Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil DJP Jawa Timur II (DJP Jatim II) menggelar acara Media Gathering dan Breafing bersama media televisi, radio, cetak serta media online di Luminor Hotel, Sidoarjo, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini mengajak media menyadarkan wajib pajak soal sumbangsih pajak untuk APBN.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin hadir lengkap bersama jajarannya mulai Kepala Bagian Umum, para Kepala Bidang, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Sidoarjo Raya.
Selain itu acara dihadiri Kabid P2Humas Kanwil DJP Jatim II, Heru Susilo yang menjadi ketua panitia penyelenggaran acara ini. Kegiatan yang mengundang para insan jurnalis ini digelar di ruang restoran salah satu hotel di kawasan JL Pahlawan Kota Delta.
Hadir di acara itu, para jurnalis media di Sidoarjo yang tergabung dalam asosiasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Hadir pula beberapa media lembaga penyiaran pemerintah dan media lainnya dari Surabaya.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin saat membuka acara ini mengucapkan terima kasih kepada para media atas dukungan yang diberikan selama ini dalam penyampaian informasi terkait pelaksanaan proses bisnis dan administrasi perpajakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dampaknya, kesadaran masyarakat terhadap perpajakan bisa tumbuh khususnya di wilayah Jawa Timur.
"Masyarakat khususnya wajib pajak harus memperoleh informasi yang benar tentang perpajakan dari sumber berita yang kredibel dan akuntabel dan narasumber tepercaya. Harapannya bisa cover both side dan berdampak pada kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang pada akhirnya menjadikan warga negara yang sadar pajak untuk APBN," ujar Agustin Vita Avantin.
Dalam acara ini, DJP Jawa Timur II memaparkan peran penerimaan pajak pada pendapatan negara di Tahun 2024 yang sangat krusial sebesar 83 persen (termasuk bea dan cukai). Sedangkan Pajak (PPh dan PPN) sebesar 71,5 persen. Peran ini perlu adanya kepatuhan wajib pajak baik dari aspek formal ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan maupun material jumlah yang seharusnya disetor atau dibayarkan ke kas negara.Target penerimaan PPN dan PPh tahun 2024 sebesar Rp 1.988 triliun.
Sedangkan tahun 2025 sebesar Rp 2.189 triliun naik sebesar 201 T (sekitar 10,1 pesen).
"Pendapatan negara dari perpajakan sangat menentukan terlaksananya program pembangunan berkelanjutan yang direncanakan pemerintah. Kanwil DJP Jawa Timur II, Tahun 2024 mendapat amanah target penerimaan sebesar Rp 33,56 triliun. Terhitung per 31 Oktober 2024 telah dikumpulkan penerimaan pajak dari target ini sebesar 24,55 triliun tumbuh sebesar 11,54 persen dibandingkan penerimaan pada periode yang sama Tahun 2023 sebesar 22,12 triliun. Sampai dengan tanggal 20 November 2024 penerimaan tahun 2024 bertambah menjadi 26,20 triliun (78,07 pesen)," imbuhnya.
Vita menjelaskan kepada para media yang hadir, akan fokus memenuhi target penerimaan Tahun 2024 ini dan menjadi effort utama kinerja DJP Jatim II di bulan-bulan terakhir tahun ini. Selain itu, meminta dukungan semua pihak termasuk dari pers agar target penerimaan Rp 33,56 triliun bisa tercapai dan terlampaui.
"Kami selalu semangat dan optimis, dengan didukung wajib pajak, target penerimaan bisa kita selesaikan dengan baik sesuai yang diamanahkan," ungkap Vita optimis.
Para awak media juga diberi penjelasan capaian kinerja DJP Jatim II atas Kapatuhan Pelaporan SPT Tahunan, Progress Pemadanan NIK-NPWP serta Pelaksanaan Sosialisasi dan Edukasi Coretax.
Wajib Pajak yang melaporkan SPT tahun 2023 s.d. 20 November 2024 sebanyak 806.321 atau 94 persen dari target sebesar 857.759 yang didominasi SPT Karyawan sebanyak 630.502 (78 persen), SPT-OP Non Karyawan 110.884 (14 persen) dan SPT Badan 64.935 (8 persen). Kekurangan sebesar 51.438 SPT diharapkan sudah dilaporkan semua sebelum akhir tahun ini.
"Pemadanan NIK-NPWP yang merupakan pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik selesai sejumlah 3.543.249 atau 90 persen dari target 3.938.742 NIK yang wajib dipadankan dan masih kurang 395.493 NIK (10 persen) yang belum valid untuk dipergunakan sebagai NPWP," tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Vita Wajib Pajak yang belum memadankan NIK menjadi NPWP atau belum bisa memanfaatkan layanan aplikasi perpajakan Coretax yang disediakan oleh DJP. Mereka yang kesulitan dalam memanfaatkan layanan yang mengintegrasikan akun NPWP seperti layanan perbankan, BPJS dan layanan umum lainnya.
"Edukasi dan sosialisasi Coretax yang diimplementasi mulai Januari 2025, dilakukan secara masif kepada wajib pajak Orang Pribadi dan Badan sebanyak 5.184 WP, 48 Konsultan Pajak, dan 21 Tax Center. Diharap dari edukasi yang diberikan segera ditularkan kepada wajib pajak lain agar coverage WP yang teredukasi Coretax semakin banyak dan dapat menyeluruh. DJP membuka layanan help desk Coretax di KPP termasuk di Kanwil dalam memberikan solusi permasalahan yang diajukan WP saat memanfaatkan Layanan Aplikasi ini," urainya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga menjelaskan kepada media soal rencana pemerintah menyesuaikan penerapan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan UU No 7 Tahun 2021.
Sebelum menutup sambutan, Agustin Vita Avantin meminta bantuan media agar menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP dengan beberapa modus dan dalih yang dipergunakan penipu. Penipuan ini mempergunakan cara-cara yang cukup canggih mengambil data pribadi WP melalui Pishing, Scamming, Spoofing dengan menghubungi atau mengirim SPAM kepada Wajib Pajak.
"Wajib Pajak yang terlena dengan tipuan ini rekeningnya dapat terkuras seperti penipuan yang selama ini terjadi di lembaga keuangan, perbankan dan BPJS. Wajib Pajak diminta waspada soal adanya fenomena ini. Karena itu segera menghubungi Kantor Pajak apabila dihubungi penipu yang mengatasnamakan dari Direktorat Jenderal Pajak," pintanya.
Vita juga mengajak media untuk ikut mendukung dan mensukseskan pelaksanaan implementasi Coretax = Core Tax Administration System yang akan dimulai Tahun 2025. Coretax menyajikan sistim aplikasi perpajakan dengan model keterbukaan informasi antara wajib pajak dan fiskus dimana saling bisa mengakses aplikasi yang serupa sehingga bisa mengetahui informasi yang sama dari akun wajib pajak Wajib Pajak mempergunakan akses alamat tpportal-mtra.intranet.pajak.go.id.,sedangkan Fiskus mempergunakan akses alamat ctas-mtra.intranet. pajak.go.id. Coretax akan memacu Wajib Pajak agar melaporkan sebenarnya data kekayaan/aset dan transaksi yang dimiliki.
"Sebelum diimplementasi sebaiknya wajib pajak melakukan pembenahan data terlebih dahulu atas SPT yang belum atau sudah dilaporkan," kata Vita dalam penjelasannya.
Sementara Media Gathering dan Breafing ini ditutup dengan acara dialog dan tanya jawab serta ngobrol santai dengan para jurnalis yang hadir. Dialog ini dalam rangka menerima dan menggali informasi tentang permasalahan pelaksanaan perpajakan yang terjadi di lapangan agar mendapatkan solusi yang benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
"Media Gathering yang menjadi ruang untuk berkomunikasi antara para Jurnalis dan Institusi Pajak ini juga dimanfaatkan sebagai tempat konfirmasi dan meluruskan pemberitaan kurang benar di masyarakat yang kebanyakan disampaikan dari para pemilik akun media sosial (Medsos) yang notabene tidak terikat dengan Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi