Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Rutan Ponorogo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika. Modus operandinya, sebanyak 500 butir pil diduga jenis dextro itu diselundupkan ke dua bungkus nasi.
"Penggagalan ini berlangsung di Ruang Penggeledahan Barang Pengunjung pada pukul 11.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Selasa (02/01/2024).
Heni menjelaskan seorang pengunjung dengan identitas berinisial MC, saat itu hendak mengunjungi narapidana berinisial ECP. Namun, petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa MC. Seketika itu, empat petugas tim penggeledahan berhasil menemukan sekitar 500 butir pil yang diduga kuat sebagai jenis Dextro.
"Obat-obatan ini disembunyikan di dalam dua bungkus nasi putih itu," ungkap Karutan Ponorogo, Agus Imam Taufik.
Setelah kejadian itu, pihak berwenang langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Ponorogo untuk langkah-langkah lebih lanjut. Barang bukti berserta dua pelaku yang terlibat langsung dalam upaya penyelundupan itu, kemudian diserahkan ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
"Termasuk pengambilan keterangan dari pelaku dilakukan bersama dengan penyidik kepolisian," paparnya.
Sementara keberhasilan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Ponorogo. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa.
"Kami (petugas) selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama di Rutan Ponorogo," pungkasnya. Kem/Mal/Waw
Editor : Redaksi