Sidang Penyerobotan Lahan Puskopkar Jatim, Reny Bantah Keterangan Saksi Jahja Arif

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BANTAH - Sidang kesaksian perantara, Jahja Arif dibantah terdakwa, Reny Susetyowardani dalam sidang pemeriksaan para saksi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (23/12/2019) malam.
BANTAH - Sidang kesaksian perantara, Jahja Arif dibantah terdakwa, Reny Susetyowardani dalam sidang pemeriksaan para saksi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (23/12/2019) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta tanah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur semakin menemui titik terang. Ini menyusul dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi masing-masing terdakwa menghadirkan 6 saksi. Diantaranya, Jahja Arif (perantara Henry J Gunawan), Intan Adelia dan Rizma Veronika Elizabeth Samosir (keduanya staf Notaris), Ahmad Zainuri dan Pariadi (keduanya mantan karyawan PT Dian Fortuna Erisindo) serta Muntiasih (mantan staf Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari). 

Saat memberikan keterangan, saksi Jahja Arif selaku perantara Henry J Gunawan, hampir semua keterangan saksi dibantah terdakwa bos PT Dian Fortuna Erisindo,  Reny  Susetyowardhani. Hal itu disampaikan dimuka persidangan yang diketuai Ahmad Peten Sili selaku Hakim Ketua.

"Ada banyak bantahan yang mulia atas keterangan saksi (Jahja Arif). Yang pertama, yang dikatakan saksi dalam setiap pertemuan dengan Raja Sirait itu tidak benar. Saya setiap pertemuan langsung dengan Pak Henry," bantah terdakwa Reny Susetyowardhani saat persidangan yang digelar di ruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo Senin (23/12/2019) malam.

Lebih jauh, Reny Susetyowardhani juga membantah keterangan saksi yang menyatakan terkait penjualan dan penawaran tanah dengan Raja Sirait tidak benar. Reny mengaku terkait penawaran dan semuanya pihaknya berhubungan langsung dengan terdakwa Henry J Gunawan.

"Bukan Raja Sirait seperti apa yang disampaikan saksi. Semua langsung berhubungan Henry. Termasuk yang menentukan harga itu Henry J Gunawan. Baru setelah itu Raja Sirait diperintah Henry mengurusi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukar atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP.

Dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari H Iskandar (almarhum) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…