Surabaya (republikjatim.com) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan peraturan keimigrasian. Salah satunya, dengan melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Rabu (07/05/2025).
Orang asing dengan inisial EBI ini tercatat berkewarganegaraan Malaysia. Dia dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2 di Sidoarjo menggunakan penerbangan Air Asia QZ 322 tujuan Kuala Lumpur.
Diduga EBI patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Tinggal Melebihi Izin yang Diberikan.
"Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal menindak, tetapi juga menjaga kedaulatan negara. Kami berkomitmen untuk bertindak profesional dan humanis dalam setiap proses," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M Ibrahiem usai proses deportasi.
Dalam proses pengawasan keberangkatan EBI itu, petugas Imigrasi Tanjung Perak memastikan prosedur pendeportasian berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap WNA ini juga telah diajukan penangkalan melalui sistem Cekal Online .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Penangkalan ini sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan datanya sejak awal tahun hingga 07 Mei 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Perak sudah menindak 8 orang untuk deportasi karena tercatat sebagai orang asing. Rinciannya adalah ada warga
Malaysia sebanyak 4 orang, India 1 orang, Perancis 1 orang, Singapura 1 orang dan Timor Leste 1 orang.
"Hanya dengan langkah penerapan peraturan ketat ini, Imigrasi Tanjung Perak terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi