Kasus Penyerobotan Tanah Puskopkar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITOLAK - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Henry J Gunawan dkk di saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (25/11/2019).
DITOLAK - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Henry J Gunawan dkk di saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (25/11/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta ontentik lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (25/11/2019). Sidang agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim ini menghadirkan kelima terdakwa dalam kasus ini.

Kelima terdakwa itu, yakni Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar alm) selaku Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka mengikuti sidang pembacaan putusan sela Majelis Hakim. Kelima terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) malakukan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare yang ada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Henry J Gunawan memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju motif kotak. Seperti biasanya, terdakwa Henry didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul. Hal sama dilakukan empat terdakwa lainnya, yakni Reny Susetyowardhani, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Dalam putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyampaikan tim majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi kelima terdakwa dan memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga sidang vonis.

"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pembuktian perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili dalam persidangan.

Sementara JPU, Budhi Cahyono mengaku siap menghadirkan para saksi untuk pembuktian yang menjerat kelima terdakwa itu.

"Untuk sidang awal kami hadirkan tiga saksi yakni korban atau pelapor," ungkap Budhi.

Selain itu, lanjut Budhi alam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband suatu hak tanah yang bersertifikat, suatu gedung, dan bangunan di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan kelima terdakwa. Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.

Modus kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual mengarah ke perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 25 hektar itu milik Puskopkar Jatim.

Tanah itu dulu masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dianggap merugikan Puskopkar Jatim sebesar Rp 300 miliar. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Senin, 25 Mei 2026 22:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dan penatausahaan aset. Berbagai upaya itu dilakukan sebagai bagian …

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …