Adu Argumen di Tipikor Surabaya, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TOLAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).
TOLAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak awal persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko semakin memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).

​Ketegangan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo itu, terlihat saat jaksa menegaskan keberatan yang disusun tim hukum Sugiri. Hal itu, telah masuk terlalu jauh ke dalam materi pokok perkara, bukan sekadar aspek formilnya saja.

​Jaksa KPK berargumen dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Mereka menegaskan konstruksi perkara yang mencakup tiga klaster yakni suap jabatan, suap proyek dan gratifikasi - adalah satu kesatuan rangkaian perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

​"Menolak seluruh perlawanan hukum penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan sah untuk diperiksa lebih lanjut," ujar JPU di hadapan majelis hakim. 

Jaksa mendesak agar perkara ini segera berlanjut ke tahap pembuktian untuk mengungkap fakta sebenarnya di persidangan.

​Di sisi lain, tim penasihat hukum Sugiri yang dikomandoi Indra Priangkasa tetap kukuh pada pendiriannya. Mereka menolak keras jika eksepsi dianggap menyentuh pokok perkara. Menurut mereka, fokus utama keberatan adalah menguji prosedur dan kejelasan dakwaan yang dinilai belum memenuhi prinsip lex certa (kepastian hukum).

​"Eksepsi ini menyangkut prosedur dan kejelasan dakwaan. Ini bukan soal apakah terdakwa bersalah atau tidak," kata Indra seusai persidangan.

Selain itu, Indra Priangkasa bersama ​tim pembela lainnya melontarkan argumen hukum yang cukup tajam. Diantaranya dakwaan kabur dan menganggap JPU mencampuradukkan rezim hukum suap dan gratifikasi. Selain itu, error in persona dengan membantah keterlibatan langsung terdakwa dalam permintaan uang.

"Termasuk, permintaan batal demi hukum yakni meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ungkapnya.

​Sidang perkara ini, kini memasuki titik krusial. Majelis hakim akan menjadi penentu apakah perkara ini akan kandas di pintu eksepsi atau terus bergulir ke tahap pembuktian yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli dan pengungkapan aliran dana.

Sementara menariknya, sebelum majelis hakim membacakan putusan sela, tim pembela mendapatkan kesempatan emas untuk memberikan sanggahan balik atas tanggapan JPU KPK. Sanggahan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Jumat mendatang.

Apakah argumentasi ini mampu meyakinkan hakim untuk membatalkan dakwaan atau justru jalan menuju pembuktian semakin terbuka lebar bagi KPK? Publik kini menanti langkah selanjutnya di persidangan selanjutnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Jelang Pilkades Serentak, 230 Calon Kades Teken Deklarasi Damai Didepan Bupati Dan Forkopimda Sidoarjo

Jelang Pilkades Serentak, 230 Calon Kades Teken Deklarasi Damai Didepan Bupati Dan Forkopimda Sidoarjo

Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar Deklarasi Damai menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan …

PSNB Audensi Bersama Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Bahas Masa Depan Kesenian di Kota Delta

PSNB Audensi Bersama Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Bahas Masa Depan Kesenian di Kota Delta

Rabu, 13 Mei 2026 15:45 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Paguyuban Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) bertemu langsung dengan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik…

SMAN 4 Sidoarjo Lepas 471 Siswa Angkatan 30, Ukir Prestasi Gemilang Peringkat Kedua di Jawa Timur

SMAN 4 Sidoarjo Lepas 471 Siswa Angkatan 30, Ukir Prestasi Gemilang Peringkat Kedua di Jawa Timur

Rabu, 13 Mei 2026 10:56 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 10:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana haru sekaligus bangga menyelimuti prosesi pelepasan siswa dan siswi Kelas XII Angkatan 30 SMAN 4 Sidoarjo tahun ajaran…

Wabup Sidoarjo Mimik Turun ke Warga, Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Wabup Sidoarjo Mimik Turun ke Warga, Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 12 Mei 2026 23:05 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 23:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana SAP kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang membutuhkan. Kali ini,…

Perpukadesi Dukung Pemkab Sidoarjo Atasi Revitalisasi Pendidikan hingga Penempatan Tenaga Kerja ke Jepang

Perpukadesi Dukung Pemkab Sidoarjo Atasi Revitalisasi Pendidikan hingga Penempatan Tenaga Kerja ke Jepang

Selasa, 12 Mei 2026 21:34 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 21:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat kerja sama pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pertemuan dengan …

Sambut Hari Buku Nasional, SD Al Muslim Gelar Berbagai Kegiatan Literasi Mulai Pemilihan Hingga Bagikan Buku

Sambut Hari Buku Nasional, SD Al Muslim Gelar Berbagai Kegiatan Literasi Mulai Pemilihan Hingga Bagikan Buku

Selasa, 12 Mei 2026 20:50 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SD Al Muslim menggelar berbagai kegiatan literasi sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menumbuhkan budaya membaca dan menulis…