Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kian memanas. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (17/06/2026), pihak penggugat menghadirkan dua saksi warga yang kesaksiannya dinilai menyudutkan posisi tergugat yakni Bupati Sidoarjo Subandi.
Sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan pemeriksaan saksi ini menjadi kelanjutan setelah Majelis Hakim PTUN Surabaya yang dipimpin Reza Adyatama SH melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di lokasi sengketa 9 Juni 2026 lalu. Majelis hakim mengecek langsung lokasi pembongkaran tembok batas Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City.
Gugatan ini dipicu kebijakan Bupati Sidoarjo, Subandi yang membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Kebijakan ini dinilai sepihak oleh warga karena menghancurkan konsep one gate system (sistem satu gerbang) yang menjadi alasan utama mereka membeli hunian di sana.
Kuasa hukum warga (penggugat), Dimas Yemahura, melalui stafnya Pras menghadirkan dua saksi kunci: Rupa Samudra Afrianto dan Kurnia Sandi. Kehadiran kedua saksi langsung dicecar berbagai pertanyaan oleh pihak Tergugat Intervensi yang diduga kuat pasang badan membela kebijakan Bupati Sidoarjo, Subandi. Namun, kedua saksi tetap konsisten pada pembelaan warga.
Saksi pertama Rupa Samudra Afrianto mengungkapkan sejarah kawasan tersebut. Menempati rumah sejak 2017 dan memiliki keluarga yang tinggal di sana sejak 2003, Samudra menegaskan PerumahanMutiara Regency sejak awal dipasarkan sebagai perumahan eksklusif tertutup dengan benteng tembok pembatas. Saat ia datang, lahan di belakang perumahan masih berupa sawah, yang kini berubah menjadi Perumahan Mutiara City.
"Akses menuju kawasan Perumahan Mutiara City sejak awal tidak direncanakan lewat jalan dalam perumahan kami. Ada jalan lain yang menjadi akses utama mereka, yakni lewat jalan perkampungan," ungkap Samudra di hadapan majelis hakim.
Tidak hanya itu, lanjut Samudra rekomendasi DPRD Sidoarjo juga dikangkangi. Samudra mengungkapkan pada Tahun 2025, DPRD Sidoarjo sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi resmi agar pembongkaran tembok pembatas tidak dilakukan. Sialnya, rekomendasi wakil rakyat tersebut diabaikan.
"Kini tembok yang kokoh berdiri selama 13 tahun itu, tetap diruntuhkan demi mengintegrasikan jalan antar perumahan itu," urainya.
Sedangkan saksi kedua, Kurnia Sandi yang tak lain mantan Kiper Sepakbola Timnas justru membongkar kejanggalan di balik klaim persetujuan warga. Kurnia yang pernah menghadiri rapat yang digelar pengurus RW lama (dipimpin oleh Iwan S) menyatakan tidak pernah ada pembahasan khusus mengenai rencana integrasi jalan Perumahan Mutiara Regency dengan Perumahan Mutiara City.
"Warga justru terkejut karena tiba-tiba muncul kebijakan pembongkaran. Begitu mengetahui rencana pembongkaran tembok batas itu, mayoritas warga langsung meradang dan melayangkan penolakan keras," tegasnya.
Selama ini, lanjut Sandi tuntutan warga sangat jelas yakni meminta Ketua RW lama, Iwan S.mencabut surat persetujuan integrasi jalan itu. Alasan utamanya, warga menuntut hak mereka atas keamanan dan kenyamanan di perumahan dengan konsep one gate system itu.
"Perumahan yang telah kami bayar mahal saat membeli rumah itu adalah pengamanan satu pintu, kok mendadak sekarang dibuka paksa. Kami tidak menyepakati semua itu," urainya.
Sementara dengan hadirnya kesaksian ini, posisi Bupati Sidoarjo (Subandi) dalam mempertahankan kebijakannya kian diuji. Sidang perkara ini, dipastikan akan berjalan semakin alot pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, tergugat serta tergugat intervensi. Pemeriksaan para saksi itu, sebelum akhirnya majelis hakim melakukan konklusi pembuktian hingga menjatuhkan putusan hukuman dalam sidang gugatan itu.
Apakah benteng pertahanan warga Perumahan Mutiara Regency akan kembali berdiri ataukah integrasi jalan antar perumahan itu dipaksa ini akan tetap melenggang. Kini, publik Sidoarjo tengah menanti ketegasan keputusan hukum dari PTUN Surabaya itu. Hel/Waw
Editor : Redaksi