Simpan Sabu 2,6 Kilogram di Vacuum Cleaner Warga Sampang Ditangkap Bea Cukai Juanda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPAMERKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu 2,6 kilogram, Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura dipamerkan bersama barang buktinya di kantor KPPBC TMP Juanda, Rabu (27/03/2019).
DIPAMERKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu 2,6 kilogram, Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura dipamerkan bersama barang buktinya di kantor KPPBC TMP Juanda, Rabu (27/03/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura terpaksa ditangkap petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC TMP Juanda. Tersangka ditangkap lantaran menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,625 kilogram yang disimpan dalam 2 buah vacuum cleaner.

Tersangka ditangkap petugas gabungan saat turun di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Senin (25/03/2019). Tersangka merupakan salah satu penumpang pesawat Air Asia QZ 321 jurusan Kuala Lumpur, Malaysia - Surabaya.

"Petugas curiga dengan 2 vacuum cleaner yang dibawa tersangka. Saat dibongkar vacuum cleaner itu berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat total 2,625 kilogram itu. Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urinenya," terang Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Rabu (27/03/2019) di kantornya.

Lebih jauh Budi menguraikan jika penangkapan tersangka ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Jawa Timur. Apalagi, jika dikonsumsi pengguna sabu-sabu sebanyak itu mampu menyelamatkan sekitar 12.500 generasi muda dengan asumsi 1 gram sabu-sabu paket hemat dikonsumsi 5 orang.

"Usai diperiksa, tersangka dan barang buktinya langsung diserahkan ke BNNK Sidoarjo untuk proses selanjutnya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Budi tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Kepabeanan yang diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka mengakunya diberi barang titipan saja. Tapi tetap bakal dikembangkan kasus ini," tegasnya.

Kepala Kantor BNNK Sidoarjo, AKBP Tony Sugiyanto menegaskan pihaknya bakal mengembangkan jaringan lain di atas tersangka. Alasannya, pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini untuk menyelamatkan para generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kalau dianalisa di Jatim ini diserang para pengkhianat negara yang merusak generasi penerus mulai dari serangan udara, laut dan darat. Karena itu kami berharap para pengkhianat ini sadar tidak mau lagi dimanfaatkan orang lain menghancurkan generasi penerus," pintahnya.

Sementara tersangka Osmanhas mengaku sabu-sabu seberat itu merupakan titipkan temannya asal Bawean, Gresik. Dirinya hanya diberi uang Rp 1,3 juta.

"Saya minta nomor HP yang bakal mengambil barang titipan itu juga nggak diberi. Saya mau dititipi karena mau pulang ke Madura saat anak saya sakit. Saya sudah 3 kali ke Malaysia baru kali ini ditangkap petugas," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wabup Mimik Idayana Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas Baru, Sarankan Senyum Tulus Obat Pasien, Jauhi Kerja di Balik Meja

Wabup Mimik Idayana Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas Baru, Sarankan Senyum Tulus Obat Pasien, Jauhi Kerja di Balik Meja

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 14:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana secara resmi mengukuhkan 29 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di…

Babak Akhir Sengketa Tembok Mutiara Regency, Penggugat Optimis 90 Persen Menang, Hakim Wanti-Wanti Intervensi

Babak Akhir Sengketa Tembok Mutiara Regency, Penggugat Optimis 90 Persen Menang, Hakim Wanti-Wanti Intervensi

Selasa, 30 Jun 2026 19:42 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pagar…

Lewat Sistem Bioflok dan Sentuhan AI, HIPMI Sidoarjo Sulap Desa di Kota Delta Jadi Pusat Ekonomi Mandiri

Lewat Sistem Bioflok dan Sentuhan AI, HIPMI Sidoarjo Sulap Desa di Kota Delta Jadi Pusat Ekonomi Mandiri

Selasa, 30 Jun 2026 16:58 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sidoarjo resmi membuat gebrakan baru di sektor…

Gedor Literasi Digital, Diskominfo Sidoarjo Latih 100 Pelajar hingga Pelaku UMKM 'Jinakkan' AI

Gedor Literasi Digital, Diskominfo Sidoarjo Latih 100 Pelajar hingga Pelaku UMKM 'Jinakkan' AI

Senin, 29 Jun 2026 21:27 WIB

Senin, 29 Jun 2026 21:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) kini bukan lagi sekadar tren masa depan saja. Melainkan alat pacu …

Didominasi Wajah Baru Wajah Lama Hanya 17 Orang, Bupati Sidoarjo Lantik 80 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak

Didominasi Wajah Baru Wajah Lama Hanya 17 Orang, Bupati Sidoarjo Lantik 80 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak

Senin, 29 Jun 2026 16:03 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pendopo Delta Wibawa menjadi saksi bisu momentum bersejarah dimulainya babak baru roda pemerintahan tingkat desa di Kabupaten…

Kasus TKD Diselidiki Pidsus Kejari Sidoarjo, ​Usai Dilantik Kades Damarsi Janji Kawal Kembalikan Aset Desa Jadi Kos Elit

Kasus TKD Diselidiki Pidsus Kejari Sidoarjo, ​Usai Dilantik Kades Damarsi Janji Kawal Kembalikan Aset Desa Jadi Kos Elit

Senin, 29 Jun 2026 14:03 WIB

Senin, 29 Jun 2026 14:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana khidmat pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Senin (29/06/2026). Bahkan, momen…