Kasus Penyerobotan Tanah Puskopkar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITOLAK - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Henry J Gunawan dkk di saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (25/11/2019).
DITOLAK - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Henry J Gunawan dkk di saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (25/11/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta ontentik lahan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (25/11/2019). Sidang agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim ini menghadirkan kelima terdakwa dalam kasus ini.

Kelima terdakwa itu, yakni Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar alm) selaku Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Mereka mengikuti sidang pembacaan putusan sela Majelis Hakim. Kelima terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) malakukan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare yang ada di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Henry J Gunawan memasuki ruang sidang dengan mengenakan baju motif kotak. Seperti biasanya, terdakwa Henry didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul. Hal sama dilakukan empat terdakwa lainnya, yakni Reny Susetyowardhani, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari.

Dalam putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyampaikan tim majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi kelima terdakwa dan memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga sidang vonis.

"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pembuktian perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili dalam persidangan.

Sementara JPU, Budhi Cahyono mengaku siap menghadirkan para saksi untuk pembuktian yang menjerat kelima terdakwa itu.

"Untuk sidang awal kami hadirkan tiga saksi yakni korban atau pelapor," ungkap Budhi.

Selain itu, lanjut Budhi alam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband suatu hak tanah yang bersertifikat, suatu gedung, dan bangunan di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.

"Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan kelima terdakwa. Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019.

Modus kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual mengarah ke perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 25 hektar itu milik Puskopkar Jatim.

Tanah itu dulu masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar.

Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dianggap merugikan Puskopkar Jatim sebesar Rp 300 miliar. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …