Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pemuda, Deniz Friza (24) warga asal Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo terpaksa harus mendekam dalam tahanan Polsek Tulangan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini, dituding mencuri perhiasan milik majikannya, Amin Thohari (24) warga Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Kini tersangka diringkus Unit Reskrim, Polsek Tulangan dan dijebloskan ke dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tulangan, AKP Gatot Setyo Budi menceritakan kasus pencurian ini bermula saat korban pulang dari berjualan nasi. Korban melihat kondisi almarinya acak-acakan. Betapa kaget dan terkejutnya korban saat mendapati cincin seberat 6,5 gram yang disimpan itu hilang. Seketika kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Tulangan.
"Berbekal laporan korban itu, polisi langsung bergerak menyelidiki kasus pencurian ini. Hasilnya, mengerucut jika tersangka pencurian tidak lain adalah pembantu korban sendiri," katanya Jumat (27/12/2019).
Lebih jauh, Gatot menguraikan usai mengetahui jika tersangka pencurian pembantu korban, maka polisi langsung bergerak meringkus tersangka. Pria yang sudah bekerja 4,5 tahun ini tak mampu mengelak. Dia pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Tulangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Oleh tersangka, cincin curian itu sudah dijual seharga Rp 3 juta. Tersangka punya hutang, jadi butuh duit untuk membayar tanggunganya itu," tegasnya.
Sementara Gatot menegaskan tersangka bukanlah seorang residivis. Tersangka baru pertama kali mencuri emas itu.
"Tersangka bekerja sebagai pembantu di rumah korban dengan gaji Rp 1,5 juta," tandasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi