Adu Argumen di Tipikor Surabaya, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TOLAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).
TOLAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak awal persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko semakin memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).

​Ketegangan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo itu, terlihat saat jaksa menegaskan keberatan yang disusun tim hukum Sugiri. Hal itu, telah masuk terlalu jauh ke dalam materi pokok perkara, bukan sekadar aspek formilnya saja.

​Jaksa KPK berargumen dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Mereka menegaskan konstruksi perkara yang mencakup tiga klaster yakni suap jabatan, suap proyek dan gratifikasi - adalah satu kesatuan rangkaian perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

​"Menolak seluruh perlawanan hukum penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan sah untuk diperiksa lebih lanjut," ujar JPU di hadapan majelis hakim. 

Jaksa mendesak agar perkara ini segera berlanjut ke tahap pembuktian untuk mengungkap fakta sebenarnya di persidangan.

​Di sisi lain, tim penasihat hukum Sugiri yang dikomandoi Indra Priangkasa tetap kukuh pada pendiriannya. Mereka menolak keras jika eksepsi dianggap menyentuh pokok perkara. Menurut mereka, fokus utama keberatan adalah menguji prosedur dan kejelasan dakwaan yang dinilai belum memenuhi prinsip lex certa (kepastian hukum).

​"Eksepsi ini menyangkut prosedur dan kejelasan dakwaan. Ini bukan soal apakah terdakwa bersalah atau tidak," kata Indra seusai persidangan.

Selain itu, Indra Priangkasa bersama ​tim pembela lainnya melontarkan argumen hukum yang cukup tajam. Diantaranya dakwaan kabur dan menganggap JPU mencampuradukkan rezim hukum suap dan gratifikasi. Selain itu, error in persona dengan membantah keterlibatan langsung terdakwa dalam permintaan uang.

"Termasuk, permintaan batal demi hukum yakni meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ungkapnya.

​Sidang perkara ini, kini memasuki titik krusial. Majelis hakim akan menjadi penentu apakah perkara ini akan kandas di pintu eksepsi atau terus bergulir ke tahap pembuktian yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli dan pengungkapan aliran dana.

Sementara menariknya, sebelum majelis hakim membacakan putusan sela, tim pembela mendapatkan kesempatan emas untuk memberikan sanggahan balik atas tanggapan JPU KPK. Sanggahan ini dijadwalkan akan digelar pada hari Jumat mendatang.

Apakah argumentasi ini mampu meyakinkan hakim untuk membatalkan dakwaan atau justru jalan menuju pembuktian semakin terbuka lebar bagi KPK? Publik kini menanti langkah selanjutnya di persidangan selanjutnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Sidoarjo Di Bawah Rata-Rata Nasional, SE KPK Jadi Momentum 'Bersih-Bersih' Sengkarut Penerimaan Siswa Baru di Kota Delta

Sidoarjo Di Bawah Rata-Rata Nasional, SE KPK Jadi Momentum 'Bersih-Bersih' Sengkarut Penerimaan Siswa Baru di Kota Delta

Sabtu, 06 Jun 2026 09:32 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sektor pendidikan di Kabupaten Sidoarjo tengah diguncang sorotan tajam. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang…

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Kasus Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Kos Elit Seharga Ratusan Juta, Pidsus Kejari Sidoarjo Periksa Mantan Kades dan LPMD

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran,…

Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

Diiringi Hadiah Bunga untuk Bunda, Pelepasan TK Cahaya Kita Magersari Sidoarjo Penuh Berkah dan Makna

Kamis, 04 Jun 2026 18:26 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kelulusan siswa dan siswi Taman Kanak-kanak (TK) Cahaya Kita Magersari, Kecamatan Sidoarjo angkatan ke 24 mulai menjadi lentera…

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Gurita Korupsi MBG, Kongkalikong Vendor Hingga Mark-Up Pengadaan Miliaran 3 Bos BGN Ditahan Kejagung Usai Dicopot

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 22:11 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus…

Audiensi PT Minarak Lapindo Jaya dan Korban Lumpur, Bupati Sidoarjo Hidupkan Lagi Satgas Selesaikan Ganti Rugi

Audiensi PT Minarak Lapindo Jaya dan Korban Lumpur, Bupati Sidoarjo Hidupkan Lagi Satgas Selesaikan Ganti Rugi

Rabu, 03 Jun 2026 21:04 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo bertemu dengan PT Minarak Lapindo Jaya di ruang Delta Wicaksana, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo,…

Termotivasi Kepemimpinan Perempuan, Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman Undang Wabup Sidoarjo di Podcast

Termotivasi Kepemimpinan Perempuan, Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman Undang Wabup Sidoarjo di Podcast

Rabu, 03 Jun 2026 20:33 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menjadi inspiratif bagi siswa dan siswi SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman. Mereka ingin…