Simpan Sabu 2,6 Kilogram di Vacuum Cleaner Warga Sampang Ditangkap Bea Cukai Juanda

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIPAMERKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu 2,6 kilogram, Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura dipamerkan bersama barang buktinya di kantor KPPBC TMP Juanda, Rabu (27/03/2019).
DIPAMERKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu 2,6 kilogram, Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura dipamerkan bersama barang buktinya di kantor KPPBC TMP Juanda, Rabu (27/03/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura terpaksa ditangkap petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC TMP Juanda. Tersangka ditangkap lantaran menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,625 kilogram yang disimpan dalam 2 buah vacuum cleaner.

Tersangka ditangkap petugas gabungan saat turun di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Senin (25/03/2019). Tersangka merupakan salah satu penumpang pesawat Air Asia QZ 321 jurusan Kuala Lumpur, Malaysia - Surabaya.

"Petugas curiga dengan 2 vacuum cleaner yang dibawa tersangka. Saat dibongkar vacuum cleaner itu berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat total 2,625 kilogram itu. Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urinenya," terang Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Rabu (27/03/2019) di kantornya.

Lebih jauh Budi menguraikan jika penangkapan tersangka ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Jawa Timur. Apalagi, jika dikonsumsi pengguna sabu-sabu sebanyak itu mampu menyelamatkan sekitar 12.500 generasi muda dengan asumsi 1 gram sabu-sabu paket hemat dikonsumsi 5 orang.

"Usai diperiksa, tersangka dan barang buktinya langsung diserahkan ke BNNK Sidoarjo untuk proses selanjutnya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Budi tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Kepabeanan yang diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka mengakunya diberi barang titipan saja. Tapi tetap bakal dikembangkan kasus ini," tegasnya.

Kepala Kantor BNNK Sidoarjo, AKBP Tony Sugiyanto menegaskan pihaknya bakal mengembangkan jaringan lain di atas tersangka. Alasannya, pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini untuk menyelamatkan para generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kalau dianalisa di Jatim ini diserang para pengkhianat negara yang merusak generasi penerus mulai dari serangan udara, laut dan darat. Karena itu kami berharap para pengkhianat ini sadar tidak mau lagi dimanfaatkan orang lain menghancurkan generasi penerus," pintahnya.

Sementara tersangka Osmanhas mengaku sabu-sabu seberat itu merupakan titipkan temannya asal Bawean, Gresik. Dirinya hanya diberi uang Rp 1,3 juta.

"Saya minta nomor HP yang bakal mengambil barang titipan itu juga nggak diberi. Saya mau dititipi karena mau pulang ke Madura saat anak saya sakit. Saya sudah 3 kali ke Malaysia baru kali ini ditangkap petugas," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar…

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pendidik keagamaan. Sebanyak,…

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo boleh saja melampaui target hingga 46,27 persen dari target awal…

Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

Selasa, 18 Agu 2026 21:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dukungan terhadap sikap Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal dan menekan angka HIV/AIDS…

Ubah Mall Jadi Kelas Terbuka, 74 Siswa Spemduta Guncang Royal Plaza Surabaya Lewat Pentas Wonderland

Ubah Mall Jadi Kelas Terbuka, 74 Siswa Spemduta Guncang Royal Plaza Surabaya Lewat Pentas Wonderland

Selasa, 18 Agu 2026 20:56 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 20:56 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Atrium Royal Plaza Surabaya mendadak riuh oleh aksi memukau dari 74 siswa kelas 7 SMP Muhammadiyah 2 Taman (Spemduta), Kecamatan…

Semarak HUT ke 81 RI di KB TK Al Muslim, Tanamkan Nasionalisme dan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Semarak HUT ke 81 RI di KB TK Al Muslim, Tanamkan Nasionalisme dan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Selasa, 18 Agu 2026 18:46 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ceria dan penuh semangat kemerdekaan menyelimuti KB TK Al Muslim Sidoarjo dalam rangka memperingati HUT ke 81 Republik…