Terganjal Surat Sakit, Kejari Ponorogo Tunda Eksekusi Mantan Wabup Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).
TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tertaksa menunda proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih. Ini menyusul, mantan Wabup yang akrab dipanggil Mbak Ida itu tidak bisa menghadiri panggilan Kejari Ponorogo, Kamis (28/11/2019) kamarin.

Namun, tim jaksa eksekutor Kejari Ponorogo justru menerima surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Hermina Solo untuk kondisi terdakwah.

Ketidakhadiran Mbak Ida ini dibenarkan Kepala Kejari Ponorogo, Indah Layla. Pihaknya mengaku menerima surat keterangan dengan alasan mantan Wabup Ponorogo itu sakit.

"Alasannya sakit. Itu yang disampaikan dengan surat keterangan Kuasa Hukum terpidana ke Kejaksaan," kata Indah Layla kepada republikjatim.com, Jumat (29/11/2019).

Alasan sakit itu, kata Indah diperkuat dengan surat yang dikirim pihak Kuasa Hukum terpidana. Surat itu dari Rumah Sakit Hermina Solo. Dalam surat bernomer 005/ARUB/P/XI/2019 tertanggal 27 Nopember 2019 menerangkan terpidana masih menjalani konsultasi kesehatan di Rumah Sakit Hermina Solo terkait gangguan kejiwaan intensif (depresi).

"Memang kami sudah memanggil Ibu Ida untuk Kamis kemarin. Tapi Bu Ida tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Sakit depresi kejiwaan yang ditunjukkan dengan surat dari Rumah Sakit Hermina Solo melalui permohonan pengacaranya Ahmad Riyadh Bahalmar. Makanya, kami menunda eksekusinya," ungkapnya.

Dengan diterimanya surat permohonan penundaan eksekusi dari pengacara terpidana disertai surat keterangan dari rumah sakit, maka akan dikroscek ulang. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari sakitnya terpidana itu.

"Sejauh mana sakit yang diderita Ibu Ida. Akan kami cek sakit yang bersangkutan. Ini untuk memastikan kebenaran surat dari rumah sakit. Kami juga mencari keterangan tim medis yang kami tunjuk untuk mendapatkan second opini (bahan pembanding)," tegasnya.

Indah memaparkan jika alasan kemanusian, misalnya sakitnya terpidana dinilai cukup parah.

"Tapi kalau sakitnya kondisional, akan tetap kami jalankan eksekusi. Karena tidak ada waktu sampai kapan penundaannya. Minggu depan kami panggil lagi," pungkasnya.

Diketahui, vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih dengan hukuman penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,050 miliar. Vonis dijatuhkan oleh MA 5 November 2019 lalu. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…