Terganjal Surat Sakit, Kejari Ponorogo Tunda Eksekusi Mantan Wabup Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).
TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tertaksa menunda proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih. Ini menyusul, mantan Wabup yang akrab dipanggil Mbak Ida itu tidak bisa menghadiri panggilan Kejari Ponorogo, Kamis (28/11/2019) kamarin.

Namun, tim jaksa eksekutor Kejari Ponorogo justru menerima surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Hermina Solo untuk kondisi terdakwah.

Ketidakhadiran Mbak Ida ini dibenarkan Kepala Kejari Ponorogo, Indah Layla. Pihaknya mengaku menerima surat keterangan dengan alasan mantan Wabup Ponorogo itu sakit.

"Alasannya sakit. Itu yang disampaikan dengan surat keterangan Kuasa Hukum terpidana ke Kejaksaan," kata Indah Layla kepada republikjatim.com, Jumat (29/11/2019).

Alasan sakit itu, kata Indah diperkuat dengan surat yang dikirim pihak Kuasa Hukum terpidana. Surat itu dari Rumah Sakit Hermina Solo. Dalam surat bernomer 005/ARUB/P/XI/2019 tertanggal 27 Nopember 2019 menerangkan terpidana masih menjalani konsultasi kesehatan di Rumah Sakit Hermina Solo terkait gangguan kejiwaan intensif (depresi).

"Memang kami sudah memanggil Ibu Ida untuk Kamis kemarin. Tapi Bu Ida tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Sakit depresi kejiwaan yang ditunjukkan dengan surat dari Rumah Sakit Hermina Solo melalui permohonan pengacaranya Ahmad Riyadh Bahalmar. Makanya, kami menunda eksekusinya," ungkapnya.

Dengan diterimanya surat permohonan penundaan eksekusi dari pengacara terpidana disertai surat keterangan dari rumah sakit, maka akan dikroscek ulang. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari sakitnya terpidana itu.

"Sejauh mana sakit yang diderita Ibu Ida. Akan kami cek sakit yang bersangkutan. Ini untuk memastikan kebenaran surat dari rumah sakit. Kami juga mencari keterangan tim medis yang kami tunjuk untuk mendapatkan second opini (bahan pembanding)," tegasnya.

Indah memaparkan jika alasan kemanusian, misalnya sakitnya terpidana dinilai cukup parah.

"Tapi kalau sakitnya kondisional, akan tetap kami jalankan eksekusi. Karena tidak ada waktu sampai kapan penundaannya. Minggu depan kami panggil lagi," pungkasnya.

Diketahui, vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih dengan hukuman penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,050 miliar. Vonis dijatuhkan oleh MA 5 November 2019 lalu. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan…

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…