Sidang Perdana, 4 Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Didakwa Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Rp 9,7 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIDAKWA - Sebanyak 4 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).
DIDAKWA - Sebanyak 4 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo mulai menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,7 miliar. Para mantan Pejabat Pemkab Sidoarjo itu, disidang di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).

Sedangkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas P2CKTR Ir Sulaksono (periode 2007- 2012 dan 2017 - 2021) dan Dwijo Prawiro (periode 2012 - 2014). Dua terdakwa lainnya yakni Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015–2017) dan Heri Soesanto Pelaksana Tugas (Plt) Tahun 2022.

Keempat terdakwa ini disidang bersamaan dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU Kejari Sidoarjo menilai para terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) jabatan mereka.

"Para terdakwa diduga membiarkan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan sebagaimana mestinya yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Jaksa I Putu Kisnu Gupta dalam persidangan itu.

Menurut JPU, kelalaian keempat terdakwa ini berdampak pada menurunnya pendapatan daerah dari hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp 9,7 miliar," ungkap Kisnu.

Dalam uraian dakwaan, Kisnu menjelaskan Rusunawa Tambaksawah dibangun di atas lahan milik pemerintah desa. Akan tetapi, pembangunannya menggunakan anggaran dari Pemkab Sidoarjo.

"Nah, setelah selesai dibangun, pengelolaan Rusunawa itu diserahkan kepada pihak ketiga. Berdasarkan perjanjian, pengelola hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 40 persen dari pendapatan untuk biaya operasional," tegasnya.

Namun, sayangnya menurut JPU dalam praktiknya pengawasan dari pejabat dinas itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Para terdakwa dinilai tidak melakukan pembinaan, pengawasan maupun pengendalian terhadap pengelola Rusunawa bantuan pemerintah pusat itu.

"Sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2022, para terdakwa tidak pernah meminta laporan pertanggungjawaban dari pihak pengelola hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 milliar lebih itu," paparnya.

Atas dakwaan itu, dua terdakwa yakni Dwijo Prawiro dan Sulaksono menerima dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tim JPU Kejari Sidoarjo itu.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto menyatakan keberatan dan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tim JPU Kejari Sidoarjo.

"Kami akan mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU tidak jelas dan tidak menggambarkan peran klien kami secara spesifik," tandas Descha Govindha selalu kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono.

Sedangkan Eman Mulyana, pengacara Heri Soesanto menyebut pihaknya masih mempelajari dakwaan JPU. Namun salah satu alasan mengajukan eksepsi karena kliennya hanya berstatus Plt Kadis.

"Salah satunya karena beliau (Heri Soesanto) saat itu, hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan bukan pejabat definitif di dinas itu," pungkas Eman Mulyana. Hel/Waw

Berita Terbaru

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendadak gempar Minggu (03/05/2026) sore. Sosok pemimpin desa mereka, Mujiono…

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…