Sanggup Loloskan Akpol Tanpa Tes, Perangkat Desa Ditipu Pasutri Nomaden Hampir Rp 1 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki kepastian tempat tinggal alias berpindah-pindah (nomaden) tega melancarkan tipu muslihatnya terhadap salah satu korbannya yang masih menjabat sebagai perangkat desa. Akibat tipu muslihat pasutri ini, korban kehilangan uang senilai Rp 985,3 juta. Kedua tersangka ini menjanjikan anak korban bisa masuk dan lulus Akpol tanpa tes.

Pasutri Nomaden ini adalah Sholehudin Guntur alias Abi alias Sholahudin Hamzah alias Mohammad Sholihuddin (45) warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang dan Erni Andayani alias Umi alias Sulastri alias Nurul Lailatul Maghfiroh (39) warga Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik. Modus kedua tersangka ini berhasil menipu Harumi (48) perangkat desa asal Dusun Krajan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

"Korban tidak sadar kalau dirinya ditipu kedua tersangka. Korban sejak Juli 2017 hingga September 2019 membayar uang untuk kedua tersangka hingga mencapai Rp 985,3 juta," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (27/11/2019).

Lebih jauh, Arief menceritakan selama ini kedua tersangka itu hidup dengan cara nomaden alias berpindah-pindah. Alasan kedua tersangka berpindah-pindah, karena kemungkinan ada banyak korban lain yang tertipu. Uang hasil penipuan digunakan kedua tersangka membeli rumah dan toko (ruko), barang rumh tangga, televisi, HP dan laptop.

"Kami sudah mengamankan aset kedua tersangka senilai Rp 200 juta. Sekarang masih kami dalami karena tempat tinggalnya nomaden. Barangkali ada korban lain silahkan melapor ke polisi," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Arief kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

"Sekarang pasutri penipu itu sudah kami amankan beserta barang buktinya. Kami himbau ke masyarakat Ponorogo jangan sampai mudah percaya orang lain. Apalagi, menawarkan bisa meloloskan masuk polisi, baik itu Tamtama, Bintara, dan bahkan Akpol, dengan menyerahkan sejumlah uang. Silahkan secepatnya segera melapor ke polisi," pintahnya.

Sementara tersangka, Erni Andayani mengakun tidak tahu apa-apa. Dia mengaku hanya disuruh suami untuk melancarkan aksi tipu muslihat itu.

"Saya hanya sekali melakukan penipuan. Semua yang saya lakukan sesuai permintaan atau perintah suami saya. Uang yang diberikan itu sesuai permintaan suami saya. Ada yang diberikan ke saya dengan cara tunai dan ada yang lewat transfer," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Serap Aspirasi Warga Di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dicurhati Soal Tingginya Angka Pengangguran dan Bantuan Alsintan

Serap Aspirasi Warga Di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dicurhati Soal Tingginya Angka Pengangguran dan Bantuan Alsintan

Minggu, 10 Mei 2026 05:33 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 05:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - GP Ansor Ranting Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo menggelar diskusi Ruang Kebersamaan, Sabtu (09/05/2026) malam. Acara…

Abadikan Semangat Kartini, KGPS Luncurkan Buku Antologi Puisi ke 15 Bertema Perempuan Pencerah Hati

Abadikan Semangat Kartini, KGPS Luncurkan Buku Antologi Puisi ke 15 Bertema Perempuan Pencerah Hati

Sabtu, 09 Mei 2026 20:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 20:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini terbukti tak lekang oleh waktu. Di tangan para pendidik yang tergabung dalam…

Para Mantan Narapidana Korupsi Kembali Lolos Cakades di Sidoarjo, PMD Ngaku Syarat Sudah Terpenuhi Semua

Para Mantan Narapidana Korupsi Kembali Lolos Cakades di Sidoarjo, PMD Ngaku Syarat Sudah Terpenuhi Semua

Sabtu, 09 Mei 2026 07:25 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 07:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Panggung politik desa di Kabupaten Sidoarjo kembali bergejolak. Belum usai perdebatan soal perangkat desa yang bisa mencalonkan…

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo menjadi rujukan daerah lain. Diantaranya adalah…

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan di JL Raya Lingkar Timur…