluran Air Sawah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGUBUR - Petugas Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di saluran air sawah Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sepekan lalu sejumlah barang buktinya, Rabu (05/02/2020).
PENGUBUR - Petugas Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di saluran air sawah Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sepekan lalu sejumlah barang buktinya, Rabu (05/02/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Teka-teki tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penguburan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Ponorogo terkuak. Ini menyusul, Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penguburan bayi laki-laki itu.

Tidak hanya bapak dan ibu bayi malang itu, yang menjadi pertanyaan. Akan tetapi juga siapa yang mengubur bayi laki-laki tak berdosa yang ditemukan warga di saluran air persawahan Growong Dusun Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo Kamis (30/01/2020) lalu.

Kedua tersangka yang diamankan polisi itu yaitu K (66) dan VA (19) keduanya warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. K merupakan orangtua Bunga (16) yang tak lain adalah ibu bayi yang dikubur di saluran air area persawahan itu. Sedangkan VA adalah tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur (korban) Bunga itu.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan terungkapnya kasus penemuan mayat bayi laki-laki ini bermula saat penemuan bayi malang itu. Kemudian lanjutkan olah TKP dan dioutopsi. Kemudian penyelidikan dengan mencari keterangan atau informasi dari masyarakat. Berkat dukungan masyarakat, informasi itu didalami maka berhasil terungkap kasus itu.

"Kasus ini berawal dari korban Bunga ini melahirkan hasil hubungan diluar nikah dengan VA. Bunga masih di bawah umur. Saat melahirkan korban tanpa pertolongan medis, tetapi melahirkan sendiri. Setelah itu diketahui orang tuanya korban. Orangtua korban membantu membersihkan bayi. Bayi itu diketahui orangtua korban sudah dalam kondisi meninggal," terangnya kepada republikjatim.com, Rabu (05/02/2020).

Arief menguraikan berdasarkan pengakuan tersangka K, diduga tersangka malu hingga kemudian mengubur mayat bayi di area persawahan (TKP) itu. Malunya itu, karena putrinya melahirkan diluar ikatan perkawinan. Apalagi korban masih duduk dibangku kelas 9 SMP.

"Antara tersangka K dan VA ini sudah mengenal. Bahkan saat itu K sempat hendak mengubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Tapi takut dan malu kalau ada orang melihat. Mayat bayi itu sudah dua hari disimpan sebelum dikuburkan," tegasnya.

Sementara saat disinggung terkait perannnya kedua tersangka, Arief menjelaskan keduanya punya peran berbeda-beda. Yakni tersangka K berperan sebagai pengubur mayat bayi dengan niat menghilangkan jejak. Sedangkan VA tersangka yang menyetubuhi korban.

"Tersangka bakal dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 00:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat benteng pertahanan digitalnya. Untuk mengamankan program percepatan transformasi…

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Optimalisasi Akses atau Ruang Gelap? Menguji Integritas Data dan Krisis Transparansi SPMB SMPN Sidoarjo 2026

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:09 WIB

Oleh Badruzzaman Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Sidoarjo ​Sidoarjo (republikjatim.com) -  Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ting…