Sidoarjo (republikjatim.com) - Masalah sampah di Kabupaten Sidoarjo terus menjadi perhatian serius pemerintah
daerah. Bupati Sidoarjo, Subandi menegaskan penanganan sampah bukan hanya tugas satu instansi saja. Melainkan, tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder.
Hal itu, disampaikan usai melakukan pendampingan di tiga desa, yakni Desa
Kepadangan dan Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan serta Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin di Ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo, Rabu (22/04/2026).
Subandi menyoroti optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R). Terkait pemetaan TPS3R yang tidak berjalan, Subandi menginstruksikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo untuk melakukan pendampingan intensif. Terutama, pada TPS3R yang saat ini tidak beroperasi secara maksimal.
"Kami telah menyampaikan kepada Kepala Plt DLHK, kalau terdapat pengelolaan TPS3R yang tidak berjalan, maka hal itu, harus dikawal," ujar Subandi.
Subandi menjelaskan bakal dilakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang ada. Yakni baik dari sisi pengelolaan, lokasi maupun faktor lainnya. Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk melakukan evaluasi rutin setiap bulan. Bahkan pemantauan harian, untuk memastikan setiap kendala di lapangan segera mendapat solusi.
"Kami mengingatkan, penanganan sampah membutuhkan kerja keras dan kesadaran masyarakat. Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Bahkan, berasal dari luar wilayah desa," ungkapnya.
Sebagai langkah tegas dalam menegakkan Tata Tertib (Tatib) pengelolaan sampah, Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng pihak kepolisian. Kolaborasi ini, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar peraturan.
"Kalau sudah diberikan peringatan, tapi masih terjadi pelanggaran, maka Pemkab Sidoarjo akan melibatkan kepolisian untuk menindaklanjuti
sebagai bagian dari upaya agar penanganan sampah dapat berjalan secara efektif," tegasnya.
Sementara Plt Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo, Arif Mulyono mengungkapkan sebenarnya banyak desa yang sudah memiliki struktur pengurus pengelolaan sampah. Namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Arif menjelaskan permasalahan pertama terletak pada manajemen yang kurang baik. Yakni pengurus sudah ada tapi tidak berjalan.
"Kalau manajemennya baik, hasil pemilahan sampah dapat dijual dan residunya akan dibantu untuk diangkut," katanya.
Permasalahan kedua, lanjut Arif adalah adanya tungku yang tidak dimanfaatkan. Karena itu, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk proses pembakaran yang benar menggunakan insinerator. Ia menekankan iuran masyarakat, baik Rp 15.000, Rp 20.000 hingga Rp 25.000 harus dikelola dengan transparansi tinggi.
"Dana itu, idealnya dialokasikan secara
mendetail untuk petugas pemilah, transportasi dan residu ke TPA," urainya.
Arif Mulyono memperingatkan jika ditemukan adanya oknum pengurus yang tidak amanah dalam mengelola dana iuran, hal itu dapat masuk ke ranah hukum pidana. Ia menambahkan masyarakat yang merasa kesal dapat menyampaikan pengaduan jika sudah membayar tetapi pengelolaan tidak berjalan.
"Kami akan melakukan pendampingan untuk membentuk kepengurusan baru yang lebih akuntabel dan istiqomah. Keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada sinergi mulai dari tingkat tertinggi hingga akar rumput. Sampah merupakan tanggung jawab bersama. Mulai dari Bupati, DLHK, Camat, Kepala Desa hingga tingkat RT/RW serta semua pihak sedang berupaya serius atau berperang melawan sampah. Masalah sampah hanya dapat diselesaikan kalau seluruh stakeholder turut berperan serta," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi