Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik tanah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (09/12/2019). Dalam sidang yang menghadirkan 5 saksi semua menguatkan pelepasan tanah ke Puskopkar Jatim.
Kelima saksi itu diantaranya Kades Janti, M Irsyad, Kades Pranti, Suhaini, Kades Tropodo, M Yusuf, Kades Berbek, Zainul Abidin dan Sekdes Wadungasri, A Yasid. Kelima saksi ini memberikan kesaksian atas dugaan kasus penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan seluas kurang lebih 20 hektar milik Puskopkar Jatim ini. Para saksi menyebutkan pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) itu ke Puskopkar Jatim pada Tahun 1994 lalu.
"Setahu saya menurut dokumen desa, pelepasan tanah itu ke Puskopkar Jatim. Peruntukkannya untuk relokasi pemukiman," kata saksi Sekdes Wadungasri, A Yazid dalam persidangan, Senin (09/12/2019) petang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi dari Pemerintah Desa (Pemdes) lainya yaitu Desa Brebek, Pranti, Janti dan Desa Tropodo. Mereka menerangkan hal yang sama. Yakni dokumen pelepasan hak atas TKD itu ke Puskopkar Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Pelepasan hak itu ke Puskokar Jatim,"tegas, saksik dihadapan Majelis Hakim Ketua Ahmad Peten Sili.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwam. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari H Iskandar (alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Kasus ini diselidiki Mabes Polri. Zal/Waw
Editor : Redaksi