DPRD Sidoarjo Tetapkan Raperda Perlindungan Kaum Disabilitas

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 19 Des 2024 09:37 WIB

DPRD Sidoarjo Tetapkan  Raperda Perlindungan Kaum Disabilitas

i

PARIPURNA - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi bersama pimpinan DPRD Sidoarjo menandatangani Perda Disabilitas saat rapat Paripurna di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (18/12/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menghadiri rapat Paripurna di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (18/12/2024). Agenda rapat Paripurna ke VI Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Usai melakukan penandatangan berita acara Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 28, mengamanatkan Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya.

"Berdasarkan hal itu, maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komitmen pemerintah daerah yakni berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Sidoarjo," ujar Subandi.

Selain itu, Subandi menjelaskan
pemerintah daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan atau miskin karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan. Bahkan, akses terhadap pelayanan, fasilitas dan sarana di wilayah daerah.

"Seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek," ucap Subandi.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat realita yang sangat memprihatinkan, kata Subandi maka membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. Artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan. Termasuk, di dalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.

"Untuk itu dengan peraturan daerah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Bahkan, peraturan daerah ini diharapkan dapat memberi kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh. Khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Subandi berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah.

"Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata," pungkasnya. Ary/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal