Sanggup Loloskan Akpol Tanpa Tes, Perangkat Desa Ditipu Pasutri Nomaden Hampir Rp 1 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki kepastian tempat tinggal alias berpindah-pindah (nomaden) tega melancarkan tipu muslihatnya terhadap salah satu korbannya yang masih menjabat sebagai perangkat desa. Akibat tipu muslihat pasutri ini, korban kehilangan uang senilai Rp 985,3 juta. Kedua tersangka ini menjanjikan anak korban bisa masuk dan lulus Akpol tanpa tes.

Pasutri Nomaden ini adalah Sholehudin Guntur alias Abi alias Sholahudin Hamzah alias Mohammad Sholihuddin (45) warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang dan Erni Andayani alias Umi alias Sulastri alias Nurul Lailatul Maghfiroh (39) warga Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik. Modus kedua tersangka ini berhasil menipu Harumi (48) perangkat desa asal Dusun Krajan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

"Korban tidak sadar kalau dirinya ditipu kedua tersangka. Korban sejak Juli 2017 hingga September 2019 membayar uang untuk kedua tersangka hingga mencapai Rp 985,3 juta," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (27/11/2019).

Lebih jauh, Arief menceritakan selama ini kedua tersangka itu hidup dengan cara nomaden alias berpindah-pindah. Alasan kedua tersangka berpindah-pindah, karena kemungkinan ada banyak korban lain yang tertipu. Uang hasil penipuan digunakan kedua tersangka membeli rumah dan toko (ruko), barang rumh tangga, televisi, HP dan laptop.

"Kami sudah mengamankan aset kedua tersangka senilai Rp 200 juta. Sekarang masih kami dalami karena tempat tinggalnya nomaden. Barangkali ada korban lain silahkan melapor ke polisi," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Arief kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

"Sekarang pasutri penipu itu sudah kami amankan beserta barang buktinya. Kami himbau ke masyarakat Ponorogo jangan sampai mudah percaya orang lain. Apalagi, menawarkan bisa meloloskan masuk polisi, baik itu Tamtama, Bintara, dan bahkan Akpol, dengan menyerahkan sejumlah uang. Silahkan secepatnya segera melapor ke polisi," pintahnya.

Sementara tersangka, Erni Andayani mengakun tidak tahu apa-apa. Dia mengaku hanya disuruh suami untuk melancarkan aksi tipu muslihat itu.

"Saya hanya sekali melakukan penipuan. Semua yang saya lakukan sesuai permintaan atau perintah suami saya. Uang yang diberikan itu sesuai permintaan suami saya. Ada yang diberikan ke saya dengan cara tunai dan ada yang lewat transfer," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Bakal Dicover UHC Prioritas, Kepala BPJS Sidoarjo Minta Warga Tak Perlu Panik Saat Peserta PBI Dinonaktifkan

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 13:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum lama ini, beredar informasi terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan…

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…