Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana dikabarkan bakal mendapat panggilan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Orang nomor dua di Sidoarjo yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini, berjanji bakal memenuhi panggilan untuk klarifikasi itu.
Tidak hanya itu, Mimik mengaku bakal menjawab semua pertanyaan yang bakal diajukan tim Itjen Kemendagri RI itu secara gamblang dan blak-blakan. Bahkan, dirinya bakal menjelaskan secara detail kronologis maupun beberapa bukti dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Sidoarjo sejak dirinya dilantik menjadi Wabup Sidoarjo mendampingi Bupati Sidoarjo, Subandi.
Begitu pula saat dirinya ditanya soal proses dan pelaksanaan mutasi 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Rabu (17/09/2025) yang diduga cacat hukum dan non prosedural itu.
Dikonfirmasi soal rencana pemanggilan Kemendagri itu, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana membenarkan informasi itu. Mimik Idayana yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini mengaku bakal segera memenuhi panggilan itu.
"Betul. Kapasitas saya diundang rapat Itjen Kemendagri untuk kepentingan klarifikasi soal tata kelola pemerintahan dan mutasi 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo," ujar Mimik Idayana kepada republikjatim.com, Minggu (05/10/2025) sore.
Berdasarkan datanya, Itjen Kemendagri RI melayangkan surat undangan kepada Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana. Dalam surat itu Mimik Idayana bakal dipanggil, Senin (06/10/2025). Lokasinya yakni di lantai 4 Gedung Itjen Kemendagri RI.
Surat Itjen Kemendagri No.700.1.2.4/2649/IJ itu tertanggal 2 Oktober 2025 dan ditandatangani Dr Ir.Bachril Bakri. Isinya acara rapat klarifikasi atas mutasi (rotasi) terhadap 61 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Yang diklarifikasi apa saja saya tidak tahu persisnya. Yang jelas kalau diberi berbagai pertanyaan soal tata kelola Pemkab Sidoarjo akan kami jawab secara detail dan gamblang beserta bukti-buktinya. Kami akan sampaikan dan jelaskan dengan blak-blakan ke Itjen Kemendagri apa saja sebenarnya yang terjadi di dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo," ungkapnya.
Surat panggilan Kemendagri RI itu, disinyalir menjadi respon atas laporan Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana tertanggal 23 September 2025 kemarin. Isinya di dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo terindikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Termasuk yang tidak bisa ditoleransi mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo yang dianggap cacat hukum dan non prosedural. Hal itu lantaran mengabaikan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 maupun Permendagri No 02 Tahun 2025. Karena mulai tahapan, administrasi hingga subtansinya tidak bisa dibenarkan.
"Dalam pembahasan awal sebagai subtansi mutasi itu diputuskan mengisi 31 jabatan kosong atau yang selama ini dijabat Plt. Kenyataannya, jumlah itu bertambah menjadi 61 pejabat yang dimutasi. Begitu pula mekanismenya, tidak melalui prosedur yang benar. Selain itu, mengabaikan pedoman KPK Tahun 2025 soal indikantor indeks pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), tentang pentingnya transparansi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya.
Khususnya dalam pengangkatan misalnya, pemindahan dan pemberhentian harus dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat umum. Sayangnya, hal itu diabaikan dan bahkan terindikasi adanya pengkondisian dan dugaan jual beli jabatan. Belum lagi perbuatan Sespri Bupati Sidoarjo yang mengambil secara paksa tugas dan kewenangan pengelolaan teknologi informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo dengan meminta aplikasi dan password aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut).
"Dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo cenderung menabrak peraturan dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Hal ini, semata-mata untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance dan clean government. Karena itu, hal ini sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Sidoarjo," tegas Mimik didampingi suaminya Rahmat Muhajirin.
Sementara dalam menghadiri rapat bersama Kemendagri itu, Mimik mengaku bakal membawa berbagai dokumen dan arsip sebagai bukti yang bisa menguatkan indikasi terjadinya pelanggaran dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo. Seperti mutasi jabatan yang cacat hukum, berikut pengisian Plt yang sebelumnya dilakukan Bupati Sidoarjo mengabaikan berbagai peraturan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengungkap terjadinya penyalahgunaan kewenangan, mencampuradukkan kewenangan dan bertindak melampaui batas kewenangan dalam tata kelola Pemkab m Sidoarjo.
"Kami akan bawa semua dokumen maupun bukti-bukti terjadinya penyalahgunaan kewenangan itu. Besok akan kami beberkan bukti dan kronologis maupun tahapannya dalam pertemuan di Kemendagri," tegas Mimik Idayana yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2019 - 2024 ini.
Sedangkan soal masalah mutasi pejabat, tim Itjen Kemendagri sebelumnya menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan ke Pemkab Sidoarjo. Tim itu beranggotakan 5 orang dan diketuai Harun Yuni Aprin. Mereka sudah melakukan klarifikasi dengan berkunjung ke kantor BKD Pemkab Sidoarjo. Namun, kunjungan tim yang mencoba mengurai permasalahan mutasi pejabat itu juga sudah menjadi perhatian masyarakat Sidoarjo ini, lebih bersifat tertutup.
"Ditunggu saja hasilnya nanti setelah saya memberikan klarifikasi ke Kemendagri RI. Karena kami berharap ada perubahan signifikan dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo yang lebih baik lagi dalam perkara ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo melaksanakan mutasi 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (17/09/2026). Namun tidak berselang lama, dilanjutkan adanya mutasi ulang 7 pejabat di ruang kerja Bupati Sidoarjo dengan orang dan jabatan yang sama. Pelantikan ulang itu, dilakukan dengan dalih adanya proses administrasi yang belum terselesaikan hingga mengharuskan pelantikan ulang itu. Bahkan BKD Pemkab Sidoarjo mengaku dalam mutasi ulang 7 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Rabu (24/09/2025) itu tidak mengubah posisi dan jabatan apa pun. Hel/Waw
Editor : Redaksi