Polres Ponorogo Tahan Dua Pengubur Bayi di Saluran Air Sawah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGUBUR - Petugas Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di saluran air sawah Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sepekan lalu sejumlah barang buktinya, Rabu (05/02/2020).
PENGUBUR - Petugas Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di saluran air sawah Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sepekan lalu sejumlah barang buktinya, Rabu (05/02/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Teka-teki tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penguburan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Ponorogo terkuak. Ini menyusul, Satuan Reskrim, Polres Ponorogo menahan dua tersangka kasus penguburan bayi laki-laki itu.

Tidak hanya bapak dan ibu bayi malang itu, yang menjadi pertanyaan. Akan tetapi juga siapa yang mengubur bayi laki-laki tak berdosa yang ditemukan warga di saluran air persawahan Growong Dusun Kaponan III, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo Kamis (30/01/2020) lalu.

Kedua tersangka yang diamankan polisi itu yaitu K (66) dan VA (19) keduanya warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. K merupakan orangtua Bunga (16) yang tak lain adalah ibu bayi yang dikubur di saluran air area persawahan itu. Sedangkan VA adalah tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur (korban) Bunga itu.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan terungkapnya kasus penemuan mayat bayi laki-laki ini bermula saat penemuan bayi malang itu. Kemudian lanjutkan olah TKP dan dioutopsi. Kemudian penyelidikan dengan mencari keterangan atau informasi dari masyarakat. Berkat dukungan masyarakat, informasi itu didalami maka berhasil terungkap kasus itu.

"Kasus ini berawal dari korban Bunga ini melahirkan hasil hubungan diluar nikah dengan VA. Bunga masih di bawah umur. Saat melahirkan korban tanpa pertolongan medis, tetapi melahirkan sendiri. Setelah itu diketahui orang tuanya korban. Orangtua korban membantu membersihkan bayi. Bayi itu diketahui orangtua korban sudah dalam kondisi meninggal," terangnya kepada republikjatim.com, Rabu (05/02/2020).

Arief menguraikan berdasarkan pengakuan tersangka K, diduga tersangka malu hingga kemudian mengubur mayat bayi di area persawahan (TKP) itu. Malunya itu, karena putrinya melahirkan diluar ikatan perkawinan. Apalagi korban masih duduk dibangku kelas 9 SMP.

"Antara tersangka K dan VA ini sudah mengenal. Bahkan saat itu K sempat hendak mengubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Tapi takut dan malu kalau ada orang melihat. Mayat bayi itu sudah dua hari disimpan sebelum dikuburkan," tegasnya.

Sementara saat disinggung terkait perannnya kedua tersangka, Arief menjelaskan keduanya punya peran berbeda-beda. Yakni tersangka K berperan sebagai pengubur mayat bayi dengan niat menghilangkan jejak. Sedangkan VA tersangka yang menyetubuhi korban.

"Tersangka bakal dijerat pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…