Sidoarjo (republikjatim.com) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Eko akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan 2 tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Rp 1,6 miliar di Pabrik Gula (PG) Krembung dalam sidang putusan di PN Sidoarjo, Senin (04/12/2017) sore. Majelis hakim menilai tim penyidik jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak memiliki dasar dalam menetapkan tersangka, Dadang Retyo Kartono yang menjabat Manager Keuangan PG Krembung dan Moch Suyono yang menjabat Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PG Krembung.
Dasar majelis hakim mengabulkan gugatan ini, juga disebabkan karena pungutan itu sebagai iuran yang disepakati oleh semua pihak termasuk PG Krembung dan APTR PG Krembung. Oleh karenanya, majelis hakim menilai uang Rp 1,6 miliar itu tidak masuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau pungli.
Dikonfirmasi soal putusan gugatan pra peradilan itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid mengaku pihaknya bakal melakukan apa yang diputuskan majelis hakim pra peradilan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil salinan putusan pra peradilan dari PN Sidoarjo.
"Kami tunggu dulu, hasil putusan sidangnya. Nanti dipelajari isi putusannya," terangnya kepada republikjatim.com, Senin (04/12/2017).
Rencananya, kata mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini, isi putusan pra peradilan bakal dipelajari. Hal itu untuk menentukan sikap tim penyidik jaksa Kejari Sidoarjo dalam menangani perkara iti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Isi putusannya nanti kami pelajari dulu putusannya seperti apa. Kami akan baca dulu putusannya seperti apa. Setelah itu baru bisa menentukan sikap dan langkah selanjutnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tetap optimis bakal memenangkan gugatan pra peradilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) Pabrik Gula (PG) Krembung senilai Rp 1,6 miliar. Alasannya, tim penyidik sudah menjalankan prosedur pemeriksaan dan bukti-bukti kuat untuk menetapkan Manager Keuangan PG Krembung, Dadang Retyo Karnoto dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) PG Krembung, Moch Suyono sebagai tersangka . Waw
Editor : Redaksi