Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta tanah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur semakin menemui titik terang. Ini menyusul dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi masing-masing terdakwa menghadirkan 6 saksi. Diantaranya, Jahja Arif (perantara Henry J Gunawan), Intan Adelia dan Rizma Veronika Elizabeth Samosir (keduanya staf Notaris), Ahmad Zainuri dan Pariadi (keduanya mantan karyawan PT Dian Fortuna Erisindo) serta Muntiasih (mantan staf Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari).
Saat memberikan keterangan, saksi Jahja Arif selaku perantara Henry J Gunawan, hampir semua keterangan saksi dibantah terdakwa bos PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani. Hal itu disampaikan dimuka persidangan yang diketuai Ahmad Peten Sili selaku Hakim Ketua.
"Ada banyak bantahan yang mulia atas keterangan saksi (Jahja Arif). Yang pertama, yang dikatakan saksi dalam setiap pertemuan dengan Raja Sirait itu tidak benar. Saya setiap pertemuan langsung dengan Pak Henry," bantah terdakwa Reny Susetyowardhani saat persidangan yang digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo Senin (23/12/2019) malam.
Lebih jauh, Reny Susetyowardhani juga membantah keterangan saksi yang menyatakan terkait penjualan dan penawaran tanah dengan Raja Sirait tidak benar. Reny mengaku terkait penawaran dan semuanya pihaknya berhubungan langsung dengan terdakwa Henry J Gunawan.
"Bukan Raja Sirait seperti apa yang disampaikan saksi. Semua langsung berhubungan Henry. Termasuk yang menentukan harga itu Henry J Gunawan. Baru setelah itu Raja Sirait diperintah Henry mengurusi," tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukar atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP.
Dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari H Iskandar (almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Hel/Waw
Editor : Redaksi