Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Suyanto warga Dusun Wates, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek terpaksa mendekam di dalam tahanan Polsek Ponorogo Kota. Pria 34 tahun ini menipu calon janda resmi, Aminatul Faudah (39) warga JL Irawan, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Hasilnya tersangka berhasil mengelabuhi korban dan menggasak uang korban sebesar Rp 8 juta.
Modusnya tersangka mengenal korban lewat Media Sosial (Medsos) Facebook (FB). Kemudian menjanjikan menguruskan akter perceraian korban. Selain itu juga berjanji bakal menikahi korban setelah akte cerai korban selesai.
"Awal kasus penipuan dan penggelapan ini korban dan tersangka berkenalan di Facebook. Kemudian tersangka menyuruh korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk mengurus perceraian korban. Karena dijanjikan usai cerai korban mau dinikahi korban pun percaya mengirimkan uang lewat transfer," terang Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Lilik Sulastri kepada republikjatim.com, Senin (18/02/2019).
Lebih jauh mantan Kapolsek Karangjati, Ngawi ini menceritakan awalnya Selasa (29/01/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mulai kenalan dengan tersangka. Kemudian tersangka merayu korban dengan dijanjikan akan dinikahi siri. Selanjutnya Rabu (06/02/2019), pukul 07.53 WIB, korban dan Tri Setyawanto (37) warga Dusun Konto, Desa Baosankidul, Kecamana Ngrayun, Ponorogo ke ATM KCP BRI untuk mentransfer uang kepada pengacara yang dikenalkan tersangka dengan Nomor Rekening 655501012062538, atas nama Gutik Yuliatun yang tak lain kakak ipar tersangka.
"Saat itu juga korban mentransfer uang sebesar Rp 5 juta dengan tujuan untuk biaya mengurus proses cerai korban," imbuhnya.
Tidak hanya sampai disitu, kata Lilik selanjutnya Minggu (10/02/2019) pukul 05.31 WIB, korban mentransfer uang lagi ke Nomor Rekening yang sama sebesar Rp 3 juta. Namun sampai hari ini, apa yang dijanjikan tersangka belum ada kejelasan. Karena itu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponorogo Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Usai mendapatkan laporan korban, petugas mengembangkan perkara dan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka itu," tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Lilik petugas juga berhasil mengamankan batang bukti untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu. Diantaranya dua lembar bukti transfer, dua bendel print out hasil screenshot percakapan tersangka dan korban, Buku Rekening BRI, kartu ATM BRI. Selain itu, bukti lain yang disita yakni kalung emas seberat 7,03 gram (hasil beli dari uang transferan dari korban) dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Tersangka bakal kami jerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tandasnya. Ami/Waw
Editor : Redaksi