Sidoarjo (republikjatim.com) - Agenda Dengar Pendapat (Hearing) pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Delta Tirta berujung antiklimaks, Rabu (12/08/2026). Rapat yang sedianya membongkar dugaan 'pembiaran' terhadap oknum karyawan Perumda Delta Tirta yang diduga sebagai pecandu narkoba itu, terpaksa ditunda hanya beberapa saat setelah dibuka.
Penundaan mendadak ini, dipicu ketidakhadiran sejumlah pejabat kunci yang dinilai vital dalam pengambilan keputusan. Yakni mulai dari Ketua Dewas Perumda Delta Tirta, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidoarjo hingga Kabag Perekonomian Setda Sidoarjo.
"Karena Ketua Dewas Perumda Delta Tirta, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian tidak hadir, maka agenda hearing hari ini kita tunda," ujar Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto di ruang rapat DPRD Sidoarjo.
Bambang menyayangkan sikap para pejabat yang mangkir dalam pemanggilan resmi legislatif itu. Menurutnya, keberadaan Ketua Dewas dan Kabag Hukum sangat krusial untuk menguliti regulasi serta menentukan langkah tegas atas sanksi internal perusahaan yang dinilai terlampau lembek selama ini.
"Kita ingin ada langkah tegas dari Ketua Dewas soal masalah ini. Begitu juga dengan Kabag Hukum yang bisa memberikan paparan komprehensif dari sudut pandang peraturannya. Kalau kedua pejabat itu tidak hadir, tentu rapat tidak akan maksimal. Kita akan agendakan ulang secepatnya," ungkap Bambang yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo ini menutup rapat.
Langkah tegas pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo memanggil manajemen BUMD air minum Sidoarjo itu, berawal dari gelombang kritik masyarakat. Publik mengecam tindakan manajemen Perumda Delta Tirta yang dinilai terkesan melindungi oknum pegawainya berinisial AA yang terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis narkotika.
Terungkapnya kasus ini, bermula dari insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan AA. Saat dilakukan tes urine di Polresta Sidoarjo, hasil laboratorium menyatakan AA positif mengonsumsi zat adiktif.
Pihak kepolisian kemudian merujuk AA ke institusi rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat, Rumah Merah Putih. Berdasarkan surat keterangan tertanggal 16 Juli 2026, bersangkutan rampung menjalani 12 kali sesi rehabilitasi.
Namun, alih-alih memberikan sanksi pemecatan atau tindakan disiplin berat, jajaran direksi justru hanya menjatuhkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan memindahkan lokasi tugas oknum pegawai itu ke Kantor PDAM Cabang Waru.
"Sanksinya berupa pemberian SP2. Kalau melakukan kesalahan lagi baru di-SP3. Itu yang artinya diberhentikan sebagai karyawan," ucap salah seorang staf internal PDAM Sidoarjo memberikan penjelasan.
Tindakan 'angin surga' dari pihak manajemen ini, dinilai mencederai integritas di kalangan karyawan BUMD Sidoarjo.
"Kami (Komisi B DPRD Sidoarjo) memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan ulang agar masalah pengawasan pegawai di tubuh Perumda Delta Tirta Sidoarjo ini, bisa segera diusut hingga tuntas," pungkas Bambang Pujianto yang tak lain anggota DPRD Sidoarjo dari Dapil II wilayah Kecamatan Candi, Tanggulangin, Porong dan Kecamatan Jabon ini. Ary/Waw
Editor : Redaksi