Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo akhirnya memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) beserta staf dan sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang kelebihan siswa saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Apalagi, sebelumnya terdapat sebanyak 26 siswa harus dipindahkan ke sejumlah sekolah lain, pasca adanya temuan kelebihan puluhan siswa di dua SDN yang ada di Kecamatan Porong, Sidoarjo itu.
Beruntung kelebihan siswa dalam penetapan pagu dan rombongan belajar (Rombel) siswa itu, diketahui publik. Sehingga para siswa yang dinilai kelebihan di dua SDN itu mau dipindahkan ke sejumlah sekolah lain terdekat dari sekolah asal penerimaannya di awal SPMB kemarin.
Bahkan satu-satu solusinya dalam penanganan kelebihan siswa ini, hanya dipindah ke sekolah lainnya. Namun sejumlah pihak menilai kelebihan siswa di sejumlah SDN itu, sebagai bentuk amburadulnya sistem kerja di Dikbud Pemkab Sidoarjo yang selama ini dikenal sebagai lembaga resmi yang mengatur penerimaan siswa baru di tingkatkan SDN dan SMPN di Sidoarjo.
Solusi itu, terungkap saat pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar hearing dengan Dikbud Pemkab Sidoarjo dan perwakilan para Kasek SDN di Sidoarjo di ruang rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (21/08/2025) sore.
Dalam hearing itu dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo M Dhamroni Chudlori didampingi Wakil Ketua Bangun Winarso dan Sekretaris Zahlul Yussar. Ikut hadir dalam hearing itu diantaranya beberapa anggota Komisi D DPRD Sidoarjo diantaranya Tarkit Erdianto, Kasipah, Wahyu Lumaksono dan Fitrotin Hasanah.
Sedangkan Kepala Dikbud Pemkab Sidoarjo, Dr Tirto Adi didampingi beberapa Kasek dan stafnya. Diantaranya Kasek SDN Candipari 2, SDN Kesambi, SDN Sawotratap 2, SDN Kalipecabean dan Kasek SDN Kebonagung 2. Selain itu, ikut hadir pula Kasek SDN Waru 2, SDN Sepanjang 1, SDN Keper, SDN Gedang 1, SDN Durungbanjar dan SDN Krian 04.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori mengatakan hearing masalah kelebihan bangku saat SPMB ini sangat penting. Alasannya, karena
tidak hanya menyangkut nasib para siswa yang menjadi korban buruknya sistem SPMB. Akan tetapi juga soal keluhan wali murid atau orangtua siswa yang merasa tidak terima karena anaknya mendadak dieliminasi dari awal pendaftaran sekolah. Apalagi, sejak awal sudah membayar uang seragam dan iuran di sekolah. Bahkan sudah mengikuti proses belajar dan mengajar. Namun, kini mendadak dipindahkan sekolahnya atas kemauan Dindik Pemkab Sidoarjo.
"Hearing ini untuk mencari solusi penyelesaian, termasuk mengantisipasi ke depannya agar tidak terulang kembali adanya kelebihan pagu dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) seperti ini. Karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar. Setiap permasalahan yang muncul harus segera diselesaikan. Jangan main-main dengan permasalahan pendidikan. Ini komitmen dan kepedulian kami (Komisi D) sekaligus wujud negara hadir menyelesaikan setiap permasalahan pendidikan di tengah masyarakat," ujar M Dhamroni Chudlori di sela-sela hearing.
Sebelumnya, kata politisi senior PKB yang akrab disapa Cak Dhamroni ini,
beberapa pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo juga sempat meninjau ke SDN Candipari 2 Porong. Hal itu, menjadi salah satu di antara sekolah di Sidoarjo yang kelebihan jumlah siswa saat SPMB Tahun 2025 dan sempat menjadi polemik hingga viral di berbagai media massa dan media sosial.
"Berdasarkan kebijakan Pagu yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) SDN Candipari 2 semestinya menerima paling banyak 28 siswa. Namun, saat SPMB Juli lalu, sekolah menerima 42 siswa. Kelebihan 14 siswa ini, akhirnya dipindah ke sekolah terdekat. Pemindahan siswa ini bukan tereleminasi atau Drop Out (DO). Saya kira permasalahan kelebihan siswa itu sudah ada solusinya. Semua sudah clear dan terselesaikan," ungkap politisi asal Kecamatan Tulangan ini.
Bagi Dhamroni permasalahan ini murni disebabkan kesalahan sistem penerimaan. Begitu pula jika di SDN sampai penuh, artinya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap SDN itu sudah mulai kembali naik. Meski demikian, Dhamroni menilai permasalahan ini terjadi karena ada kelalaian dari pihak sekolah karena kurang memahami Peraturan Teknis (Pertek) dalam SPBM.
"Kepala Sekolah (Kasek) seharusnya bisa memprediksi sejak awal. Kalau peminat banyak, harus disesuaikan dengan jumlah rombel atau bisa usul penambahan rombel. Itu tidak masalah dan baik-baik saja. Jangan diputuskan sendiri dengan diam-diam saja," tegasnya.
Selain itu, Dhamroni menjelaskan permasalahan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dengan wali murid. Bahkan, minimnya komunikasi dan koordinasi antara sekolah dan jajaran Dikbud Pemkab Sidoarjo terutama saat prosesi pemindahan puluhan siswa itu.
"Sistemnya memang perlu diberlakukan, tapi di sisi lain jangan sampai mengabaikan sisi humanisme (kemanusiaan)nya. Karena itu, kami menilai anak-anak yang terdampak juga perlu didampingi orangtua agar kondisi psikologis mereka tetap nyaman.
Jangan sampai siswa merasa dikucilkan saat dipindahkan ke sekolah lain. Penyelesaian permasalahan ini juga harus mengedepankan sisi kemanusiaannya," paparnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso. Menurutnya, permasalahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak sampai terulang lagi. Pihaknya berharap untuk ke depan pihak sekolah dapat membaca animo masyarakat saat pendaftaran.
"Kalau memang animonya besar, maka pihak sekolah tentunya bisa usul untuk menambah pagu dan Rombongan Belajar (Rombel) agar dapat menampung kebutuhan jumlah siswa.
Dengan mempertimbangan demografi, dan usul menambah rombel itu baik. Hal itu, sebagai indikator tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kelangsungan pendidikan di Sidoarjo," pinta politisi senior PAN Sidoarjo ini.
Hal yang sama disampaikan Tarkit Erdianto. Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai jika dari permasalahan ini, pihaknya sangat prihatin dengan kinerja Dikbud Pemkab Sidoarjo. Namun demikian, pihaknya berharap agar akses pendidikan tidak boleh terganggu.
"Kami prihatin atas terjadinya persoalan ini. Semua bisa merasa kecewa dan memahami apa yang dirasakan para walimurid. Begitu pula pihak sekolah yang merasa kebingungan untuk menyelesaikan. Semoga hal ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya dan tidak terulang lagi," jelasnya.
Bahkan Tarkit menghimbau kepada para Kasek untuk lebih teliti dan ekstra hati-hati dalam melakukan analisa kebutuhan sekolah serta aktif melakukan monitoring data jumlah penduduk yang memasuki usia sekolah di tiap-tiap desa maupun kelurahan.
"Dengan mengetahui data statistik jumlah penduduk yang akan memasuki masa sekolah, pihak sekolah sekaligus juga bisa mengantisipasi apa saja upaya yang perlu dilakukan dalam setiap SPMB," urainya.
Diberitakan sebelumnya, pada SPMB pada Juli lalu, terjadi kasus kelebihan murid di sejumlah SDN di Sidoarjo. Yang terbesar jumlah kelebihan pagu terjadi di SDN Candi Pari II dan SDN Kesambi. Dari hasil monitoring, telah ditemukan 14 siswa lebih di SDN Candi Pari II dan 12 siswa lebih di SDN Kesambi.
Untuk SDN Candi Pari II, Dapodik hanya menetapkan satu rombel kelas I dengan 28 siswa, namun dalam PPDB, telah menerima 42 siswa baru. Akibatnya pihak sekolah terpaksa melakukan proses pemindahan terhadap 26 siswa di dua sekolah tersebut. Upaya pemindahan siswa inilah yang akhirnya memicu protes dan keluhan walimurid.
Sementara Kepala Dikbud Pemkab Sidoarjo, Dr Tirto Adi justru mengaku permasalahan kelebihan siswa sudah bisa terselesaikan. Terutama yang terjadi di SDN Candi Pari 2 yang kelebihan 12 siswa) dan SDN Kesambi kelebihan 14 siswa.
"Salah satu solusinya dipindah ke sekolah terdekat. Walimurid sudah tidak mempersoalkan setelah diberi penjelasan permasalahan yang sebenarnya," katanya.
Meski persoalan bisa terselesaikan, Tirto menilai selaku penanggung jawab sekolah pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya, para wali murid di beberapa SDN yang kelebihan kuota itu.
"Alhamdulillah semua persoalan kelebihan siswa bisa diselesaikan dengan berbagai upaya pendekatan dan komunikasi yang baik dengan para wali siswa. Kami akan memberikan sanksi kepada 11 sekolah yang melanggar ketentuan SPMB. Sanksi awal tentunya berupa teguran lisan dan akan dilanjutkan dengan peringatan tertulis," tandas Tirto. Ary/Waw
Editor : Redaksi