Simpan Sabu 2,6 Kilogram di Vacuum Cleaner Warga Sampang Ditangkap Bea Cukai Juanda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPAMERKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu 2,6 kilogram, Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura dipamerkan bersama barang buktinya di kantor KPPBC TMP Juanda, Rabu (27/03/2019).
DIPAMERKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu 2,6 kilogram, Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura dipamerkan bersama barang buktinya di kantor KPPBC TMP Juanda, Rabu (27/03/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura terpaksa ditangkap petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC TMP Juanda. Tersangka ditangkap lantaran menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,625 kilogram yang disimpan dalam 2 buah vacuum cleaner.

Tersangka ditangkap petugas gabungan saat turun di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Senin (25/03/2019). Tersangka merupakan salah satu penumpang pesawat Air Asia QZ 321 jurusan Kuala Lumpur, Malaysia - Surabaya.

"Petugas curiga dengan 2 vacuum cleaner yang dibawa tersangka. Saat dibongkar vacuum cleaner itu berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat total 2,625 kilogram itu. Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urinenya," terang Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Rabu (27/03/2019) di kantornya.

Lebih jauh Budi menguraikan jika penangkapan tersangka ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Jawa Timur. Apalagi, jika dikonsumsi pengguna sabu-sabu sebanyak itu mampu menyelamatkan sekitar 12.500 generasi muda dengan asumsi 1 gram sabu-sabu paket hemat dikonsumsi 5 orang.

"Usai diperiksa, tersangka dan barang buktinya langsung diserahkan ke BNNK Sidoarjo untuk proses selanjutnya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Budi tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Kepabeanan yang diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka mengakunya diberi barang titipan saja. Tapi tetap bakal dikembangkan kasus ini," tegasnya.

Kepala Kantor BNNK Sidoarjo, AKBP Tony Sugiyanto menegaskan pihaknya bakal mengembangkan jaringan lain di atas tersangka. Alasannya, pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini untuk menyelamatkan para generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kalau dianalisa di Jatim ini diserang para pengkhianat negara yang merusak generasi penerus mulai dari serangan udara, laut dan darat. Karena itu kami berharap para pengkhianat ini sadar tidak mau lagi dimanfaatkan orang lain menghancurkan generasi penerus," pintahnya.

Sementara tersangka Osmanhas mengaku sabu-sabu seberat itu merupakan titipkan temannya asal Bawean, Gresik. Dirinya hanya diberi uang Rp 1,3 juta.

"Saya minta nomor HP yang bakal mengambil barang titipan itu juga nggak diberi. Saya mau dititipi karena mau pulang ke Madura saat anak saya sakit. Saya sudah 3 kali ke Malaysia baru kali ini ditangkap petugas," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Buka Sosialisasi Tata Kelola Pokir DPRD, Bupati Subandi Minta Eksekutif dan Legislatif Solid Demi Pembangunan Sidoarjo

Buka Sosialisasi Tata Kelola Pokir DPRD, Bupati Subandi Minta Eksekutif dan Legislatif Solid Demi Pembangunan Sidoarjo

Senin, 19 Okt 2026 20:31 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan langkah untuk memastikan program pembangunan daerah tepat sasaran.…

Di Kenal Pamit Kapolresta Sidoarjo, Bupati Subandi Ajak AKBP Bobby Terus Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota Delta

Di Kenal Pamit Kapolresta Sidoarjo, Bupati Subandi Ajak AKBP Bobby Terus Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota Delta

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara Kenal Pamit Kapolresta Sidoarjo di Gedung Serba Guna (GSG) Polresta Sidoarjo,…

Atasi Beban 411 PSU Perumahan Terbengkalai, Komisi C DPRD Sidoarjo Dorong Pembentukan Satgas dan Pansus Khusus

Atasi Beban 411 PSU Perumahan Terbengkalai, Komisi C DPRD Sidoarjo Dorong Pembentukan Satgas dan Pansus Khusus

Senin, 19 Okt 2026 13:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran Organisasi…

Babak Baru Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite, Pembeli dan Pemasok Material Diperiksa Lagi Pidsus Kejari Sidoarjo

Babak Baru Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite, Pembeli dan Pemasok Material Diperiksa Lagi Pidsus Kejari Sidoarjo

Senin, 19 Okt 2026 13:11 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyelidikan kasus alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi seluas 3.500 meter persegi yang berubah menjadi puluhan rumah kos…

Drama 10 Pemain Tahan Imbang Persis Solo 3-3, Bupati Subandi Acungi Jempol Mental Baja Para Pemain Deltras FC

Drama 10 Pemain Tahan Imbang Persis Solo 3-3, Bupati Subandi Acungi Jempol Mental Baja Para Pemain Deltras FC

Senin, 19 Okt 2026 11:12 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Skuad Deltras FC kembali membuktikan diri sebagai tim yang pantas disegani di kancah Liga 2 Indonesia. Meski harus berjuang…

Bukan Slogan, NasDem Sidoarjo Dorong Ketahanan Pangan, Salurkan Traktor dan Ratusan Ton Benih hingga Integrated Farming

Bukan Slogan, NasDem Sidoarjo Dorong Ketahanan Pangan, Salurkan Traktor dan Ratusan Ton Benih hingga Integrated Farming

Senin, 19 Okt 2026 09:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Partai NasDem dalam mengawal ketahanan pangan nasional dan memajukan sektor pertanian kembali dibuktikan secara nyata.…