Sanggup Loloskan Akpol Tanpa Tes, Perangkat Desa Ditipu Pasutri Nomaden Hampir Rp 1 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).
BUKTI - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan pasutri tersangka kasus penipuan dan barang buktinya saat jumpa pers, Rabu (27/11/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki kepastian tempat tinggal alias berpindah-pindah (nomaden) tega melancarkan tipu muslihatnya terhadap salah satu korbannya yang masih menjabat sebagai perangkat desa. Akibat tipu muslihat pasutri ini, korban kehilangan uang senilai Rp 985,3 juta. Kedua tersangka ini menjanjikan anak korban bisa masuk dan lulus Akpol tanpa tes.

Pasutri Nomaden ini adalah Sholehudin Guntur alias Abi alias Sholahudin Hamzah alias Mohammad Sholihuddin (45) warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang dan Erni Andayani alias Umi alias Sulastri alias Nurul Lailatul Maghfiroh (39) warga Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik. Modus kedua tersangka ini berhasil menipu Harumi (48) perangkat desa asal Dusun Krajan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

"Korban tidak sadar kalau dirinya ditipu kedua tersangka. Korban sejak Juli 2017 hingga September 2019 membayar uang untuk kedua tersangka hingga mencapai Rp 985,3 juta," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Rabu (27/11/2019).

Lebih jauh, Arief menceritakan selama ini kedua tersangka itu hidup dengan cara nomaden alias berpindah-pindah. Alasan kedua tersangka berpindah-pindah, karena kemungkinan ada banyak korban lain yang tertipu. Uang hasil penipuan digunakan kedua tersangka membeli rumah dan toko (ruko), barang rumh tangga, televisi, HP dan laptop.

"Kami sudah mengamankan aset kedua tersangka senilai Rp 200 juta. Sekarang masih kami dalami karena tempat tinggalnya nomaden. Barangkali ada korban lain silahkan melapor ke polisi," tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Arief kedua tersangka bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

"Sekarang pasutri penipu itu sudah kami amankan beserta barang buktinya. Kami himbau ke masyarakat Ponorogo jangan sampai mudah percaya orang lain. Apalagi, menawarkan bisa meloloskan masuk polisi, baik itu Tamtama, Bintara, dan bahkan Akpol, dengan menyerahkan sejumlah uang. Silahkan secepatnya segera melapor ke polisi," pintahnya.

Sementara tersangka, Erni Andayani mengakun tidak tahu apa-apa. Dia mengaku hanya disuruh suami untuk melancarkan aksi tipu muslihat itu.

"Saya hanya sekali melakukan penipuan. Semua yang saya lakukan sesuai permintaan atau perintah suami saya. Uang yang diberikan itu sesuai permintaan suami saya. Ada yang diberikan ke saya dengan cara tunai dan ada yang lewat transfer," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…