Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo untuk melaporkan 12 bentuk kerjasama dengan pihak swasta untuk segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran setelah ditelusuri, dari 12 kerjasama dengan pihak swasta itu, tidak banyak keuntungan yang bisa diambil Pemkab Sidoarjo dari belasan kerjasama itu.
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari belasan kerjasama itu tidak maksimal. Padahal, sejumlah kerjasama itu menghasilkan pendapatan tak sebanding dengan kewajiban setoran ke PAD setiap tahunnya. Bahkan ada pula kerjasama yang mangkrak hingga kini, seperti pembangunan Pasar Kepuhkiriman, Kecamatan Waru.
Desakan itu, salah satunya disampaikan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Hadi Subiyanto. Menurutnya ke 12 kerjasama dengan pihak swasta itu harus dilaporkan ke KPK sesuai mekanismenya. Kemudian tanda terima laporan kerjasama itu diterima Pemkab Sidoarjo sebagai pelaporannya.
"Fraksi kami hanya minta bukti tanda terima sudah dilaporkan ke KPK semua kerjasama itu. Karena yang membidangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) harus segera merealisasikannya," terang Hadi Subiyanto kepada republikjatim.com, Kamis (04/07/2019).
Kedua belas kerjasama itu, kata Hadi diantaranya kerjasama dengan PT Bumi Citra Properindo Nomor 18 Tahun 2003, kerjasama dengan Sun City Plaza (PT IDC) Nomor 17 Tahun 2003 dan diadendum kerjasama Nomor 22 Tahun 2004, dan kerjasama dengan PT Bangun Pilar Perkasa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pemanfaatan eks TKD Kelurahan Krian menjadi Pasar Krian Baru.
"Setelah 5 tahun kami telusuri tidak banyak keuntungan yang didapat Pemkab Sidoarjo. Sebut saja kerjasama dengan Sun City Plaza, Pemkab Sidoarjo hanya mendapatkan PAD Rp 150 juta," imbuhnya.
Selain itu, kata Politisi Golkar ini ada juga kerjasama dengan PT Avila Prima Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembangunan Pasar, Bioskop dan Sub Terminal Krian, kerjasama dengan PT Avila Prima Nomor 522 Tahun 1989 tentang Pembangunan Ruko di Krian, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) dengan PT Avila Prima Intra Makmur di Eks TKD Kelurahan Krian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Semua itu harus dijelaskan ke publik. Apalagi kerjasamanya kebanyakan bersifat Bangun Serah Guna (BSG)," imbuhnya.
Tidak hanya itu, lanjut Hadi kerjasama lainnya diantaranya PT Anggun Bakti Sejahtera Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembangunan Pasar Larangan, Kecamatan Candi, PT Pintu Abadi Sejahtera Nomor 188 Tahun 2011 tentang Pembangunan Pasar Kepuhkiriman, KecamatanWaru, PT Angun Bakti Perkasa Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembangunan Pasar Wadungasri, Kecamatan Waru, PT Wahyu Graha Persada Nomor 188 tentang Revitalisasi Pembangunan Pasar Tulangan, PT Avila Prima Nomor 920 Tahun 1990 tentang Pembangunan Ruko dan Sarana Perdagangan Bungurasih, Kecamatan Waru serta kerjasma dengan PT SMM Tbk.
"Dalam kerjasama dengan PT terakhir Pemkab Sidoarjo justru tak mendapatkan manfaat karena Pemkab Sidoarjo kalah dalam persidangan. Semua harus dijelaskan agar tidak ada masalah dikemudian hari," tegas politis yang cukup vokal ini.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Tjarda dikonfirmasi soal 12 kerjasama itu belum memberikan jawaban. Waw
Editor : Redaksi