Syarat Kepesertaan Aktif JKN Bagi Pemohon SIM Mulai Diujicobakan Secara Nasional, Termasuk di Sidoarjo

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BPJS - Polri menunjukkan komitmen mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (01/11/2024).
BPJS - Polri menunjukkan komitmen mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (01/11/2024).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen itu ditunjukkan dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam melakukan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B dan SIM C.

Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Terbitnya ketentuan itu, sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. David menjelaskan dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat. Meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Tapi perlu ditekankan ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ujar David Bangun, Jumat (01/11/2024).

David menjelaskan selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKNnya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun begitu, David menegaskan selama masa uji coba nasional, jika SIM sudah diterbitkan. Namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

"Kalau pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN," imbuhnya.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Seperti PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tegas David.

David menekankan BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala. Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Ketentuan ini diimplementasi menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi. Ke depan, kami berencana melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," papar David.

Selama uji coba implementasi secara nasional itu, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Bahkan, hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

"Harapannya, dengan adanya pendampingan itu bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan," urainya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada petugas Satuan Penyelenggara Adminstrasi SIM (Satpas) Polresta Sidoarjo terkait penerapan itu. Ia juga mengakui nanti akan ada pendamping dari petugas BPJS Kesehatan di loket layanan Satpas Polresta Sidoarjo.

"Sinergi dengan Polresta Sidoarjo ini tentunya harus terus ditingkatkan demi program JKN yang lebih baik. Kami juga sudah menugaskan pegawai kami di Polresta Sidoarjo pada masa uji coba ini agar penerapannya berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Bupati Subandi Apresiasi Bantuan Tiga Unit Sepeda Listrik CSR Indomaret untuk Satpol PP Sidoarjo

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menerima penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 3 unit sepeda listrik dari…

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Ribuan Pemudik Diberangkatkan Bupati Sidoarjo, Pemkab Siapkan 28 Bus untuk 5 Rute Favorit ke Trenggalek - Banyuwangi

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 18:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemkab Sidoarjo memberangkatkan sebanyak 28 unit bus yang mengantar 1.400 pemudik dalam program mudik gratis Lebaran Tahun …

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Domino Masuk Olahraga Prestasi di Tingkat Provinsi dan Nasional, Sidoarjo Gelar Lebih Awal Kejurcab Perdana ORADO

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 21:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejuaraan Cabang (Kejurcab) Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Sidoarjo resmi digelar di Gedung Youth Center…

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Dukung Operasi SAR Saat Bangunan Ponpes Al Khoziny Runtuh, Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan Basarnas RI

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten…

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Bupati Sidoarjo Janji Perbaiki Puluhan Rumah Korban Puting Beliung di Sedati dan Waru

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 17:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Minggu (15/03/2026) sore kemarin. Dampaknya beberapa rumah di…

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Gelombang protes mewarnai kantor Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/03/2026). Massa yang tergabung …