Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga Perumahan Mutiara Regency tetap bakal melakukan perlawanan atas keputusan Bupati Sidoarjo, Subandi yang bakal membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Perlawanan itu, salah satunya dengan bakal menempuh jalur hukum saat ada keputusan Bupati Sidoarjo atas pembongkaran tembok pembatas antar perumahan elit di Kota Delta itu.
Perlawanan yang dilaksanakan warga Perumahan Mutiara Regency itu bukan tanpa alasan. Mereka menduga ada motif dibalik ngototnya Bupati Sidoarjo membongkar tembok pembatas antar perumahan itu. Meski dalam narasinya, Pemkab Sidoarjo melakukan integrasi
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) diantaranya Perumahan Mutiara City, Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara Harum.
Integrasi itu, dinilai warga hanya sebagai upaya untuk membangun opini publik. Harapannya, isu itu agar seolah - olah pembongkaran tembok pembatas itu dilakukan untuk kepentingan umum.
Namun, fakta yang dipaparkan warga Perumahan Mutiara Regency dalam rapat pemaparan analisa data dan fakta sebagai alasan penolakan warga terhadap pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency justru berbanding terbalik. Warga menduga Bupati Sidoarjo terlalu berpihak kepada pengembang Perumahan Mutiara City.
Karena itu, warga Perumahan Mutiara Regency meminta Bupati Sidoarjo untuk mempertimbangkan eksisting (kondisi yang ada), terutama soal dokumen hukum yang digunakan sebagai dasar pembangunan kawasan Perumahan Mutiara City yang dikerjakan PT Purnama Indo Investama. Termasuk, melihat eksisting obyek bangunan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan layout gambar (site plan) yang terlampir dalam dokumen SKRK sesuai Kepala Dinas Perkim P2CKTR Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 tertanggal 12 November 2024 lalu.
Selain itu, warga Perumahan Mutiara Regency juga menilai Bupati Sidoarjo mengabaikan keputusan Bupati Nomor 188/36/438.1.1.3/1019 tertanggal 12 Juli 2019 tentang Persetujuan Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas Pembangunan Perumahan atas Nama PT Purnama Indo Investama yang didasari Surat Kepala Dinas Perhubungan nomor 551.21/746/438/5.13/2019 perihal Kajian Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin) yang disusun CV Victory.
Bahkan, keputusan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency sudah diambil Bupati Sidoarjo. Kendati demikian, warga Perumahan Mutiara Regency masih menunggu terbitnya dokumen surat keputusan Bupati Sidoarjo itu.
Dalam musyawarah dan koordinasi yang dilakukan warga Perumahan Mutiara Regency menyepakati mereka akan melakukan upaya 'perlawanan' atas keputusan Bupati Sidoarjo itu. Didampingi kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency akan siap melakukan upaya hukum untuk membatalkan Keputusan Bupati Sidoarjo itu. Hal itu, disampaikan penasehat hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno SH S Kom M Ap M Kn.
"Berdasarkan sikap kami yang sudah disampaikan di rapat pemaparan Jumat (19/12/2025) kemarin, kami tetap akan melakukan upaya hukum atas keputusan Bupati Sidoarjo itu. Akan tetapi, kami tetap menunggu Surat Keputusan Bupati Sidoarjo atas pembongkaran tembok pembatas itu terbit," ujar Urip Prayitno kepada republikjatim.com, Kamis (25/12/2025).
Bagi Urip berdasarkan kajian dan analisa hukumnya, pihaknya bersama warga menemukan rencana Pemkab Sidoarjo untuk melakukan integrasi PSU antar perumahan elit itu terdapat dugaan beberapa kejanggalan.
"Misalnya ada dugaan terindikasi kuat, semata mata Keputusan Bupati Sidoarjo itu hanya untuk kepentingan pengembang Perumahan Mutiara City saja yakni PT Purnama Indo Investama yang membangun Perumahan Mutiara City selama ini," ungkap Urip yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum di Sidoarjo ini.
Dampak fakta hukum itu, lanjut Urip membuat warga Perumahan Mutiara Regency merasa sangat kecewa dengan Keputusan Bupati Sidoarjo itu. Bahkan, warga sudah bersepakat untuk tetap mempertahankan haknya. Mereka juga merasakan adanya kejanggalan dalam Keputusan Bupati Sidoarjo yang dinilai terburu-buru dan terkesan dipaksakan itu.
"Semua warga sepakat untuk melalukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan (SK? maupun Surat Edaran (SE) perihal pembongkaran tembok pembatas itu. Kalau Surat Keputusan atau Surat Edaran Bupati Sidoarjo belum keluar, dan ada pihak - pihak yang melakukan upaya pembongkaran, maka kami juga akan melakukan upaya hukum lain dengan melaporkan ke Aparat penegak Hukum (APH) atas laporan soal perusahan," tegasnya.
Sementara Keputusan Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency itu juga dinilai tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan DPRD Sidoarjo. Meskipun bersifat saran, rekomendasi DPRD Sidoarjo itu menjadi produk resmi dari lembaga legislatif yang merepresentasikan sebagai perwakilan rakyat Sidoarjo.
"Apalagi sebelum memberikan rekomendasi DPRD Sidoarjo sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing sekaligus melakukan sidak di lapangan hingga meminta akademisi atau tim ahli untuk melakukan kajian dan analisa lebih mendalam lagi," ungkapnya.
Padahal, secara normatif, keputusan atau rekomendasi DPRD Sidoarjo bukan sekadar pelengkap administratif saja. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Memiliki Tiga Fungsi Utama yang salah satunya adalah Pengawasan. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf c yang menegaskan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Warga menilai rekomendasi penundaan pembongkaran sebelum adanya kajian Andalalin baru hingga terbitnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangat relevan penataan kota dan penataan ruang yang baik. Harapannya, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang parah di masa yang akan datang. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjelaskan setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
"Kalau tembok itu dibongkar sebelum RDTR disahkan, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum atau pelanggaran teknis di masa mendatang. Andalalin dari ITS menyatakan keberadaan tembok itu diperlukan untuk manajemen lalu lintas, maka Bupati Sidoarjo harusnya mempertimbangkan aspek teknis itu sebagai dasar diskresi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Subandi bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat untuk membahas polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jumat (19/12/2025) sore.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejari Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati dan beberapa pihak yang terkait dalam persoalan itu, berakhir cukup dramatis. Hal ini, karena ada aksi walk out (WO) perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency beserta penasehat hukumnya.
Dalam rapat itu, usai mendengarkan pendapat ahli hukum serta aspirasi dari warga, Forkopimda Sidoarjo menyepakati tembok pembatas antar perumahan itu akan dibongkar untuk integrasi jalan. Dengan keputusan itu, maka polemik ini tembok pembatas itu tuntas (selesai) dalam rapat koordinasi itu.
"Hari ini Fasilitas Umum (Fasum) berupa tembok pembatas yang ada di Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City kita buka untuk kepentingan umum," ujar Bupati Sidoarjo, Subandi dalam pertemuan itu. Hel/Waw
Editor : Redaksi