Polres Ponorogo Tahan Dua Pengubur Bayi di Saluran Air Sawah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGUBUR - Petugas Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di saluran air sawah Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sepekan lalu sejumlah barang buktinya, Rabu (05/02/2020).
PENGUBUR - Petugas Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di saluran air sawah Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sepekan lalu sejumlah barang buktinya, Rabu (05/02/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Teka-teki tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penguburan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Ponorogo terkuak. Ini menyusul, Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penguburan bayi laki-laki itu.

Tidak hanya bapak dan ibu bayi malang itu, yang menjadi pertanyaan. Akan tetapi juga siapa yang mengubur bayi laki-laki tak berdosa yang ditemukan warga di saluran air persawahan Growong Dusun Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo Kamis (30/01/2020) lalu.

Kedua tersangka yang diamankan polisi itu yaitu K (66) dan VA (19) keduanya warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. K merupakan orangtua Bunga (16) yang tak lain adalah ibu bayi yang dikubur di saluran air area persawahan itu. Sedangkan VA adalah tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur (korban) Bunga itu.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan terungkapnya kasus penemuan mayat bayi laki-laki ini bermula saat penemuan bayi malang itu. Kemudian lanjutkan olah TKP dan dioutopsi. Kemudian penyelidikan dengan mencari keterangan atau informasi dari masyarakat. Berkat dukungan masyarakat, informasi itu didalami maka berhasil terungkap kasus itu.

"Kasus ini berawal dari korban Bunga ini melahirkan hasil hubungan diluar nikah dengan VA. Bunga masih di bawah umur. Saat melahirkan korban tanpa pertolongan medis, tetapi melahirkan sendiri. Setelah itu diketahui orang tuanya korban. Orangtua korban membantu membersihkan bayi. Bayi itu diketahui orangtua korban sudah dalam kondisi meninggal," terangnya kepada republikjatim.com, Rabu (05/02/2020).

Arief menguraikan berdasarkan pengakuan tersangka K, diduga tersangka malu hingga kemudian mengubur mayat bayi di area persawahan (TKP) itu. Malunya itu, karena putrinya melahirkan diluar ikatan perkawinan. Apalagi korban masih duduk dibangku kelas 9 SMP.

"Antara tersangka K dan VA ini sudah mengenal. Bahkan saat itu K sempat hendak mengubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Tapi takut dan malu kalau ada orang melihat. Mayat bayi itu sudah dua hari disimpan sebelum dikuburkan," tegasnya.

Sementara saat disinggung terkait perannnya kedua tersangka, Arief menjelaskan keduanya punya peran berbeda-beda. Yakni tersangka K berperan sebagai pengubur mayat bayi dengan niat menghilangkan jejak. Sedangkan VA tersangka yang menyetubuhi korban.

"Tersangka bakal dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …