Sanggup Loloskan Akpol Tanpa Tes, Perangkat Desa Ditipu Pasutri Nomaden Hampir Rp 1 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki kepastian tempat tinggal alias berpindah-pindah (nomaden) tega melancarkan tipu muslihatnya terhadap salah satu korbannya yang masih menjabat sebagai perangkat desa. Akibat tipu muslihat pasutri ini, korban kehilangan uang senilai Rp 985,3 juta. Kedua tersangka ini menjanjikan anak korban bisa masuk dan lulus Akpol tanpa tes.

Pasutri Nomaden ini adalah Sholehudin Guntur alias Abi alias Sholahudin Hamzah alias Mohammad Sholihuddin (45) warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang dan Erni Andayani alias Umi alias Sulastri alias Nurul Lailatul Maghfiroh (39) warga Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik. Modus kedua tersangka ini berhasil menipu Harumi (48) perangkat desa asal Dusun Krajan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

"Korban tidak sadar kalau dirinya ditipu kedua tersangka. Korban sejak Juli 2017 hingga September 2019 membayar uang untuk kedua tersangka hingga mencapai Rp 985,3 juta," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (27/11/2019).

Lebih jauh, Arief menceritakan selama ini kedua tersangka itu hidup dengan cara nomaden alias berpindah-pindah. Alasan kedua tersangka berpindah-pindah, karena kemungkinan ada banyak korban lain yang tertipu. Uang hasil penipuan digunakan kedua tersangka membeli rumah dan toko (ruko), barang rumh tangga, televisi, HP dan laptop.

"Kami sudah mengamankan aset kedua tersangka senilai Rp 200 juta. Sekarang masih kami dalami karena tempat tinggalnya nomaden. Barangkali ada korban lain silahkan melapor ke polisi," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Arief kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

"Sekarang pasutri penipu itu sudah kami amankan beserta barang buktinya. Kami himbau ke masyarakat Ponorogo jangan sampai mudah percaya orang lain. Apalagi, menawarkan bisa meloloskan masuk polisi, baik itu Tamtama, Bintara, dan bahkan Akpol, dengan menyerahkan sejumlah uang. Silahkan secepatnya segera melapor ke polisi," pintahnya.

Sementara tersangka, Erni Andayani mengakun tidak tahu apa-apa. Dia mengaku hanya disuruh suami untuk melancarkan aksi tipu muslihat itu.

"Saya hanya sekali melakukan penipuan. Semua yang saya lakukan sesuai permintaan atau perintah suami saya. Uang yang diberikan itu sesuai permintaan suami saya. Ada yang diberikan ke saya dengan cara tunai dan ada yang lewat transfer," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…