Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Ahmad Fauzi (23) alias Unyil warga JL Gatot Subroto, Desa Gedang, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo akhirnya diringkus petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka yang sempat melarikan diri ke rumah pamannya di Malang ini, diringkus saat pulang ke rumah ketika orangtuanya tasyakuran hendak berangkat umroh.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Oleh karenanya tersangka tidak dihadiahi timah panas layaknya tersangka utama, Tulam (44) yang menjadi otak dan eksekutor perampokan uang Rp 90 juta milik pasangan suami istri, Didik Murtadho (meninggal) dan Hj Istining yang mengalami luka-luka di bagian kepalanya di JL Desa Pajarakan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo 23 Nopember 2017 lalu.
Tersangka ditangkap beserta barang buktinya berupa uang sisa pembagian hasil perampokan Rp 16 juta tersisa Rp 13.650 juta, sebuah HP merek LG milik korban, pakaian tersangka serta motor Honda Beat putih bernopol N 2669 UG.
"Tersangka AF (Ahmad Fauzi) ini yang membantu tersangka Tulam merampok juragan arisan Pasar Porong. Tersangka ini tugasnya membonceng tersangka utama sejak membuntuti sampai mengeksekusi korban," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Minggu (10/12/2017).
Lebih jauh Harris mengungkapkan ditangkap di rumahnya pada malam hari. Tersangka ditangkap saat hendak syukuran orangtuanya yang hendak berangkat umroh. Sedangkan saat melarikan diri ke Malang paska mendapatkan pembagian Rp 16 juta hasil perampokan tersangka membelanjakannya untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk pesta miras.
"Sisanya Rp 13,650 juta itu kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara tersangka Ahmad Fauzi mengaku awalnya tidak mau diajak tersangka Tulang menjalankan aksi perampokan itu. Namun karena saat itu, Tulam mengaku mengajaknya mengambil uang untuk pembayaran hutang Tulam yang mencapai Rp 100 juta lebih dirinya akhirnya mengikuti ajakan Tulam itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kalau menolak tidak mau lagi tidak enak. Saya karyawan Tulam dan sejak menganggur 6,5 tahun lalu Tulam sangat baik kepada saya. Tidak enak menolak ajakannya," katanya.
Selain itu, sebelum menjalankan aksinya Ahmad Fauzi yang akrab dipanggil Aan ini mengaku minum-minuman keras agar kebih berani. Alasannya seumur hidupnya baru sekali itu berbuat kejahatan.
"Biar berani saya minum dulu sebelum membonceng Pak Tulam menjalankan asksinya malam itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap komplotan pembegal pasangan suami istri (pasutri), Didik Murtadho (meninggal) dan Hj Istining (luka-luka) di Desa Pajarakan, Kecamatan Jabon. Tersangka adalah seorang penjual pepaya di Pasar Porong, Tulam (44) warga RT 06, RW 06 Dusun Sidonganti, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu rekannya, AF alias Unyil yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka Tulam ditembak kaki kanannya. Hal ini dipicu pria asal Lumajang ini memberikan perlawanan ke petugas saat hendak ditangkap di rumah mertuanya di Jember itu. Waw
Editor : Redaksi