Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan pemohon Pengurusan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo nyaris adu jotos dengan panitia sertifikasi tanah massal Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Minggu (05/02/2019). Para pemohon sertifikasi massal Tahun 2016 ini menolak jika uang barang bukti perkara kasus korupsi pengurusan sertifikat tanah massal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo senilai Rp 371 juta itu, diduga bakal dipotong panitia sebesar Rp 200.000 per pemohon. Apalagi tidak ada kesepakatan sebelumnya.
Padahal, pemohon sertifikat massal ini rata-rata ditarik panitia sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per pemohon. Namun, jika dipotong Rp 50.000 per pemohon warga berjanji tidak akan mempersoalkan pemotongan itu. Akibatnya, pihak pemerintah desa dan anggota Polsek Krembung terpaksa menghentikan proses pengembalian uang tarikan itu.
"Warga protes karena minta uangnya tidak dipotong tanpa ada alasan yang jelas. Kalau asalnya Rp 500.000 ya harus dikembalikan Rp 500.000. Jangan dipotong Rp 200.000 per pemohon. Kalau dipotong Rp 50.000 warga saya ikhlas," terang Nur Suhud salah satu pemohon Program Nasional (Prona) Tahun 2016 kepada republikjatim.com, Minggu (05/02/2019).
Nur Suhud menceritakan sebelumnya, warga Desa Ploso mengikuti Prona (sekarang PTSL) Tahun 2016. Namun karena ada biaya adminstrasi sebesar Rp 500.000 dan sebagian ada yang dikenakan Rp 1 juta pihak Pemerintah Desa Ploso hingga akhirnya Kepala Desa, Saiful Efendi dan sejumlah perangkat desa terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo. Uang hasil penarikan Prona ratusan juta itu, disita sebagai Barang Bukti (BB).
"Setelah melalui proses tahap persidangan dan Kades beserta para perangkatnya dinyatakan bersalah tim Pidsus Kejari Sidoarjo mengembalikan uang BB senilai Rp 371 juta itu ke panitia prona untuk dikembalikan lagi ke warga," imbuhnya.
Bagi Nur Suhud dugaan rencana pemotongan uang pengembalian Prona sebesar Rp 200.000 per pemohon itu sudah menyalahi aturan. Sebab hal itu dilakukan panitia, tanpa ada persetujuan sebelumnya dari para pemohon sertifikat.
"Masak ujuk-ujuk langsung dibagikan ke warga, tanpa ada kejelasan maksudnya terlebih dahulu. Kedatangan kami ini untuk mempertanyakan kenapa ada potongan itu. Kenyataannya panitia tidak ada yang bisa menjawab. Semua justru mala slintutan," paparnya.
Hal senada disampaikan Yuswo Hidayat adik mantan Kepala Desa Ploso, Saiful Efendi. Pihaknya bakal menunggu prosedur pengembalian uang BB itu. Jika dalam pengembalian uang itu tidak sesuai prosedur dan tidak ada dasar keterangan yang jelas, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus pemotongan baru ini ke penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Saya jelas tidak terima. Uang BB dari Kejaksaan sebesar Rp 371 juta itu akan dibagikan ke para pemohon Prona masing-masing Rp 300.000 dan dipotong Rp 200.000. Katanya untuk panitia ini jelas tidak benar," tegasnya.
Salah seorang panitia, Nur Kasan saat berdialog dengan warga mengungkapkan pemotongan Rp 200.000 rencana akan digunakan untuk membiayai kebutuhan warga yang permohonan sertifikatnya mengalami kendala. Seperti adanya kekeliruan data sertifikat yang sudah jadi. Termasuk digunakan untuk biaya patok, biaya operasional, dan pembelian materai sertifikat sudah jadi.
"Kalau ada sertifikat warga yang keliru, otomatis dilakukan revisi data dan pengurusan ulang. Tidak mungkin dikenakan biaya lagi. Jadi nanti uang itu kami gunakan dari uang (potongan) ini. Termasuk dipergunakan biaya dan keperluan untuk kepengurusan sebelumnya. Jika masyarakat minta kembali utuh, siapa yang akan nekori (nomboki) biaya itu," kilah salah satu Panitia Prona, Nur Kasan.
Sementara Pj Kades Ploso, Kecamatan Krembung, Slamet Pamuji menegaskan pengembalian BB itu akan dilakukan secepatnya. Namun untuk saat ini proses pengembalian uang BB itu diberhentikan Pemerintah Desa Ploso karena harus menunggu kesepakatan terlebih dahulu dengan warga.
"Kami akan gelar rapat setiap perwakilan RT untuk mencari kesepakatan. Mana warga yang setuju dan mana warga yang tidak setuju. Untuk pengembalian uang Prona yang dipotong panitia kami berhentikan dulu. Kami akan betuk perwakilan setiap RT mencari kesepakatan bersama," pungkasnya. K1/Waw
Editor : Redaksi