Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi B DPRD Sidoarjo bergerak cepat mengawal proses seleksi calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Pengawasan itu, untuk memastikan prosesnya bersih dari "titipan" dan kepentingan politik, jajaran Panitia Seleksi (Pansel) dipanggil dalam rapat hearing tertutup selama hampir dua jam di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (02/06/2026) sore.
Pansel yang hadir dalam pemanggilan ini bukan orang sembarangan. Tampak hadir Ketua Pansel yang juga menjabat Sekda Sidoarjo Fenny Apridawari, Kepala Inspektorat Andjar Surjadiyanto serta Dr Bachrul Amiq yang menjabat Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II).
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto mengatakan pemanggilan Pansel ini sengaja dilakukan sebagai pengingat keras (warning) kepada Pansel. Harapannya, agar Pansel menjaga netralitas dan transparansi.
"Kami berharap Pansel wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, objektif serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun. Pansel harus mengedepankan prinsip netralitas dan tidak memihak kepada calon tertentu," ujar Bambang Pujianto seusai pertemuan.
Tidak main-main, Bambang juga mewajibkan siapapun yang terpilih menjadi Direksi maupun Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Delta Tirta ke depan untuk menandatangani Pakta Integritas.
"Proses pakta integritas ini krusial sebagai garansi hukum dan tanggung jawab moral dalam mengelola perusahaan daerah," tegasnya.
Proses seleksi ini, dipastikan mengacu pada regulasi yang ketat, mulai dari PP Nomor 54/2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37/2018, Permendagri Nomor 23/2024 hingga Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 553/4972/Keuda.
"Kami berharap sejumlah persyaratan khusus terkait Sertifikat Kompetensi yang harus dipenuhi para calon," pintanya.
Bambang merinci, untuk Direktur Utama dan Direktur Pelayanan setiap calon wajib memahami manajemen perusahaan. Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya bisa dipenuhi selambat-lambatnya 6 bulan setelah pengangkatan dan Tingkat Utama dalam waktu 12 bulan.
Kemudian, untuk Direktur Operasional sesuai peraturannya jauh lebih ketat. Calon harus sudah mengantongi Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya dari BNSP/Lembaga Sertifikasi resmi, minimal 90 hari sebelum periode pendaftaran dimulai.
"Bagi calon Direktur Operasional yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sejak awal, kami berharap mereka mendapatkan poin tersendiri (nilai plus)," tegas Bambang.Pujianto yang tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo ini.'
Hal senada dengan Ketua Komisi, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan juga meminta Pansel bekerja dengan mata terbuka dan transparan demi menghasilkan jajaran direksi terbaik yang mampu memajukan PDAM Sidoarjo. Politisi PKB Sidoarjo yang akrab disapa Gus Wawan ini, menantang direksi yang baru untuk berani mengambil langkah ekstrem demi profesionalitas kerja.
"Kita juga ingin Direksi terpilih nanti berani membuat kontrak kerja business plan. Ini bagian dari pembuktian kerja profesional mereka dalam mengelola Perumda Delta Tirta Sidoarjo ke depan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi