Sidang Perdana, 4 Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Didakwa Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Rp 9,7 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIDAKWA - Sebanyak 4 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).
DIDAKWA - Sebanyak 4 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo mulai menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,7 miliar. Para mantan Pejabat Pemkab Sidoarjo itu, disidang di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).

Sedangkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas P2CKTR Ir Sulaksono (periode 2007- 2012 dan 2017 - 2021) dan Dwijo Prawiro (periode 2012 - 2014). Dua terdakwa lainnya yakni Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015–2017) dan Heri Soesanto Pelaksana Tugas (Plt) Tahun 2022.

Keempat terdakwa ini disidang bersamaan dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU Kejari Sidoarjo menilai para terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) jabatan mereka.

"Para terdakwa diduga membiarkan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan sebagaimana mestinya yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Jaksa I Putu Kisnu Gupta dalam persidangan itu.

Menurut JPU, kelalaian keempat terdakwa ini berdampak pada menurunnya pendapatan daerah dari hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp 9,7 miliar," ungkap Kisnu.

Dalam uraian dakwaan, Kisnu menjelaskan Rusunawa Tambaksawah dibangun di atas lahan milik pemerintah desa. Akan tetapi, pembangunannya menggunakan anggaran dari Pemkab Sidoarjo.

"Nah, setelah selesai dibangun, pengelolaan Rusunawa itu diserahkan kepada pihak ketiga. Berdasarkan perjanjian, pengelola hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 40 persen dari pendapatan untuk biaya operasional," tegasnya.

Namun, sayangnya menurut JPU dalam praktiknya pengawasan dari pejabat dinas itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Para terdakwa dinilai tidak melakukan pembinaan, pengawasan maupun pengendalian terhadap pengelola Rusunawa bantuan pemerintah pusat itu.

"Sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2022, para terdakwa tidak pernah meminta laporan pertanggungjawaban dari pihak pengelola hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 milliar lebih itu," paparnya.

Atas dakwaan itu, dua terdakwa yakni Dwijo Prawiro dan Sulaksono menerima dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tim JPU Kejari Sidoarjo itu.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto menyatakan keberatan dan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tim JPU Kejari Sidoarjo.

"Kami akan mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU tidak jelas dan tidak menggambarkan peran klien kami secara spesifik," tandas Descha Govindha selalu kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono.

Sedangkan Eman Mulyana, pengacara Heri Soesanto menyebut pihaknya masih mempelajari dakwaan JPU. Namun salah satu alasan mengajukan eksepsi karena kliennya hanya berstatus Plt Kadis.

"Salah satunya karena beliau (Heri Soesanto) saat itu, hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan bukan pejabat definitif di dinas itu," pungkas Eman Mulyana. Hel/Waw

Berita Terbaru

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jatim, Bupati Subandi All Out Perkuat Pengelolaan Sampah Plastik di Sidoarjo

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kabupaten Sidoarjo resmi terpilih menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam pelaksanaan Proyek InCircular di …

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Dekatkan Layanan Cuci Darah, ​Resmikan Instalasi Dialisis RSUD Sibar, Wabup Mimik Ajak Nakes Layani dengan Senyum

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kembali diwujudkan.…

Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Selasa, 15 Sep 2026 13:48 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berencana…

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapangan Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, mendadak dipadati ribuan warga, Minggu (13/09/2026). Puncak perayaan Gebyar HUT ke…

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri Pengajian Umum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari…

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2025 - 2029 resmi dilantik di Pendopo Delta…