Sidang Perdana, 4 Mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Didakwa Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Rp 9,7 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIDAKWA - Sebanyak 4 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).
DIDAKWA - Sebanyak 4 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo mulai menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo senilai Rp 9,7 miliar. Para mantan Pejabat Pemkab Sidoarjo itu, disidang di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (10/11/2025).

Sedangkan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas P2CKTR Ir Sulaksono (periode 2007- 2012 dan 2017 - 2021) dan Dwijo Prawiro (periode 2012 - 2014). Dua terdakwa lainnya yakni Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015–2017) dan Heri Soesanto Pelaksana Tugas (Plt) Tahun 2022.

Keempat terdakwa ini disidang bersamaan dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU Kejari Sidoarjo menilai para terdakwa tidak menjalankan tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) jabatan mereka.

"Para terdakwa diduga membiarkan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan sebagaimana mestinya yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Jaksa I Putu Kisnu Gupta dalam persidangan itu.

Menurut JPU, kelalaian keempat terdakwa ini berdampak pada menurunnya pendapatan daerah dari hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan itu mencapai Rp 9,7 miliar," ungkap Kisnu.

Dalam uraian dakwaan, Kisnu menjelaskan Rusunawa Tambaksawah dibangun di atas lahan milik pemerintah desa. Akan tetapi, pembangunannya menggunakan anggaran dari Pemkab Sidoarjo.

"Nah, setelah selesai dibangun, pengelolaan Rusunawa itu diserahkan kepada pihak ketiga. Berdasarkan perjanjian, pengelola hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 40 persen dari pendapatan untuk biaya operasional," tegasnya.

Namun, sayangnya menurut JPU dalam praktiknya pengawasan dari pejabat dinas itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Para terdakwa dinilai tidak melakukan pembinaan, pengawasan maupun pengendalian terhadap pengelola Rusunawa bantuan pemerintah pusat itu.

"Sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2022, para terdakwa tidak pernah meminta laporan pertanggungjawaban dari pihak pengelola hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,7 milliar lebih itu," paparnya.

Atas dakwaan itu, dua terdakwa yakni Dwijo Prawiro dan Sulaksono menerima dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tim JPU Kejari Sidoarjo itu.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto menyatakan keberatan dan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tim JPU Kejari Sidoarjo.

"Kami akan mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU tidak jelas dan tidak menggambarkan peran klien kami secara spesifik," tandas Descha Govindha selalu kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono.

Sedangkan Eman Mulyana, pengacara Heri Soesanto menyebut pihaknya masih mempelajari dakwaan JPU. Namun salah satu alasan mengajukan eksepsi karena kliennya hanya berstatus Plt Kadis.

"Salah satunya karena beliau (Heri Soesanto) saat itu, hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan bukan pejabat definitif di dinas itu," pungkas Eman Mulyana. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Genjot Transparansi Pajak Tidak Bocor, Pemkab Sidoarjo Pasang 361 Alat Perekam Transaksi Digital di Berbagai Usaha

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam melakukan digitalisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah…

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Tatap Masa Depan, PKB Sidoarjo Bidik Gen Z Sekaligus Perkuat dan Dongkrak Akar Rumput NU

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Estafet kepemimpinan DPC PKB Kabupaten Sidoarjo di bawah komando H Rizza Ali Faizin, M PdI langsung bergerak cepat merajut…

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Isi Libur 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan untuk 934 Warga Sukodono

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mengisi hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bupati Sidoarjo, Subandi memilih turun langsung ke masyarakat.…

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Genjot Ekonomi Desa, Bupati Subandi Wajibkan ASN hingga RT dan RW Gabung Koperasi Merah Putih

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk memperkuat fondasi ekonomi dari lini paling bawah. Bupati…