Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Dodik Lukito alias Deny Bin Abdul Aziz (34) warga JL Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang dijebloskan tahanan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Senin (01/10/2018). Sehari sebelumnya, tersangka ditangkap di rumahnya oleh Tim Buser Polres Ponorogo.
Tersangka diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah Hand Phone (HP) dan satu unit sepeda motor Honda milik Novi Agung Kuncoro warga JL Bali, Gang 15 Taman, Madiun Kota. Penangkapan tersangka setelah adanya laporan korban ke Polres Ponorogo karena korban merasa ditipu warga Jombang itu.
"Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Ponorogo," ucap Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Maryoko kepada republikjatim.com, Senin (01/10/2018).
Mantan Kasat Reskrim, Polres Ngawi ini menceritakan kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada awal bulan September 2018 korban berkenalan dengan tersangka. Selanjutnya, Minggu (23/09/2018) tersangka bertemu dengan korban di Terminal Madiun. Seketika korban diajak tersangka ke rumah saudaranya di Ponorogo.
"Sesampainya di Ponorogo tersangka mengajak mampir sholat di Masjid Agung secara bergantian. Saat korban giliran sholat magrib, tersangka meminjam HP korban dengan alasan untuk telepon saudaranya. Kemudian korban menyerahkan barang- barangnya termasuk tas, dompet dan kunci sepeda motor miliknya," imbuhnya.
Namun, lanjut Maryoko setelah korban selesai sholat, tersangka sudah tidak ada dan barang-barang milik korban termasuk 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dibawa tersangka tanpa izin dari korban. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Ponorogo.
"Tersangka ditangkap karena dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka ditangkap di Jombang. Tapi karena TKP di Ponorogo, tersangka dibawa ke Ponorogo dan kami titipkan di Rutan Ponorogo guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Maryoko polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 lembar STNK motor Honda Supra X 125 bernopol AE 6674 BL warna merah hitam Tahun 2011 atas nama Novi Agung Kuncoro, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AE 6674 BL warna merah hitam Tahun 2011 atas nama korban serta sebuah dosbook HP merek OPPO A71 warna gold (emas), dengan IMEI1 : 869602031595393, IMEI2 : 869602031595385.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. Ami/Waw
Editor : Redaksi