Tiga Pejabat PDAU Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 3 Miliar Lebih

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIDAKWA - Tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa merugikan keuangan negara Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017).
DIDAKWA - Tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa merugikan keuangan negara Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar lebih dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/11/2017). Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangsn PDAU Tahun 2010 hingga Tahun 2016.

Kerugian itu merupakan akumulasi atas pengelolaan keuangan mulai Tahun 2013 hingga Tahun 2016 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso itu, sebanyak 3 orang tim JPU membacakan dakwaan itu secara bergantian. Diantaranya Wakid, Sri Wahyuningsih dan Rochida Ali Martin.

Sedangkan dalam mendengarkan dakwaan itu, ketiga terdakwa yakni Amral Soegianto (Dirut PDAU), Siti Winarnih (Kabag Umum dan Kepala Unit Gas) dan Imam Djunaedi (Kepala Unit Grafika) terlihat tertunduk lesu dan serius mendengarkan dakwaan yang dibaca JPU secara bergantian itu.

JPU Wakid dalam pembacaan dakwaan itu menguraikan ada beberapa modus yang dilakukan para terdakwa. Diantaranya saat terdakwa Amral Soegianto meminta uang Rp 460 juta Tahun 2013 hanya dikembalikan Rp 150 juta Tahun 2014. Selain itu meminta uang Rp 75 juta untuk membayar hutang ke Heri Soesanto dan Rp 75 juta untuk tersangka Ketua Pansus PDAU, Khoirul Huda untuk perubahan Perda PDAU Tahun 2016 serta 1.000 US dollar untuk perjalanan ke Ukraina.

"Kerugian terbesar dari kontrak kerjasama dengan PT Daya Trans Asia (DTA) dan PT Lapindo Brantas Inc untuk pengelolaan gas. Yakni dengan menitipkan 0,25 persen dalam setiap invoice (tagihan) selama kontrak serta kerjasama dengan PT DTA yang diperpanjang berkali-kali meski ada dugaan wasprestasi," ungkapnya di persidangan.

Sedangkan JPU Sri Wahyuningsih menguraikan kerugian negara itu diantaranya 178.000 us dollar Tahun 2013, 2.866.190 us dollar Tahun 2014 sampai 2016 serta uang tunai Rp 461 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Ketiga terdakwa didakwa pasal korupsi bersama dengan 2 terdakwa lain yang berkasnya displit yakni Yuli Oniati (Akuntan Swasta) dan Khoirul Huda (Anggota DPRD Sidoarjo) yakni Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2002 untuk dakwaan primernya jo pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor jo pasal 55 KUHP," tegasnya.

Seusai pembacaan dakwaan ketiga terdakwa konsultasi ke masing-masing tim penasehat hukumnya untuk menyusun eksepsi di sidang selanjutnya.

"Kalau tak ada yang keberatan sidang dilanjutkan Selasa (05/12/2017) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa," pungkas Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso menutup sidang perdana itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mentari belum terlalu tinggi saat rombongan Tim Crisis Center Dhuafa (CCD) MBM Vancouver Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo…