Sidoarjo (republik jatim.com) - Camat Jabon, M Aziz Muslim melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungrejo di Pendopo Kecamatan Jabon, Selasa (26/11/2019). Pelantikan tak digelar di balai desa lantaran demi keamanan dan kelancaran prosesi pelantikan itu.
Ketujuh anggota BPD itu, Amirul Mukminin, Nur Kholis, Ma'sum Affandi, Trubus Baroto, M Suyanto, Manap, dan Ardiyahnigsih. Ketujuhnya dilantik dihadiri Forkopimpka Jabon, Kepala Desa Kedungrejo, Agus Baihaqi, Perangkat Desa, Toga, Tomas, PKK, RT, RW, Kader dan Karang Taruna.
Camat Jabon, M Aziz Muslim mengatakan pihaknya tidak banyak mengulas tentang kinerja dan tugas BPD. Alasannya, BPD yang baru diambil sumpahnya, lebih tahu kinerja dan tugas fungsinya. Sebab diantara salah satunya adalah anggota BPD lama yang kini kembali terpilih. BPD adalah bagian dari pemerintahan desa beserta perangkat desa.
"Anggota BPD tidak di ambil sumpahnya di kantor balai Desa Kedungrejo karena kondisional tidak mungkinkan. Sebab di desa itu terdapat persoalan-persoalan yang belum terselesaikan. Hal ini bukan keputusan pribadi, melainkan kami bersama Forkopimpka Jabon, Camat, Kapolsek, dan Danramil sudah berembukan," katanya.
Bahkan untuk menyikapi, peristiwa akhir-akhir ini tidak berani menggelar acara di Balai Desa Kedungrejo. Karena kegiatan formal dan SK Bupati yang melantik Camat.
"Kalau dihadiri Bupati, yang melantik tetap Camat dan memberikan pidatonya adalah Bupati. Ini kewenangan, dilimpahkan Camat," paparnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan soal hasil pertemuan Senin 25 November 2019 malam bersama Forkopimka Jabon, Kepala Desa, perwakilan warga yang difasilitasi Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dalam pertemuan itu pejabat maupun instansi terkait Ketua DPRD, Wakapolresta Sidoarjo, Dandim, Satpol PP, Bakesbang, Korlap, dan Asisten itu tidak perlu dirahasiakan dan pasti berkembang.
"Sejak terjadinya aksi demo ke 14 kali itu Desa Kedungrejo sempat memecahkan rekor di Sidoarjo. Setelah penyampaian dari berbagai pihak, Bupati selaku pimpinan daerah mengambil keputusan dengan sikap tegas," tegasnya.
Sikap itu diantaranya pertama santri tetap harus beraktivitas dan tetap belajar (tidak boleh diberhentikan atau dipindahkan). Kedua proses hukum kepada terduga Nur Rokim tetap dijalankan. Hal itu tidak semudah dibayangkan. Karena butuh waktu proses panjang.
"Ketiga terkait perijinan pondok pesantren, juga tetap berjalan," tandasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi