Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga RW 16 Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo tetap menolak rencana pembongkaran pagar perumahan di lingkungan itu menjadi jalan tembus dengan Perumahan Mutiara City yang ada di belakang Perumahan Mutiara Regency. Tidak hanya itu saja, warga juga menyiapkan kajian hukum dalam persoalan dan polemik batas antar perumahan itu.
Penolakan itu, lantaran dalam rapat koordinasi sebelumnya, warga ditargetkan Bupati Sidoarjo, Subandi untuk menyiapkan kajian hukum soal pagar pembatas itu. Sedangkan dasar pembongkaran tembok pembatas itu adalah hasil rapat bersama semua pihak sehari sebelumnya di lantai 2 Kantor Pemkab Sidoarjo. Yakni karena kedua pengembang perumahan itu, telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemkab Sidoarjo. Karena itu, lahan dan jalan itu, kini menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo.
"Kami tetap menolak rencana pembongkaran tembok pembatas itu. Meksi Pemkab Sidoarjo sebelumnya memberikan waktu selama satu Minggu, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 10 November 2025 mendatang agar warga Perumahan Mutiara Regency menyampaikan sikap dan kajian hukum soal penjebolan tembok batas itu," ujar Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency, Suhartono kepada republikjatim.com, Rabu (05/11/2025).
Tidak hanya itu, Suhartono beserta warga lainnya, juga bakal menggelar rapat bersama warga lainnya untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh sebagai penentu sikap bagi warga ke depannya.
"Dalam rapat kemarin, kami diberikan waktu seminggu oleh Pemkab dan Bupati Sidoarjo. Warga juga ditantang untuk menyampaikan kajian hukum. Makanya, malam ini warga akan menggelar rapat untuk menentukan soal pembongkaran pagar pembatas perumahan itu," ungkap Suhartono.
Sementara Tim Hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno SH MH menegaskan pihaknya akan menyiapkan legal opinion sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan hukum lainnya. Pihaknya, bakal melibatkan dua akademisi dari kampus di Surabaya untuk menyusun kajian hukum soal jalan tembus lingkungan antar perumahan itu.
"Hasil kajian hukum itu, akan kami serahkan dalam waktu satu minggu sebagaimana permintaan Pemkab (Bupati) Sidoarjo," ungkap Urip.
Selain itu, Urip menguraikan kajian itu bakal mengulas dasar hukum integrasi PSU, legalitas izin pembangunan Perumahan Mutiara City, hingga potensi pelanggaran pidana. Hal itu, jika penjebolan tembok pembatas tetap dilakukan tanpa memperhatikan norma perundang-undangan yang berlaku.
"Akar persoalan bermula dari surat Kepala Desa dan pengembang kepada Dirjen terkait integrasi kawasan, tanpa melampirkan dokumen perizinan lengkap seperti SKRK, Andalalin dan dokumen perencanaan teknis lainnya.
Hasilnya, Dirjen hanya menindaklanjuti surat itu, tanpa data pendukung yang lengkap lainnya. Padahal, dalam SKRK terakhir Tahun 2024, tidak ada ketentuan Perumahan Mutiara City terhubung langsung dengan Perumahan Mutiara Regency," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Urip menilai jika Pemkab Sidoarjo tetap memaksakan pembongkaran, maka berpotensi melanggar sejumlah peraturan. Di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU tentang Jalan.
"Apalagi, jalan yang akan dijebol itu berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya berstatus jalan desa, bukan jalan kabupaten. Kewenangan pengelolaannya berada di tangan pemerintah desa, bukan di tangan Pemkab Sidoarjo," jelasnya.
Urip menjelaskan sebelum ada penetapan resmi status jalan dari pemerintah daerah, maka pembukaan akses itu berpotensi melanggar hukum dan kewenangan. Ia juga menyoroti soal Amdal Lalin Tahun 2019 milik Perumahan Mutiara City yang belum pernah direview ulang.
“Seharusnya Bupati Sidoarjo mendorong review Andalalin Tahun 2019 terlebih dahulu. Jangan langsung menjebol tembok tanpa kajian dampak lalu lintas yang baru. Itu akan jadi konyol kalau langsung dijebol," paparnya.
Karena itu, lanjut Urip pihak warga menilai langkah dan sikap Bupati Sidoarjo beserta sejumlah pejabat terkait lainnya berpotensi melampaui kewenangan administratif. Karena itu, selain menyusun kajian hukum, tim warga juga berencana melapor ke DPRD Sidoarjo, Ombudsman RI dan bahkan hingga ke Mendagri.
"Kami akan laporkan semua potensi pelanggaran itu, baik pidana maupun administratifnya. Pemerintah daerah tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang sah," ucap Urip.
Selain itu, Urip juga menyoroti dugaan adanya tekanan kepada Dinas Perhubungan Provinsi agar menerbitkan dokumen Amdal Lalin baru. Menurutnya, jika benar ada tekanan agar Dishub Provinsi menerbitkan Andalalin tanpa kajian, maka hal itu bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Persoalan melampaui kewenangan itu, juga akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi