Terganjal Surat Sakit, Kejari Ponorogo Tunda Eksekusi Mantan Wabup Ponorogo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).
TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tertaksa menunda proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih. Ini menyusul, mantan Wabup yang akrab dipanggil Mbak Ida itu tidak bisa menghadiri panggilan Kejari Ponorogo, Kamis (28/11/2019) kamarin.

Namun, tim jaksa eksekutor Kejari Ponorogo justru menerima surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Hermina Solo untuk kondisi terdakwah.

Ketidakhadiran Mbak Ida ini dibenarkan Kepala Kejari Ponorogo, Indah Layla. Pihaknya mengaku menerima surat keterangan dengan alasan mantan Wabup Ponorogo itu sakit.

"Alasannya sakit. Itu yang disampaikan dengan surat keterangan Kuasa Hukum terpidana ke Kejaksaan," kata Indah Layla kepada republikjatim.com, Jumat (29/11/2019).

Alasan sakit itu, kata Indah diperkuat dengan surat yang dikirim pihak Kuasa Hukum terpidana. Surat itu dari Rumah Sakit Hermina Solo. Dalam surat bernomer 005/ARUB/P/XI/2019 tertanggal 27 Nopember 2019 menerangkan terpidana masih menjalani konsultasi kesehatan di Rumah Sakit Hermina Solo terkait gangguan kejiwaan intensif (depresi).

"Memang kami sudah memanggil Ibu Ida untuk Kamis kemarin. Tapi Bu Ida tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Sakit depresi kejiwaan yang ditunjukkan dengan surat dari Rumah Sakit Hermina Solo melalui permohonan pengacaranya Ahmad Riyadh Bahalmar. Makanya, kami menunda eksekusinya," ungkapnya.

Dengan diterimanya surat permohonan penundaan eksekusi dari pengacara terpidana disertai surat keterangan dari rumah sakit, maka akan dikroscek ulang. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari sakitnya terpidana itu.

"Sejauh mana sakit yang diderita Ibu Ida. Akan kami cek sakit yang bersangkutan. Ini untuk memastikan kebenaran surat dari rumah sakit. Kami juga mencari keterangan tim medis yang kami tunjuk untuk mendapatkan second opini (bahan pembanding)," tegasnya.

Indah memaparkan jika alasan kemanusian, misalnya sakitnya terpidana dinilai cukup parah.

"Tapi kalau sakitnya kondisional, akan tetap kami jalankan eksekusi. Karena tidak ada waktu sampai kapan penundaannya. Minggu depan kami panggil lagi," pungkasnya.

Diketahui, vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih dengan hukuman penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,050 miliar. Vonis dijatuhkan oleh MA 5 November 2019 lalu. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya…

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi pengelolaan kebun kelengkeng di wilayah Tulangan. Kebun itu, dinilai…

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…

Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 09:23 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 09:23 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur (Jatim), H Abdul Malik SH MH menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan…

Dituding Pungli Pengembang Hampir Rp 1 Miliar, Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi Wonoayu

Dituding Pungli Pengembang Hampir Rp 1 Miliar, Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi Wonoayu

Senin, 30 Mar 2026 22:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 22:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan…

Perkuat Hubungan Sekaligus Minta Saran, Bupati dan Para Pejabat Sidoarjo Silaturahmi ke Sejumlah Kiai Sepuh

Perkuat Hubungan Sekaligus Minta Saran, Bupati dan Para Pejabat Sidoarjo Silaturahmi ke Sejumlah Kiai Sepuh

Senin, 30 Mar 2026 20:16 WIB

Senin, 30 Mar 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala BNN Sidoarjo, Kombes Pol Gatot…