Siapkan Kajian Hukum Permintaan Bupati Sidoarjo, Warga Mutiara Regency Tolak Pembongkaran Pagar Batas Perumahan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KAJIAN - Warga RW 16 Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo menyiapkan kajian hukum dan menolak pembongkaran tembok pembatas perumahan itu meski statusnya menjadi PSU yang dikelolah Pemkab Sidoarjo, Rabu (05/11/2025).
KAJIAN - Warga RW 16 Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo menyiapkan kajian hukum dan menolak pembongkaran tembok pembatas perumahan itu meski statusnya menjadi PSU yang dikelolah Pemkab Sidoarjo, Rabu (05/11/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga RW 16 Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo tetap menolak rencana pembongkaran pagar perumahan di lingkungan itu menjadi jalan tembus dengan Perumahan Mutiara City yang ada di belakang Perumahan Mutiara Regency. Tidak hanya itu saja, warga juga menyiapkan kajian hukum dalam persoalan dan polemik batas antar perumahan itu.

Penolakan itu, lantaran dalam rapat koordinasi sebelumnya, warga ditargetkan Bupati Sidoarjo, Subandi untuk menyiapkan kajian hukum soal pagar pembatas itu. Sedangkan dasar pembongkaran tembok pembatas itu adalah hasil rapat bersama semua pihak sehari sebelumnya di lantai 2 Kantor Pemkab Sidoarjo. Yakni karena kedua pengembang perumahan itu, telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemkab Sidoarjo. Karena itu, lahan dan jalan itu, kini menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo.

"Kami tetap menolak rencana pembongkaran tembok pembatas itu. Meksi Pemkab Sidoarjo sebelumnya memberikan waktu selama satu Minggu, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 10 November 2025 mendatang agar warga Perumahan Mutiara Regency menyampaikan sikap dan kajian hukum soal penjebolan tembok batas itu," ujar Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency, Suhartono kepada republikjatim.com, Rabu (05/11/2025).

Tidak hanya itu, Suhartono beserta warga lainnya, juga bakal menggelar rapat bersama warga lainnya untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh sebagai penentu sikap bagi warga ke depannya.

"Dalam rapat kemarin, kami diberikan waktu seminggu oleh Pemkab dan Bupati Sidoarjo. Warga juga ditantang untuk menyampaikan kajian hukum. Makanya, malam ini warga akan menggelar rapat untuk menentukan soal pembongkaran pagar pembatas perumahan itu," ungkap Suhartono.

Sementara Tim Hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno SH MH menegaskan pihaknya akan menyiapkan legal opinion sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan hukum lainnya. Pihaknya, bakal melibatkan dua akademisi dari kampus di Surabaya untuk menyusun kajian hukum soal jalan tembus lingkungan antar perumahan itu.

"Hasil kajian hukum itu, akan kami serahkan dalam waktu satu minggu sebagaimana permintaan Pemkab (Bupati) Sidoarjo," ungkap Urip.

Selain itu, Urip menguraikan kajian itu bakal mengulas dasar hukum integrasi PSU, legalitas izin pembangunan Perumahan Mutiara City, hingga potensi pelanggaran pidana. Hal itu, jika penjebolan tembok pembatas tetap dilakukan tanpa memperhatikan norma perundang-undangan yang berlaku.

"Akar persoalan bermula dari surat Kepala Desa dan pengembang kepada Dirjen terkait integrasi kawasan, tanpa melampirkan dokumen perizinan lengkap seperti SKRK, Andalalin dan dokumen perencanaan teknis lainnya.
Hasilnya, Dirjen hanya menindaklanjuti surat itu, tanpa data pendukung yang lengkap lainnya. Padahal, dalam SKRK terakhir Tahun 2024, tidak ada ketentuan Perumahan Mutiara City terhubung langsung dengan Perumahan Mutiara Regency," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Urip menilai jika Pemkab Sidoarjo tetap memaksakan pembongkaran, maka berpotensi melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU tentang Jalan.

"Apalagi, jalan yang akan dijebol itu berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya berstatus jalan desa, bukan jalan kabupaten. Kewenangan pengelolaannya berada di tangan pemerintah desa, bukan di tangan Pemkab Sidoarjo," jelasnya.

Urip menjelaskan sebelum ada penetapan resmi status jalan dari pemerintah daerah, maka pembukaan akses itu berpotensi melanggar hukum dan kewenangan. Ia juga menyoroti soal Amdal Lalin Tahun 2019 milik Perumahan Mutiara City yang belum pernah direview ulang.

“Seharusnya Bupati Sidoarjo mendorong review Andalalin Tahun 2019 terlebih dahulu. Jangan langsung menjebol tembok tanpa kajian dampak lalu lintas yang baru. Itu akan jadi konyol kalau langsung dijebol," paparnya.

Karena itu, lanjut Urip pihak warga menilai langkah dan sikap Bupati Sidoarjo beserta sejumlah pejabat terkait lainnya berpotensi melampaui kewenangan administratif. Karena itu, selain menyusun kajian hukum, tim warga juga berencana melapor ke DPRD Sidoarjo, Ombudsman RI dan bahkan hingga ke Mendagri.

"Kami akan laporkan semua potensi pelanggaran itu, baik pidana maupun administratifnya. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang sah," ucap Urip.

Selain itu, Urip juga menyoroti dugaan adanya tekanan kepada Dinas Perhubungan Provinsi agar menerbitkan dokumen Amdal Lalin baru. Menurutnya, jika benar ada tekanan agar Dishub Provinsi menerbitkan Andalalin tanpa kajian, maka hal itu bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Persoalan melampaui kewenangan itu, juga akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Lamban Usut Dugaan Korupsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit, Warga Siap Duduki Kejari Sidoarjo

Selasa, 15 Sep 2026 13:48 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berencana…

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Meriahnya Gebyar HUT RI di Grabagan Bertabur Hadiah, Wabup Mimik Puji Keguyuban Warga hingga Dibuat Haru Peraih Umrah

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 23:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lapangan Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, mendadak dipadati ribuan warga, Minggu (13/09/2026). Puncak perayaan Gebyar HUT ke…

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Harlah ke 27 Ponpes Tanwirul Afkar Krian, Wabup Mimik Ajak Perkuat Akhlak dan Titip Doa Pemimpin yang Amanah

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri Pengajian Umum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari…

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Usung Visi Sidoarjo Juara, Pengurus KONI Sidoarjo 2025 - 2029 Resmi Dikukuhkan Bidik Posisi 2 Besar di Porprov 2027

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 22:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo periode 2025 - 2029 resmi dilantik di Pendopo Delta…

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Ribuan Jamaah Padati Peringatan Maulid Nabi di Suko Sukodono, Bupati Subandi Apresiasi Kerukunan Warga Sidoarjo

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 21:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan warga Desa Suko memadati halaman Pondok Pesantren Bahrul Hidayah Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu…

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPD Partai NasDem Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput. Hal ini dibuktikan…