Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Sambit bergerak cepat berhasil meringkus dua pengedar dari dua TKP) yang berbeda. Kini kedua pengedar pil itu berhasil diamankan beserta barang-buktinya.
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sambit itu Wahyu Hadi Purnomo (25) warga Lingkungan Plampitan, Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo dan Noris Satriansyah alias Brontox (24) warga JL Brigjen Katamso 21, Kelurahan Patihanwetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo yang saat ini berdomisili di JL Rumpuk, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Kedua pengedar ini masing-masing ditangkap di dua TKP yang berbeda.
Untuk Wahyu Hadi Purnomo ditangkap di di Lingkungan Plampitan, Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Sedangkan untuk tersangka Noris alias Brontox ditangkap di JL Menur, Kelurahan Ronowijayan, Ponorogo. Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang buktinya. Dari tersangka Wahyu Hadi Purnomo polisi mendapati 9 (sembilan) strip obat jenis Trihexyphenidyl yang masing-masing berisikan 40 butir. Total berjumlah 60 butir pil. Kemudian 9 (sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl, sebuah HP merek Vivo warna silver yang berisikan percakapan atau chating WhatsApp & FB tentang jual beli pil Trihexyphenidyl itu. Selain itu, uang sebesar Rp. 50.000 merupakan hasil penjualan pil Trihexyphenidyl dan satu lembar struk bukti transfer dari ATM BRIlink yang dipergunakan tersangka untuk transaksi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari Noris Satriansyah alias Brontox 9 plastik klip warna bening yang masing- masing berisikan 40 butir pil yang di permukaannya bertuliskan LL total berjumlah 360 butir pil. Kemudian sebuah plastik klip warna bening berisi 12 butir pil warna putih yang di permukaanya bertuliskan LL serta sebuah HP merek Xiaomi Redmi Note 3, warna putih yang berisikan percakapan atau chating WhatsApp & FB tentang jual beli pil warna putih yang pada permukaan nya bertuliskan LL serta uang sebesar Rp 80.000 merupakan hasil penjualan pil warna putih yang di permukaanya bertuliskan LL.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya para pemuda yang mabuk-mabukan dan ditengarai mengkonsumsi obat-obat terlarang. Seketika anggota mengamankan segerombolan pemuda yang sedang mabuk-mabukan di Jembatan Kepek, Desa Bancangan. Dari para pemuda didapati pil sebanyak 5 butir. Dari keterangan para pemabuk didapatkan Wahyu Hadi Purnomo.
"Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pengedar Wahyu HP. Selang waktu 2 jam polisi juga berhasil meringkus tersangka Noris beserta barang buktinya," katanya.
Menurut mantan Kapolsek Ngrayun ini setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui perbuatannya menjual atau mengedarkan pil dan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf LL termasuk obat keras daftar G yang diedarkan secara bebas kepada masyarakat.
"Barang haram itu diedarkan di wilayah Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Sambit, Sawoo dan Kecamatan Balong. Untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang, pengakuan tersangka menjual pil yang sejak 2018 sampai sekarang," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi