Terganjal Surat Sakit, Kejari Ponorogo Tunda Eksekusi Mantan Wabup Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).
TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tertaksa menunda proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih. Ini menyusul, mantan Wabup yang akrab dipanggil Mbak Ida itu tidak bisa menghadiri panggilan Kejari Ponorogo, Kamis (28/11/2019) kamarin.

Namun, tim jaksa eksekutor Kejari Ponorogo justru menerima surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Hermina Solo untuk kondisi terdakwah.

Ketidakhadiran Mbak Ida ini dibenarkan Kepala Kejari Ponorogo, Indah Layla. Pihaknya mengaku menerima surat keterangan dengan alasan mantan Wabup Ponorogo itu sakit.

"Alasannya sakit. Itu yang disampaikan dengan surat keterangan Kuasa Hukum terpidana ke Kejaksaan," kata Indah Layla kepada republikjatim.com, Jumat (29/11/2019).

Alasan sakit itu, kata Indah diperkuat dengan surat yang dikirim pihak Kuasa Hukum terpidana. Surat itu dari Rumah Sakit Hermina Solo. Dalam surat bernomer 005/ARUB/P/XI/2019 tertanggal 27 Nopember 2019 menerangkan terpidana masih menjalani konsultasi kesehatan di Rumah Sakit Hermina Solo terkait gangguan kejiwaan intensif (depresi).

"Memang kami sudah memanggil Ibu Ida untuk Kamis kemarin. Tapi Bu Ida tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Sakit depresi kejiwaan yang ditunjukkan dengan surat dari Rumah Sakit Hermina Solo melalui permohonan pengacaranya Ahmad Riyadh Bahalmar. Makanya, kami menunda eksekusinya," ungkapnya.

Dengan diterimanya surat permohonan penundaan eksekusi dari pengacara terpidana disertai surat keterangan dari rumah sakit, maka akan dikroscek ulang. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari sakitnya terpidana itu.

"Sejauh mana sakit yang diderita Ibu Ida. Akan kami cek sakit yang bersangkutan. Ini untuk memastikan kebenaran surat dari rumah sakit. Kami juga mencari keterangan tim medis yang kami tunjuk untuk mendapatkan second opini (bahan pembanding)," tegasnya.

Indah memaparkan jika alasan kemanusian, misalnya sakitnya terpidana dinilai cukup parah.

"Tapi kalau sakitnya kondisional, akan tetap kami jalankan eksekusi. Karena tidak ada waktu sampai kapan penundaannya. Minggu depan kami panggil lagi," pungkasnya.

Diketahui, vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih dengan hukuman penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,050 miliar. Vonis dijatuhkan oleh MA 5 November 2019 lalu. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Car Free Day (CFD) Sidoarjo kembali dilaksanakan, Minggu (12/04/2026). Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan hari bebas…

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya hukum "perlawanan" yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin (RM) menemui…

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Perjuangan tim SAR gabungan selama lima hari membuahkan hasil. Balita berusia 2 tahun bernama Gibran Septian, yang dilaporkan t…

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berkunjung ke Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (11/04/2026). Dalam kunjungan itu, Subandi menyempatkan…

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto seorang driver ojek online yang meninggal…

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo…