Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak lima tim pengawas dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sempat kaget saat Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo menceritakan secara detail bersamaan barang bukti soal carut marutnya tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Ini menyusul dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tidak disebutkan kewenangan Wabup Sidoarjo sama sekali.
Begitu juga di dalam SK Bupati soal Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diberikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Di situ juga tidak ada penyebutan kedudukan dan kewenangan Wabup Sidoarjo. Hal ini, lantaran dalam SK itu usai menyebutkan kewenangan Bupati Sidoarjo diusul Sekda Kabupaten Sidoarjo dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Hal itu terungkap seusai Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana memberikan klarifikasi kepada Itjen Kemendagri RI di Jakarta soal carut marutnya tata kelola dan birokrasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo didampingi Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Muhajirin. Wabup Sidoarjo memberikan klarifikasi ke Jakarta setelah tim pengawas Itjen Kemendagri RI itu turun ke Sidoarjo untuk melaksanakan pemeriksaan. Salah satunya ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo beberapa pekan kemarin.
Apalagi saat menceritakan kondisi terkini tata kelola dan birokrasi Pemkab Sidoarjo itu, Wabup Sidoarjo tidak hanya memberikan cerita secara lisan saja. Akan tetapi juga dilengkapi dengan bukti-bukti kondisi di lapangan beserta beberapa produk Perbup, Perda maupun SK Bupati Sidoarjo serta beberapa bukti pendukung lainnya.
"Bu Wabup juga menyampaikan semua
bukti yang ada kaitannya dengan perihal pelanggaran mekanisme sistem tata kelola pemerintahan dan birokrasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo secara detail dan rigid," ujar Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Rahmat Muhajirin usai mendampingi Mimik Idayana yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini di Kemendagri RI, Selasa (07/10/2025).
Rahmat mengungkapkan dalam memberikan klarifikasi itu, Wabup Sidoarjo diberikan pertanyaan cukup banyak oleh Itjen Kemendagri RI. Namun, semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan gamblang beserta bukti-bukti pendukungnya. Bahkan,
hampir semua pertanyaan dijawab dengan gamblang dan detail oleh Bu Wabup Sidoarjo.
"Karena kami yakin klarifikasi itu, hanya menyamakan keterangan yang berhasil dihimpun saat tim pengawas Itjen Kemendagri RI ke Pemkab Sidoarjo beserta keterangan saksi-saksi lainnya dalam perkara tata kelola dan birokrasi Pemkab Sidoarjo ini. Begitu juga soal pelanggaran mulai melampaui kewenangan sampai mencampuradukkan kewenangan. Nah, untuk hasilnya apa kita serahkan ke Kemendagri saja. Karena penilaian itu kewenangan mereka," paparnya.
Rahmat Muhajirin menyebutkan bukti yang dibawah Wabup Sidoarjo ke Kemendagri itu diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja. Di dalam Perbup yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD itu, tidak menyebutkan kewenangan Wakil Bupati dalam peraturan kinerja OPD. Yang ada hanya kewenangan Bupati dilanjutkan Sekda Kabupaten Sidoarjo kemudian Kepala OPD hingga turunannya. Perbup ini, sebenarnya diterbitkan Tahun 2022 semasa Bupati Sidoarjo dijabat Ahmad Muhdlor Ali.
"Tap kenyataannya, Perbup itu tidak pernah dirubah oleh Bupati Sidoarjo (Subandi). Karena itu, Perbup ini tetap berlaku. Bahkan sebelumnya, Perbup di tahun-tahun sebelumnya juga hampir sama. Hingga di Sidoarjo berkali-kali Wabup tidak diberi kewenangan, Bupati tidak pernah mendistribusikan kewenangan hingga habis (tuntas). Saat masalah ini disampaikan ke pengawas Irjen Kemendagri RI, mereka sempat heran dan kaget dengan Perbup itu. Begitu juga soal masalah tata kelola dan birokrasi lainnya," tegas Rahmat Muhajirin yang pernah duduk menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024 ini.
Salah satu hasilnya usai melaksanakan klarifikasi terhadap Wabup Sidoarjo, Kemendagri RI secepatnya bakal mengumpulkan para Wakil Gubernur Se Indonesia. Hal itu, untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur se Indonesia. Diperkirakan kelanjutannya bakal menjadi turunan pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati se Indonesia.
"Semua proses itu, karena Kemendagri RI belajar dari kasus Bupati dan Wabup Kabupaten Jember dan Kabupaten Sidoarjo yang sudah dijelaskan secara gamblang, detail dan disertai bukti-bukti itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Itjen Kemendagri mengirimkan surat bertanggal 2 Oktober 2025, yang meminta Wabup Sidoarjo Mimik Idayana hadir untuk memberikan keterangan (klarifikasi) langsung di Kemendagri TI di Jakarta.
Klarifikasi itu dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Surat panggilan Kemendagri RI itu, disinyalir menjadi respon atas laporan Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana tertanggal 23 September 2025 kemarin.
Isinya di dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo terindikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Termasuk yang tidak bisa ditoleransi mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo yang dianggap cacat hukum dan non prosedural.
Hal itu, lantaran mengabaikan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 maupun Permendagri No 02 Tahun 2025. Karena mulai tahapan, administrasi hingga subtansinya tidak bisa dibenarkan. Hel/Waw
Editor : Redaksi