Tipu Cewek Madiun Yang Baru Dikenal, Wong Jombang Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPU - Tersangka penipuan dan penggelapan, Dodik Lukito alias Deny Bin Abdul Aziz (34) warga JL Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Senin (01/10/2018).
PENIPU - Tersangka penipuan dan penggelapan, Dodik Lukito alias Deny Bin Abdul Aziz (34) warga JL Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Senin (01/10/2018).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Dodik Lukito alias Deny Bin Abdul Aziz (34) warga JL Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang dijebloskan tahanan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Senin (01/10/2018). Sehari sebelumnya, tersangka ditangkap di rumahnya oleh Tim Buser Polres Ponorogo.

Tersangka diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah Hand Phone (HP) dan satu unit sepeda motor Honda milik Novi Agung Kuncoro warga JL Bali, Gang 15 Taman, Madiun Kota. Penangkapan tersangka setelah adanya laporan korban ke Polres Ponorogo karena korban merasa ditipu warga Jombang itu.

"Tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Ponorogo," ucap Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Maryoko kepada republikjatim.com, Senin (01/10/2018).

Mantan Kasat Reskrim, Polres Ngawi ini menceritakan kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada awal bulan September 2018 korban berkenalan dengan tersangka. Selanjutnya, Minggu (23/09/2018) tersangka bertemu dengan korban di Terminal Madiun. Seketika korban diajak tersangka ke rumah saudaranya di Ponorogo.

"Sesampainya di Ponorogo tersangka mengajak mampir sholat di Masjid Agung secara bergantian. Saat korban giliran sholat magrib, tersangka meminjam HP korban dengan alasan untuk telepon saudaranya. Kemudian korban menyerahkan barang- barangnya termasuk tas, dompet dan kunci sepeda motor miliknya," imbuhnya.

Namun, lanjut Maryoko setelah korban selesai sholat, tersangka sudah tidak ada dan barang-barang milik korban termasuk 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dibawa tersangka tanpa izin dari korban. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Ponorogo.

"Tersangka ditangkap karena dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka ditangkap di Jombang. Tapi karena TKP di Ponorogo, tersangka dibawa ke Ponorogo dan kami titipkan di Rutan Ponorogo guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, kata Maryoko polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 lembar STNK motor Honda Supra X 125 bernopol AE 6674 BL warna merah hitam Tahun 2011 atas nama Novi Agung Kuncoro, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AE 6674 BL warna merah hitam Tahun 2011 atas nama korban serta sebuah dosbook HP merek OPPO A71 warna gold (emas), dengan IMEI1 : 869602031595393, IMEI2 : 869602031595385.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keresahan mendalam melanda warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, kehadiran outlet yang secara bebas menjual…

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara…

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Gelorakan Sidoarjo ASRI, Wabup Mimik Idayana dan Arumi Bachsin Ajak Warga Budayakan Tanam Pohon

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 12:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menekan polusi udara. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana…

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Cetak ‘Green Leader’ Masa Depan, 612 Siswa Baru SMK YPM 8 Sidoarjo Bersihkan Sungai Lepas 18.000 Benih Ikan

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun ajaran 2026/2027 di SMK YPM 8 Sidoarjo ditutup dengan cara yang tidak biasa.…

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…