Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta ontentik lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (25/11/2019). Sidang agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim ini menghadirkan kelima terdakwa dalam kasus ini.
Kelima terdakwa itu, yakni Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar alm) selaku Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka mengikuti sidang pembacaan putusan sela Majelis Hakim. Kelima terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) malakukan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare yang ada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Henry J Gunawan memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju motif kotak. Seperti biasanya, terdakwa Henry didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul. Hal sama dilakukan empat terdakwa lainnya, yakni Reny Susetyowardhani, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.
Dalam putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyampaikan tim majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi kelima terdakwa dan memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga sidang vonis.
"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pembuktian perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili dalam persidangan.
Sementara JPU, Budhi Cahyono mengaku siap menghadirkan para saksi untuk pembuktian yang menjerat kelima terdakwa itu.
"Untuk sidang awal kami hadirkan tiga saksi yakni korban atau pelapor," ungkap Budhi.
Selain itu, lanjut Budhi alam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband suatu hak tanah yang bersertifikat, suatu gedung, dan bangunan di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan kelima terdakwa. Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.
Modus kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual mengarah ke perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 25 hektar itu milik Puskopkar Jatim.
Tanah itu dulu masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.
Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dianggap merugikan Puskopkar Jatim sebesar Rp 300 miliar. Waw
Editor : Redaksi