Tiga Pejabat PDAU Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 3 Miliar Lebih

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIDAKWA - Tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa merugikan keuangan negara Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017).
DIDAKWA - Tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa merugikan keuangan negara Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017). Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangsn PDAU Tahun 2010 hingga Tahun 2016.

Kerugian itu merupakan akumulasi atas pengelolaan keuangan mulai Tahun 2013 hingga Tahun 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso itu, sebanyak 3 orang tim JPU membacakan dakwaan itu secara bergantian. Diantaranya Wakid, Sri Wahyuningsih dan Rochida Ali Martin.

Sedangkan dalam mendengarkan dakwaan itu, ketiga terdakwa yakni Amral Soegianto (Dirut PDAU), Siti Winarnih (Kabag Umum dan Kepala Unit Gas) dan Imam Djunaedi (Kepala Unit Grafika) terlihat tertunduk lesu dan serius mendengarkan dakwaan yang dibaca JPU secara bergantian itu.

JPU Wakid dalam pembacaan dakwaan itu menguraikan ada beberapa modus yang dilakukan para terdakwa. Diantaranya saat terdakwa Amral Soegianto meminta uang Rp 460 juta Tahun 2013 hanya dikembalikan Rp 150 juta Tahun 2014. Selain itu meminta uang Rp 75 juta untuk membayar hutang ke Heri Soesanto dan Rp 75 juta untuk tersangka Ketua Pansus PDAU, Khoirul Huda untuk perubahan Perda PDAU Tahun 2016 serta 1.000 US dollar untuk perjalanan ke Ukraina.

"Kerugian terbesar dari kontrak kerjasama dengan PT Daya Trans Asia (DTA) dan PT Lapindo Brantas Inc untuk pengelolaan gas. Yakni dengan menitipkan 0,25 persen dalam setiap invoice (tagihan) selama kontrak serta kerjasama dengan PT DTA yang diperpanjang berkali-kali meski ada dugaan wasprestasi," ungkapnya di persidangan.

Sedangkan JPU Sri Wahyuningsih menguraikan kerugian negara itu diantaranya 178.000 us dollar Tahun 2013, 2.866.190 us dollar Tahun 2014 sampai 2016 serta uang tunai Rp 461 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Ketiga terdakwa didakwa pasal korupsi bersama dengan 2 terdakwa lain yang berkasnya displit yakni Yuli Oniati (Akuntan Swasta) dan Khoirul Huda (Anggota DPRD Sidoarjo) yakni Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2002 untuk dakwaan primernya jo pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor jo pasal 55 KUHP," tegasnya.

Seusai pembacaan dakwaan ketiga terdakwa konsultasi ke masing-masing tim penasehat hukumnya untuk menyusun eksepsi di sidang selanjutnya.

"Kalau tak ada yang keberatan sidang dilanjutkan Selasa (05/12/2017) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa," pungkas Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso menutup sidang perdana itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Saat Berbuka Bersama di Polresta Sidoarjo, Bupati Ajak Toga dan Tomas Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades Serentak

Saat Berbuka Bersama di Polresta Sidoarjo, Bupati Ajak Toga dan Tomas Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades Serentak

Jumat, 06 Mar 2026 06:03 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 06:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana harmoni terlihat kental dalam acara buka puasa bersama Forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat yang digelar di Gedung…

Pererat Silaturahmi Bersama Wabup, DPC Hanura Sidoarjo Tegaskan Dukungan Penuh Duet Kepemimpinan Subandi - Mimik

Pererat Silaturahmi Bersama Wabup, DPC Hanura Sidoarjo Tegaskan Dukungan Penuh Duet Kepemimpinan Subandi - Mimik

Kamis, 05 Mar 2026 23:07 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 23:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menerima kunjungan resmi dari jajaran pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo…

Bupati Sidoarjo Ajak Pengusaha Properti Istikomah Ikut Dukung Pengembangan Dunia Pendidikan

Bupati Sidoarjo Ajak Pengusaha Properti Istikomah Ikut Dukung Pengembangan Dunia Pendidikan

Kamis, 05 Mar 2026 21:08 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 21:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak para pengusaha properti, khususnya yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Sidoarjo…

Bupati Bersama Forkopimda dan ASN Sidoarjo Bagikan 75.000 Paket Takjil di Monumen Jayandaru

Bupati Bersama Forkopimda dan ASN Sidoarjo Bagikan 75.000 Paket Takjil di Monumen Jayandaru

Kamis, 05 Mar 2026 20:39 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 20:39 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana sore di kawasan Monumen Jayandaru, Alun-Alun Sidoarjo tampak lebih ramai dari biasanya. Bupati Sidoarjo, Subandi bersama…

Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil, Bupati Sidoarjo Sidak Kualitas Mamin Jelang Lebaran

Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil, Bupati Sidoarjo Sidak Kualitas Mamin Jelang Lebaran

Kamis, 05 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi memimpin Inspeksi Mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan modern di Kabupaten Sidoarjo, Kamis …

Perkuat Sinergi di Tingkat Desa, Bupati Sidoarjo Sosialisasi Perbup Baru Lembaga Kemasyarakatan

Perkuat Sinergi di Tingkat Desa, Bupati Sidoarjo Sosialisasi Perbup Baru Lembaga Kemasyarakatan

Kamis, 05 Mar 2026 07:33 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 07:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru untuk memperkuat…