Sidoarjo (republikjatim.com) - Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakumham) DPC PKB Sidoarjo siap memberi dukungan dan pendampingan hukum kasus ambruknya bangunan Musala Putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Buduran, Sidoarjo. Lakumham DPC PKB Sidoarjo bakal memberikan pendampingan hukum secara profesional bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur (Jatim).
Pernyataan kesiapan itu disampaikan Ketua Lakumham DPC PKB Sidoarjo, Fattakhul Anjab SHi MH didampingi Sekretaris Lakumham M Fauzul Kabir di Kantor DPC PKB Sidoarjo saat memberikan keterangan pers terhadap beberapa media.
"Pertama kami dari Lakumham DPC PKB Sidoarjo menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny Buduran. Sesuai instruksi dari Ketua DPC PKB (Abdillah Nasih) dan Ketua Dewan Syuro PKB Sidoarjo (KH Ato'ilah) Lakumham siap berpartisipasi aktif memberi pendampingan hukum kepada Ponpes Al Khoziny atas musibah yang terjadi saat ini," ujar
Fattakhul Anjab SHi MH kepada republikjatim.com, Sabtu (04/10/2025) didampingi Sekretaris Lakumhan, M Fauzul Kabir.
Bentuk pendampingan hukum itu, lanjut Fattakhul untuk memastikan proses hukum yang mungkin muncul dalam musibah itu berjalan transparan, profesional dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Mulai dari keluarga santri, pengurus Ponpes Al Khoziny maupun pihak terdampak atas musibah itu lainnya.
"Pendampingan hukum ini sudah selayaknya dilakukan karena PKB yang lahir dari NU. Maka, sudah seyogyanya ikut membantu mengawal proses hukum atas musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny itu. Karenanya, kami (Lakumham DPC PKB Sidoarjo) akan berdampingan dan berkoordinasi dengan LBH PC Ansor Jatim dalam persoalan ini," ungkap Fattakhul Anjab.
Sedangkan saat ditanya soal mulai kapan pelaksanaan pendampingan hukum itu, Fattakhul mengungkapkan pendampingan secara resmi akan dimulai setelah surat kuasa resmi diberikan pihak Pengasuh dan Pengurus Ponpes Al Khoziny Buduran. Sedangkan saat ini, pihaknya masih berkordinasi dengan pihak Ponpes Al Khoziny Buduran untuk pemberian surat kuasa itu.
"Bagi kami partisipasi aktif Lakumham DPC PKB Sidoarjo dalam proses hukum untuk Ponpes Al Khoziny ini krusial. Kami tidak hanya memberi dukungan moral, tetapi juga memastikan keadilan hukum bagi para korban dan keluarganya. Termasuk, kepada keluarga pengurus dan pengasuh Ponpes. Yang utama hak korban tetap diberikan dan Ponpes juga tetap bisa terpenuhi haknya secara hukum," tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Lakumham DPC PKB Sidoarjo, M Fauzul Kabir. Menurutnya, pendampingan hukum Lakumham fokus utamanya adalah untuk memastikan agar proses penegakan hukum ini berjalan dengan profesional, transparan dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Siapa pun itu tidak boleh sampai ada yang dirugikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait lainnya. Baik itu lembaga pemerintahan, keluarga korban, aparat penegak hukum maupun keluarga besar pesantren (Ponpes). Karena apa pun yang terjadi Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang sudah berdiri sebelum adanya pemerintahan dan sudah melahirkan banyak tokoh agama, pemerintahan dan tokoh masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan atas kasus ambruknya bangunan Musala Ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo. Ambruknya bangunan itu, menyebabkan ratusan santri terluka dan puluhan lainnya meninggal dunia. Hel/Waw
Editor : Redaksi