Ponorogo (republikjatim.com) - Dua bocah asal Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas penyidik Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Keduanya dituding melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua tersangka dituding mencuri motor dan membongkarnya. Kemudian onderdil motor itu dijual secara online lewat media sosial Facebook (FB).
Kedua bocah yang ditetapkan tersangka itu FSS (18) asal Kecamatan Kauman dan BTA (19) asal Kecamatan Jambon, Ponorogo.
"Keduanya diringkus polisi atas laporan kehilangan IP seorang pelajar asal Kecamatan Kauman, Minggu (17/11/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Korban kehilangan sepeda motor jenis F1ZR yang diparkir di JL Hasan Besari Kauman," kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto di sela -sela press Reales, Rabu (28/11/2019).
Dalam aksinya itu, kata Arief masing-masing tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Tersangka FSS sebagai pengambil motor dan tersangka BTA mengawasi lokasi di TKP.
"Setelah motor dibeda atau dibongkar dijual onderdilnya melalui online di FB. Modus keduanya terungkap berawal dari laporan adanya curanmor. Saat telusuri melalui IT dan Tim Ciber. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat (1) huruf 4e KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan," tegasnya.
Sementara dalam kasus ini, selain polisi berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang buktinya dari tangan kedua tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan anggota itu diantaranya chasis (rangka sepeda motor tipe bebek), satu mesin sepeda motor tipe bebek, cover body kendaraan merk yamaha F1ZR warna putih dan kardus yang berisikan onderdil Yamaha F1ZR.
"Atas kejadian ini, kami menghimbau warga Ponorogo lebih bijak dan berhati-hati. Bagi masyarakat yang mau beli online harus kroscek dan jangan beli dengan harga dibatas normal," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi