Sidoarjo (republikjatim.com) - Praktik prostitusi dan hiburan malam terselubung di wilayah Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tampaknya masih kokoh berdiri. Meski beberapa waktu lalu, disidak langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana sejumlah tempat karaoke berkedok Warung Kopi (Warkop) di kawasan eks Tol Jabon hingga Desa Jemirahan itu, diketahui masih nekat beroperasi saat malam hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan dentuman musik masih menggema, lengkap dengan lampu kelap-kelip dan deretan pemandu lagu (LC) yang ramah menyambut tamu. Razia orang nomor dua di Sidoarjo itu, dinilai sama sekali tidak memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis hiburan malam itu.
Dugaan adanya backing atau 'orang kuat' di balik suburnya bisnis ini kian menguat. Hal ini, dipertegas beredarnya video pengakuan salah seorang pemilik karaoke bernama Wardah.
Dalam video itu, Wardah blak-blakan mengaku menyewa lahan dan mengantongi izin dari Kepala Desa (Kades) Jemirahan, Khoirut Tholab. Ia menunjukkan bukti kuitansi dan surat perjanjian sewa menyewa bangunan di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jatim itu.
"Nilai sewanya Rp 8 juta per tahun. Saya sudah membayar lunas sebesar Rp 16 juta untuk masa sewa dua tahun ke depan, terhitung sejak Februari 2026," ujar Wardah dalam bukti rekaman video itu.
Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan gedung dan transaksi sewa menyewa ini, Kades Jemirahan, Khoirut Tholab, tidak memberikan jawaban detailnya.
"Wa'alaikumsalam, iya," jawab Khoirut singkat via pesan WhatsApp (WA), Selasa (14/07/2026).
Menanggapi polemik yang tak kunjung usai, Camat Jabon, Abdul Rokhim menegaskan pihaknya telah melayangkan teguran keras dan melakukan pembinaan. Yakni baik kepada Kades Jemirahan maupun para pemilik hiburan malam.
"Pada tanggal 9 Mei 2026 lalu, pihak kecamatan mengundang para kades setempat (Jemirahan, Dukuhsari, Kedungcangkring dan Panggreh) beserta para pemilik tempat karaoke untuk segera membongkar mandiri tempat yang diduga menjadi sarana prostitusi terselubung itu. Berdasarkan pendataan kecamatan, ada lebih dari 20 titik karaoke serupa di wilayah ini," papar Camat Jabon.
Rokhim mengaku selama ini kerap menjadi 'sasaran tembak' dan diterpa isu miring menerima upeti dari para pemilik karaoke karena bisnis haram itu terus menjamur. Padahal, secara regulasi, pihak kecamatan tidak memiliki wewenang eksekusi untuk melakukan penutupan atau pembongkaran.
"Hati saya sekarang sudah plong setelah ada hearing dengan DPRD Sidoarjo dan sidak langsung dari Bu Wabup. Selama ini, semua perkembangan selalu saya laporkan ke dinas dan pimpinan di atasnya," ungkap Rokhim.
Sedangkan soal rumor adanya 'orang kuat' yang membuat tempat karaoke itu yang diduga juga kebal hukum hingga tetap beroperasi pasca disidak Wabup Sidoarjo, Rokhim enggan berkomentar jauh.
"Kalau soal (backing) itu, saya benar-benar tidak tahu. Tapi yang pasti tugas pelaporan sudah kami lakukan dan hati saya kini sudah plong. Karena semua saya laporkan sesuai perkembangan di lapangan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi