Itjen Kemendagri RI Kaget Saat Wabup Cerita Soal Carut Marutnya Tata Kelola Pemkab Sidoarjo Beserta Bukti - Buktinya

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURAT - Wabup Sidoarjo Mimik Idayana menunjukkan surat panggilan dari Itjen Kemendagri RI untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal tata kelola Pemkab Sidoarjo dan mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo kemarin.
SURAT - Wabup Sidoarjo Mimik Idayana menunjukkan surat panggilan dari Itjen Kemendagri RI untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal tata kelola Pemkab Sidoarjo dan mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak lima tim pengawas dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sempat kaget saat Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo menceritakan secara detail bersamaan barang bukti soal carut marutnya tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Ini menyusul dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tidak disebutkan kewenangan Wabup Sidoarjo sama sekali.

Begitu juga di dalam SK Bupati soal Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diberikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Di situ juga tidak ada penyebutan kedudukan dan kewenangan Wabup Sidoarjo. Hal ini, lantaran dalam SK itu usai menyebutkan kewenangan Bupati Sidoarjo diusul Sekda Kabupaten Sidoarjo dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Hal itu terungkap seusai Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana memberikan klarifikasi kepada Itjen Kemendagri RI di Jakarta soal carut marutnya tata kelola dan birokrasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo didampingi Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Muhajirin. Wabup Sidoarjo memberikan klarifikasi ke Jakarta setelah tim pengawas Itjen Kemendagri RI itu turun ke Sidoarjo untuk melaksanakan pemeriksaan. Salah satunya ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo beberapa pekan kemarin.

Apalagi saat menceritakan kondisi terkini tata kelola dan birokrasi Pemkab Sidoarjo itu, Wabup Sidoarjo tidak hanya memberikan cerita secara lisan saja. Akan tetapi juga dilengkapi dengan bukti-bukti kondisi di lapangan beserta beberapa produk Perbup, Perda maupun SK Bupati Sidoarjo serta beberapa bukti pendukung lainnya.

"Bu Wabup juga menyampaikan semua
bukti yang ada kaitannya dengan perihal pelanggaran mekanisme sistem tata kelola pemerintahan dan birokrasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo secara detail dan rigid," ujar Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo, Rahmat Muhajirin usai mendampingi Mimik Idayana yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini di Kemendagri RI, Selasa (07/10/2025).

Rahmat mengungkapkan dalam memberikan klarifikasi itu, Wabup Sidoarjo diberikan pertanyaan cukup banyak oleh Itjen Kemendagri RI. Namun, semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan gamblang beserta bukti-bukti pendukungnya. Bahkan,
hampir semua pertanyaan dijawab dengan gamblang dan detail oleh Bu Wabup Sidoarjo.

"Karena kami yakin klarifikasi itu, hanya menyamakan keterangan yang berhasil dihimpun saat tim pengawas Itjen Kemendagri RI ke Pemkab Sidoarjo beserta keterangan saksi-saksi lainnya dalam perkara tata kelola dan birokrasi Pemkab Sidoarjo ini. Begitu juga soal pelanggaran mulai melampaui kewenangan sampai mencampuradukkan kewenangan. Nah, untuk hasilnya apa kita serahkan ke Kemendagri saja. Karena penilaian itu kewenangan mereka," paparnya.

Rahmat Muhajirin menyebutkan bukti yang dibawah Wabup Sidoarjo ke Kemendagri itu diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja. Di dalam Perbup yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD itu, tidak menyebutkan kewenangan Wakil Bupati dalam peraturan kinerja OPD. Yang ada hanya kewenangan Bupati dilanjutkan Sekda Kabupaten Sidoarjo kemudian Kepala OPD hingga turunannya. Perbup ini, sebenarnya diterbitkan Tahun 2022 semasa Bupati Sidoarjo dijabat Ahmad Muhdlor Ali.

"Tap kenyataannya, Perbup itu tidak pernah dirubah oleh Bupati Sidoarjo (Subandi). Karena itu, Perbup ini tetap berlaku. Bahkan sebelumnya, Perbup di tahun-tahun sebelumnya juga hampir sama. Hingga di Sidoarjo berkali-kali Wabup tidak diberi kewenangan, Bupati tidak pernah mendistribusikan kewenangan hingga habis (tuntas). Saat masalah ini disampaikan ke pengawas Irjen Kemendagri RI, mereka sempat heran dan kaget dengan Perbup itu. Begitu juga soal masalah tata kelola dan birokrasi lainnya," tegas Rahmat Muhajirin yang pernah duduk menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024 ini.

Salah satu hasilnya usai melaksanakan klarifikasi terhadap Wabup Sidoarjo, Kemendagri RI secepatnya bakal mengumpulkan para Wakil Gubernur Se Indonesia. Hal itu, untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur se Indonesia. Diperkirakan kelanjutannya bakal menjadi turunan pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati se Indonesia.

"Semua proses itu, karena Kemendagri RI belajar dari kasus Bupati dan Wabup Kabupaten Jember dan Kabupaten Sidoarjo yang sudah dijelaskan secara gamblang, detail dan disertai bukti-bukti itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Itjen Kemendagri mengirimkan surat bertanggal 2 Oktober 2025, yang meminta Wabup Sidoarjo Mimik Idayana hadir untuk memberikan keterangan (klarifikasi) langsung di Kemendagri TI di Jakarta.

Klarifikasi itu dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Surat panggilan Kemendagri RI itu, disinyalir menjadi respon atas laporan Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana tertanggal 23 September 2025 kemarin.

Isinya di dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo terindikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Termasuk yang tidak bisa ditoleransi mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo yang dianggap cacat hukum dan non prosedural.

Hal itu, lantaran mengabaikan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 maupun Permendagri No 02 Tahun 2025. Karena mulai tahapan, administrasi hingga subtansinya tidak bisa dibenarkan. Hel/Waw

Berita Terbaru

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Tiru Jejak Surabaya, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Layanan Pelanggan Hingga 100 Persen

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 18:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo tengah memacu akselerasi layanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo.…

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Revitalisasi Alun-Alun Rp 24,6 Miliar Jadi Kado Spesial Saat Sidoarjo Masuki Usia ke 167

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 16:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus afirmasi atas berbagai…

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Milad Emas ke 50, Smamda Sidoarjo Bertransformasi Menuju Outstanding School Sekaligus Siapkan Kelas Unggulan

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam merayakan usia setengah abad, SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo menggelar rangkaian Milad ke 50 dengan mengusung…

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Harjasda ke 167, KB TK Al Muslim Gelar Perayaan Edukatif Tumbuhkan Rasa Percaya Diri dan Cinta Kota Delta

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 11:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim menggelar perayaan bertema Bangga Sidoarjo yang diikuti sekitar 170 siswa dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan…

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Syukuran Harjasda ke 167, Bupati Ajak Seluruh Masyarakat Jadikan Momen Refleksi dan Penguatan Nilai Kebersamaan

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Jadinya yang ke-167. Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ini, sebagai tonggak…