Ponorogo (republikjatim.com) - Menjamurnya Warung Kopi (Warkop) di Ponorogo berdampak buruk. Salah satunya dijadikan tempat mangkal dan transaksi seks sejumlah perempuan. Hal ini meresahkan sejumlah kalangan masyarakat Ponorogo.
Atas laporan itu, petugas Polres Ponorogo berhasil mengamankan delapan perempuan yang berperan ganda. Selain sebagai penjual kopi, mereka sekaligus bisa memberikan pelayanan ranjang kepada pelanggannya.
Kedelapan perempuan yang berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Ponorogo itu, berasal dari tiga lokasi yang berbeda-beda. Yakni dari sebagian diamankan dari wilayah Kecamatan Jenangan, Siman dan Kecamatan Ponorogo Kota.
"Ada delapan perempuan diamankan petugas karena kasus pelacuran (prostitusi) terselubung. Kedelapan wanita ini diamankan dari 3 lokasi berbeda-beda. Dua wanita diamankan di Kecamatan Kota, dua wanita lagi diamankan di Kecamatan Siman dan empat wanita lainnya diamankan dari Warkop di Kecamatan Jenangan," terang Wakapolres Ponorogo, Kompol Indah Wahyuni kepada republikjatim.com, Jumat (17/01/2020).
Indah merinci, kedelapan perempuan itu sebagian berusia muda. Rinciannya dua wanita yang diamankan di Kecamatan Ponorogo Kota SYT (35) warga Kecamatan Tegalombo, Pacitan dan MRM (47) warga Kecamatan Badegan, Ponorogo. Keduanya diamankan saat menunggu para tamu di warung JL Basuki Rahmat Kelurahan Surodikraman Kecamatan Ponorogo. Kemudian dua wanita diamankan dari warung di Desa Demangan, Kecamatan Siman, AMK (25) warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang bekerja di warung milik PWT dan SNT (32) warga Nawangan, Pacitan yang bekerja di warung milik DNK.
"Sedangkan yang empat wanita yang diamankan dari wilayah Kecamatan Jenangan adalah DMI (47) warga Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, WNR (52) warga Kecamatan Pulung, Ponorogo, ETK (30) warga Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, Jateng dan NSH (45) warga Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung. Keempat perempuan ini bekerja dan mangkal di warung milik SMN di Pasar Janti, Kecamatan Jenangan," tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Ponorogo menegaskan kedelapan wanita ini berkedok (menyaru) menjadi pelayan Warkop. Akan tetapi jika ada pelanggan yang cocok maka akan dilanjut ke hotel bersama pelanggannya itu. Karena itu, kedelapan wanita itu bakal diberi pembinaan dan diserahkan ke wilayahnya masing-masing.
"Memang ada yang baru 5 bulan bekerja melayani orang beli kopi. Tapi kalau diajak keluqr sama pelanggannnya ya dia mau. Jadi semua menyaru jadi penjual kopi. Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) Perda Ponorogo Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pemberantasan Pelacuran," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi