Sanggup Loloskan Akpol Tanpa Tes, Perangkat Desa Ditipu Pasutri Nomaden Hampir Rp 1 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki kepastian tempat tinggal alias berpindah-pindah (nomaden) tega melancarkan tipu muslihatnya terhadap salah satu korbannya yang masih menjabat sebagai perangkat desa. Akibat tipu muslihat pasutri ini, korban kehilangan uang senilai Rp 985,3 juta. Kedua tersangka ini menjanjikan anak korban bisa masuk dan lulus Akpol tanpa tes.

Pasutri Nomaden ini adalah Sholehudin Guntur alias Abi alias Sholahudin Hamzah alias Mohammad Sholihuddin (45) warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang dan Erni Andayani alias Umi alias Sulastri alias Nurul Lailatul Maghfiroh (39) warga Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik. Modus kedua tersangka ini berhasil menipu Harumi (48) perangkat desa asal Dusun Krajan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

"Korban tidak sadar kalau dirinya ditipu kedua tersangka. Korban sejak Juli 2017 hingga September 2019 membayar uang untuk kedua tersangka hingga mencapai Rp 985,3 juta," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (27/11/2019).

Lebih jauh, Arief menceritakan selama ini kedua tersangka itu hidup dengan cara nomaden alias berpindah-pindah. Alasan kedua tersangka berpindah-pindah, karena kemungkinan ada banyak korban lain yang tertipu. Uang hasil penipuan digunakan kedua tersangka membeli rumah dan toko (ruko), barang rumh tangga, televisi, HP dan laptop.

"Kami sudah mengamankan aset kedua tersangka senilai Rp 200 juta. Sekarang masih kami dalami karena tempat tinggalnya nomaden. Barangkali ada korban lain silahkan melapor ke polisi," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Arief kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

"Sekarang pasutri penipu itu sudah kami amankan beserta barang buktinya. Kami himbau ke masyarakat Ponorogo jangan sampai mudah percaya orang lain. Apalagi, menawarkan bisa meloloskan masuk polisi, baik itu Tamtama, Bintara, dan bahkan Akpol, dengan menyerahkan sejumlah uang. Silahkan secepatnya segera melapor ke polisi," pintahnya.

Sementara tersangka, Erni Andayani mengakun tidak tahu apa-apa. Dia mengaku hanya disuruh suami untuk melancarkan aksi tipu muslihat itu.

"Saya hanya sekali melakukan penipuan. Semua yang saya lakukan sesuai permintaan atau perintah suami saya. Uang yang diberikan itu sesuai permintaan suami saya. Ada yang diberikan ke saya dengan cara tunai dan ada yang lewat transfer," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kupas Regulasi Hingga Antropologi, DPD Partai NasDem Sidoarjo Siapkan Kajian Sains Data Pemetaan Dapil Pemilu 2029

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 tidak lagi sekadar urusan membagi jumlah penduduk dengan…

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Desak Tutup SPPG Tak Taat Peraturan, GMPK Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan di Kasus 730 Santri Sidoarjo Keracunan

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam Desa Putat, Kecamatan…

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Pasca Kasus Keracunan Massal, Pemkab Sidoarjo Dampingi Kesehatan Jiwa Santri Ponpes Manba'ul Hikam

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 20:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memulihkan kondisi fisik maupun psikologis para santri yang menjadi korban…

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Hearing Tak Dihadiri Pejabat BGN dan Pemilik SPPG, Dewan Sidoarjo Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal 730 Santri

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pengusutan tuntas kasus keracunan massal yang menimpa 730 korban mulai santri, orangtua siswa dan para siswa SDN…

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Siap Mundur Jika Gagal dalam Setahun, 3 Direksi Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dilantik dengan Target Ekstrem

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru pengelolaan air bersih di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Tiga jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo…

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Dewan Pers Belum Putuskan HPN 2027, AMSI SMSI Satu Suara Minta Digelar di Jakarta

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:43 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Dewan Pers hingga Rabu (02/09/2026) malam, belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan…