Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo sepakat menolak eksepsi atau upaya perlawanan terdakwa Sugiri Sancoko soal keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi RSUD dr Harjono Ponorogo. Dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim menyatakan dakwaan sah dan menetapkan perkara lanjut pembuktian saksi penting bagi publik, Jumat (24/04/2026).
Tim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya ini, secara resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Sugiri Sancoko dalam sidang putusan sela.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada bersama dua anggota majelis Manambus Pasaribu dan Lujianto. Agenda utamanya, pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan dinyatakan disusun secara clear and complete (jelas dan lengkap). Termasuk, mencakup identitas terdakwa serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.
“Materi perlawanan yang diajukan sudah masuk ke dalam pembuktian materil yang hanya bisa diuji melalui fakta persidangan," ujar I Made Yulianda saat sidang.
Pernyataan itu menegaskan keberatan terdakwa tidak relevan diuji pada tahap eksepsi.
Tim penasihat hukum terdakwa Sugiri Sancoko, sebelumnya mendalilkan dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel (tidak jelas). Mereka menyoroti dugaan pencampuran antara unsur gratifikasi dan suap, termasuk penerimaan uang Rp 450 juta dari saksi.
Namun, hakim berpendapat dalil itu menyentuh pokok perkara, bukan aspek formil dakwaan. Karena itu, keberatan dinyatakan tidak dapat diterima dalam tahap awal ini.
Putusan sela ini, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum berikutnya. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dari sisi regulasi, proses yang mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Jika syarat ini terpenuhi, maka perkara wajib dilanjutkan ke pembuktian.
Bagi Penasehat Hukum terdakwa, Indra Priangkasa perbedaan penafsiran atas undang – undang oleh majelis hakim yang menyidangkan kebanyakan dakwaan JPU sering kali dikabulkan teramat sangat jarang dakwaan JPU ditolak dan dihentikan oleh majelis hakim.
"Meski dakwaan itu, masih perlu dilakukan uji formil dan materiil dari fakta peristiwanya," paparnya.
Usai pembacaan putusan sela, terdakwa dan tim penasihat menyatakan keberatan. Saat majelis hakim menawarkan hari itu juga, langsung berlanjut sidang pembuktian sejumlah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK.
Juru bicara tim penasihat hukum, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya belum siap menghadapi pemeriksaan saksi pada hari yang sama.
"Kami jelas belum siap materi untuk mengonfrontir para saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang hari ini," tegas Indra.
Dalam materi pokok fakta terhadap kliennya terdakwa Sugiri Sancoko, Ia juga menyinggung proses penangkapan kliennya yang disebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada OTT itu. Saat klien kami ditangkap, apa yang tertangkap tangan? Lha wong saat itu klien kami sedang kerokan (pijat)," ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan pihak keluarga terdakwa, yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
"Saat itu kakak saya sedang kerokan karena masuk angin. Ya dikerokin istrinya, bukan dalam situasi transaksi," ungkap salah satu anggota keluarga.
Meski demikian, fakta belum diuji dalam persidangan. Majelis Hakim menegaskan seluruh kebenaran materiil akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti dan keterangan ahli di tahap berikutnya.
Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Sementara jadwal sidang lanjutan akan ditentukan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU KPK.
Putusan sela ini menjadi titik krusial dalam perkara dugaan korupsi RSUD dr Harjono Ponorogo. Proses hukum kini memasuki fase pembuktian, tahap penting untuk menguji validitas dakwaan keterkaitan terdakwa Sugiri Sancoko di OTT KPK dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan rumah sakit milik Pemkab itu. Bahkan sekaligus menentukan arah putusan akhir yang berdampak luas bagi publik dalam perkara ini. Hel/Waw
Editor : Redaksi