Adu Argumen di Tipikor Surabaya, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TOLAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).
TOLAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak awal persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko semakin memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).

​Ketegangan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo itu, terlihat saat jaksa menegaskan keberatan yang disusun tim hukum Sugiri. Hal itu, telah masuk terlalu jauh ke dalam materi pokok perkara, bukan sekadar aspek formilnya saja.

​Jaksa KPK berargumen dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Mereka menegaskan konstruksi perkara yang mencakup tiga klaster yakni suap jabatan, suap proyek dan gratifikasi - adalah satu kesatuan rangkaian perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

​"Menolak seluruh perlawanan hukum penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan sah untuk diperiksa lebih lanjut," ujar JPU di hadapan majelis hakim. 

Jaksa mendesak agar perkara ini segera berlanjut ke tahap pembuktian untuk mengungkap fakta sebenarnya di persidangan.

​Di sisi lain, tim penasihat hukum Sugiri yang dikomandoi Indra Priangkasa tetap kukuh pada pendiriannya. Mereka menolak keras jika eksepsi dianggap menyentuh pokok perkara. Menurut mereka, fokus utama keberatan adalah menguji prosedur dan kejelasan dakwaan yang dinilai belum memenuhi prinsip lex certa (kepastian hukum).

​"Eksepsi ini menyangkut prosedur dan kejelasan dakwaan. Ini bukan soal apakah terdakwa bersalah atau tidak," kata Indra seusai persidangan.

Selain itu, Indra Priangkasa bersama ​tim pembela lainnya melontarkan argumen hukum yang cukup tajam. Diantaranya dakwaan kabur dan menganggap JPU mencampuradukkan rezim hukum suap dan gratifikasi. Selain itu, error in persona dengan membantah keterlibatan langsung terdakwa dalam permintaan uang.

"Termasuk, permintaan batal demi hukum yakni meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ungkapnya.

​Sidang perkara ini, kini memasuki titik krusial. Majelis hakim akan menjadi penentu apakah perkara ini akan kandas di pintu eksepsi atau terus bergulir ke tahap pembuktian yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli dan pengungkapan aliran dana.

Sementara menariknya, sebelum majelis hakim membacakan putusan sela, tim pembela mendapatkan kesempatan emas untuk memberikan sanggahan balik atas tanggapan JPU KPK. Sanggahan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Jumat mendatang.

Apakah argumentasi ini mampu meyakinkan hakim untuk membatalkan dakwaan atau justru jalan menuju pembuktian semakin terbuka lebar bagi KPK? Publik kini menanti langkah selanjutnya di persidangan selanjutnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Lindungi Keselamatan Pengguna dan Infrastruktur Jalan, DPRD Sidoarjo Desak Dishub dan Lantas Tindak Kendaraan ODOL

Lindungi Keselamatan Pengguna dan Infrastruktur Jalan, DPRD Sidoarjo Desak Dishub dan Lantas Tindak Kendaraan ODOL

Rabu, 22 Apr 2026 09:32 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 09:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban kendaraan tidak laik jalan terus diperkuat melalui Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Pemeriksaan…

The Creative Expedition Behind the Series, Siswa SMP Al Muslim Eksplorasi Produksi Animasi dan Dubbing di Mocca Studio

The Creative Expedition Behind the Series, Siswa SMP Al Muslim Eksplorasi Produksi Animasi dan Dubbing di Mocca Studio

Selasa, 21 Apr 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 21:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMP Al Muslim Jawa Timur (Jatim) kembali menghadirkan pengalaman belajar bermakna bagi siswa dan siswinya. Kali ini, melalui…

150 ASN Tenaga Admin dan 50 UMKM Digembleng Digitalisasi Saat Sidoarjo Tuan Rumah Garuda AI Impact Summit 2026

150 ASN Tenaga Admin dan 50 UMKM Digembleng Digitalisasi Saat Sidoarjo Tuan Rumah Garuda AI Impact Summit 2026

Selasa, 21 Apr 2026 18:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 18:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo terpilih sebagai tuan Garuda AI Impact Summit 2026 Regional. Kegiatan ini, merupakan kolaborasi antara Garuda…

Gelaran Sidoarjo School Festival ke 5, Siswa SMK Swasta Pamerkan Inovasi dan Kreativitas Peluang Masa Depan Pelajar

Gelaran Sidoarjo School Festival ke 5, Siswa SMK Swasta Pamerkan Inovasi dan Kreativitas Peluang Masa Depan Pelajar

Selasa, 21 Apr 2026 15:00 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 15:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat kreativitas dan inovasi terpancar kuat dalam ajang Sidoarjo School Festival (SSF) ke 5 tahun 2026 saat pembukaan di…

Pastikan Stok Aman, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Rangkul PT Megasurya Mas Jaga Stabilitas Minyak Goreng di Pasaran

Pastikan Stok Aman, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Rangkul PT Megasurya Mas Jaga Stabilitas Minyak Goreng di Pasaran

Selasa, 21 Apr 2026 12:45 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 12:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengambil langkah proaktif dalam menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat.…

Peringati Hari Kartini, Perkuat Ketahanan Pangan Siswi dan Guru SMK YPM 8 Sidoarjo Gelar Program Srinam

Peringati Hari Kartini, Perkuat Ketahanan Pangan Siswi dan Guru SMK YPM 8 Sidoarjo Gelar Program Srinam

Selasa, 21 Apr 2026 09:43 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 09:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, siswa dan guru SMK YPM 8 Sidoarjo menggelar program…