Kenal Lewat FB, Wong Trenggalek Kuras Uang Calon Janda Ponorogo Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPU - Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Lilik Sulastri menginterogasi tersangka penipuan Suyanto (34) warga Dusun Wates, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek saat diamankan beserta barang buktinya, Senin (18/02/2019).
PENIPU - Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Lilik Sulastri menginterogasi tersangka penipuan Suyanto (34) warga Dusun Wates, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek saat diamankan beserta barang buktinya, Senin (18/02/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Suyanto warga Dusun Wates, Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek terpaksa mendekam di dalam tahanan Polsek Ponorogo Kota. Pria 34 tahun ini menipu calon janda resmi, Aminatul Faudah (39) warga JL Irawan, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Hasilnya tersangka berhasil mengelabuhi korban dan menggasak uang korban sebesar Rp 8 juta.

Modusnya tersangka mengenal korban lewat Media Sosial (Medsos) Facebook (FB). Kemudian menjanjikan menguruskan akter perceraian korban. Selain itu juga berjanji bakal menikahi korban setelah akte cerai korban selesai.

"Awal kasus penipuan dan penggelapan ini korban dan tersangka berkenalan di Facebook. Kemudian tersangka menyuruh korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk mengurus perceraian korban. Karena dijanjikan usai cerai korban mau dinikahi korban pun percaya mengirimkan uang lewat transfer," terang Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Lilik Sulastri kepada republikjatim.com, Senin (18/02/2019).

Lebih jauh mantan Kapolsek Karangjati, Ngawi ini menceritakan awalnya Selasa (29/01/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mulai kenalan dengan tersangka. Kemudian tersangka merayu korban dengan dijanjikan akan dinikahi siri. Selanjutnya Rabu (06/02/2019), pukul 07.53 WIB, korban dan Tri Setyawanto (37) warga Dusun Konto, Desa Baosankidul, Kecamana Ngrayun, Ponorogo ke ATM KCP BRI untuk mentransfer uang kepada pengacara yang dikenalkan tersangka dengan Nomor Rekening 655501012062538, atas nama Gutik Yuliatun yang tak lain kakak ipar tersangka.

"Saat itu juga korban mentransfer uang sebesar Rp 5 juta dengan tujuan untuk biaya mengurus proses cerai korban," imbuhnya.

Tidak hanya sampai disitu, kata Lilik selanjutnya Minggu (10/02/2019) pukul 05.31 WIB, korban mentransfer uang lagi ke Nomor Rekening yang sama sebesar Rp 3 juta. Namun sampai hari ini, apa yang dijanjikan tersangka belum ada kejelasan. Karena itu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponorogo Kota.

"Usai mendapatkan laporan korban, petugas mengembangkan perkara dan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka itu," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, kata Lilik petugas juga berhasil mengamankan batang bukti untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu. Diantaranya dua lembar bukti transfer, dua bendel print out hasil screenshot percakapan tersangka dan korban, Buku Rekening BRI, kartu ATM BRI. Selain itu, bukti lain yang disita yakni kalung emas seberat 7,03 gram (hasil beli dari uang transferan dari korban) dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Tersangka bakal kami jerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tandasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…