Sidoarjo (republikjatim.com) - Penyelidikan kasus dugaan korupsi mafia tanah terkait alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo seluas 3.500 meter persegi kian memanas setelah dialihkan dari tim Intel ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Langkah ini, diambil seiring ditemukannya indikasi kuat penyalahgunaan aset negara seluas 3.500 meter persegi itu, diduga disulap menjadi kompleks rumah kos elite komersial seharga Rp 100 sampai Rp 165 juta per unit.
Terbaru, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, H Sodikun, memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait fungsi pengawasan dan keabsahan proses peralihan lahan TKD itu.
Kasus ini mencuat setelah lahan produktif berstatus TKD yang awalnya berupa area persawahan, tiba-tiba diuruk dan didirikan belasan unit bangunan rumah kos mewah oleh pihak pengembang (developer).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, rumah kos elite ini, dikomersialkan secara bebas kepada para pembeli (user) dengan harga fantastis, mencapai Rp 100 juta sampai Rp 165 juta per unit. Pihak tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, membidik adanya unsur pembiaran dan kongkalikong dalam alih fungsi TKD itu. Hal ini, karena proses pembangunan hingga transaksi penjualan tetap berjalan mulus meskipun proses administrasi tukar guling (ruislag) lahan pengganti belum selesai secara hukum.
Usai diperiksa selama berjam-jam oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, pihak BPD mengklaim mereka tidak tinggal diam saat mencium adanya kejanggalan proyek di atas aset desa itu. Berdasarkan keterangan yang digali, internal BPD mengaku sempat menegur dan mengingatkan Kepala Desa Damarsi terkait aktivitas pengembang.
Pantauan di lokasi, H Sodikun keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Dengan gaya yang tenang, ia langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang telah menunggunya sejak pagi.
Saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan, H Sodikun mengatakan kehadirannya adalah bentuk sikap kooperatif sebagai warga negara dan mantan pejabat desa. Ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar fungsi pengawasan BPD pada masa jabatannya.
"Saya hanya dimintai keterangan terkait proses awal soal tukar guling TKD Damarsi itu. Semua sudah saya buka dengan jawaban yang blak-blakan di depan penyidik. Selaku BPD, kami sudah menjalankan fungsi pengawasan sesuai tupoksi diawal proses tukar guling sampai penancapan papan rencana tanah penggantinya. Soal bangunan rumah kos, masa jabatan saya sudah habis," ujar H Sodikun usai diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Selain itu, Sodikun menambahkan pihak sebagai Ketua BPD tidak mengetahui jika dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan berupa alih fungsi lahan TKD itu.
"Urusan teknis dan anggaran itu ranahnya pihak eksekutif desa (Pemdes). Kami di BPD hanya mengawasi makronya saja," katanya.
Selain itu, Sodikun mengakui dirinya sempat ikut menancapkan papan di lahan milik H Ayugan yang rencananya bakal dijadikan lahan pengganti TKD Damarsi. Sodikun berdalih mau ikut menancapkan papan nama bersama Kades Damarsi dan pihak pengembang (developer) lantaran tanah pengganti itu sudah diberi tanda jadi atau DP.
"Saya ikut menancapkan papan nama pengganti TKD itu, karena tanahnya sudah diberi DP. Pemasangan papan nama itu sebagai sosialisasi ke warga kalau ada rencana tugas guling TKD sekaligus ada uang kompensasi Rp 500 juta diluar lahan pengganti," urainya.
Selain memeriksa mantan Ketua BPD Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo juga memeriksa pemilik tanah yang bakal dijadikan lahan sebagai tukar guling, yakni H Ayugan. Tuan tanah di Kecamatan Buduran ini juga diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo selama berjam-jam untuk memastikan proses tukar guling sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan hingga berdirinya belasan rumah kos elit di atas TKD Damarsi itu.
Sementara pihak tim Penyidik Kejari Sidoarjo melalui Kasi Pidsus, Sigit Sambodo membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Ketua BPD Damarsi itu. Pemanggilan ini dilakukan untuk memperdalam alat bukti dan mencocokkan keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
"Statusnya masih sebagai saksi. Kami masih mengumpulkan keterangan untuk membuat terang tindak pidana ini," ungkapnya.
Kasus Desa Damarsi ini memang sedang menjadi sorotan publik Sidoarjo. Masyarakat berharap tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual yang menikmati hasil tukar guling dan alih fungsi TKD Damarsi ini, jika terbukti ada kerugian negara.
Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo kini tengah memfokuskan penyelidikan pada dokumen pengadaan tanah pengganti, mekanisme alih fungsi TKD, serta melacak aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo telah memanggil maraton sejumlah saksi, mulai dari mantan Kepala Desa, pengurus LPMD, penyuplai material hingga jajaran BPD. Jika terbukti ada manipulasi aset negara demi keuntungan pribadi atau korporasi tanpa prosedur ruislag yang sah, para oknum yang terlibat dipastikan akan menghadapi jeratan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Hel/Waw
Editor : Redaksi