Terganjal Surat Sakit, Kejari Ponorogo Tunda Eksekusi Mantan Wabup Ponorogo

author republikjatim.com

republikjatim.com

Sabtu, 30 Nov 2019 13:47 WIB

Terganjal Surat Sakit, Kejari Ponorogo Tunda Eksekusi Mantan Wabup Ponorogo

i

TUNDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menunda jadwal eksekusi mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih usai mendapat surat keterangan sakit terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Jumat (29/11/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tertaksa menunda proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih. Ini menyusul, mantan Wabup yang akrab dipanggil Mbak Ida itu tidak bisa menghadiri panggilan Kejari Ponorogo, Kamis (28/11/2019) kamarin.

Namun, tim jaksa eksekutor Kejari Ponorogo justru menerima surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Hermina Solo untuk kondisi terdakwah.

Ketidakhadiran Mbak Ida ini dibenarkan Kepala Kejari Ponorogo, Indah Layla. Pihaknya mengaku menerima surat keterangan dengan alasan mantan Wabup Ponorogo itu sakit.

"Alasannya sakit. Itu yang disampaikan dengan surat keterangan Kuasa Hukum terpidana ke Kejaksaan," kata Indah Layla kepada republikjatim.com, Jumat (29/11/2019).

Alasan sakit itu, kata Indah diperkuat dengan surat yang dikirim pihak Kuasa Hukum terpidana. Surat itu dari Rumah Sakit Hermina Solo. Dalam surat bernomer 005/ARUB/P/XI/2019 tertanggal 27 Nopember 2019 menerangkan terpidana masih menjalani konsultasi kesehatan di Rumah Sakit Hermina Solo terkait gangguan kejiwaan intensif (depresi).

"Memang kami sudah memanggil Ibu Ida untuk Kamis kemarin. Tapi Bu Ida tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Sakit depresi kejiwaan yang ditunjukkan dengan surat dari Rumah Sakit Hermina Solo melalui permohonan pengacaranya Ahmad Riyadh Bahalmar. Makanya, kami menunda eksekusinya," ungkapnya.

Dengan diterimanya surat permohonan penundaan eksekusi dari pengacara terpidana disertai surat keterangan dari rumah sakit, maka akan dikroscek ulang. Oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari sakitnya terpidana itu.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sejauh mana sakit yang diderita Ibu Ida. Akan kami cek sakit yang bersangkutan. Ini untuk memastikan kebenaran surat dari rumah sakit. Kami juga mencari keterangan tim medis yang kami tunjuk untuk mendapatkan second opini (bahan pembanding)," tegasnya.

Indah memaparkan jika alasan kemanusian, misalnya sakitnya terpidana dinilai cukup parah.

"Tapi kalau sakitnya kondisional, akan tetap kami jalankan eksekusi. Karena tidak ada waktu sampai kapan penundaannya. Minggu depan kami panggil lagi," pungkasnya.

Diketahui, vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih dengan hukuman penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,050 miliar. Vonis dijatuhkan oleh MA 5 November 2019 lalu. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Tag :
republikjatim.com horizontal