Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DISKUSI - Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/07/2026).
DISKUSI - Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/07/2026).

i

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang sangat berharga bagi individu maupun lembaga. Namun, demi membersihkan nama baik, tidak sedikit pihak yang mencoba menghapus konten produk jurnalistik secara sepihak. 

Padahal, tindakan ini dinilai berbahaya. Hal ini, karena berpotensi mencederai kemerdekaan (kebebasan) pers dan hak publik untuk tahu.

​Isu krusial inilah yang mengemuka dalam diskusi hangat bertajuk Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/07/2026).

​Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman memaparkan mengelola reputasi digital adalah hal yang sah-sah saja. Namun, caranya harus etis. Misalnya dengan memproduksi konten positif atau menghubungi redaksi media yang bersangkutan secara resmi dan bukan menyuruh pihak ketiga menghapus berita itu.

​"Pengelolaan reputasi digital ini, seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur Rohman di sela diskusi.

Selain itu, Fatchur juga menyayangkan adanya tren pelaporan sepihak kepada penyedia web hosting yang bisa membuat situs media ditangguhkan (suspend) hanya karena ada pihak yang tidak senang dengan sebuah pemberitaan itu.

"Kalau kondisi seperti itu, maka tidak ada kemerdekaan atau kebebasan pers atau bermedia di lapangan," ungkapnya.

​Menanggapi fenomena ini, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama meluruskan masyarakat harus bisa membedakan antara data pribadi dan produk pers. Menurutnya, ​Data Pribadi memiliki mekanisme penghapusan tersendiri di ruang digital. Sedangkan ​Karya Jurnalistik juga dilindungi secara khusus oleh Undang-Undang Pers dan berfungsi sebagai dokumen sejarah serta kontrol sosial.

​"Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," jelas Aulia, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur.

​Senada dengan hal itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat mengingatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara mutlak menjamin kemerdekaan pers. Dalam dunia jurnalistik, tidak ada istilah sensor atau pembungkaman sepihak. 

"Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ungkap wartawan senior yang akrab disapa Abah Makin ini.

​Melihat dinamika ini, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo, Harliantara menilai masyarakat masih butuh "suntikan" literasi digital yang kuat. 

"Harapannya, agar bisa mendudukkan hak privasi dan kemerdekaan pers secara seimbang dalam iklim demokrasi," pintanya.

​Sebagai penutup, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan mengingatkan jalan keluar yang sah secara hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Diantaranya melalui ​Hak Jawab, 
​Hak Koreksi dan ​Mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.

​Andika juga memberikan peringatan keras tindakan nekat seperti meretas (hacking), mengubah dan atau menghapus informasi elektronik secara ilegal di situs media bisa berujung pada pidana serius berdasarkan UU Nomor  1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).

"Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik itu juga masuk unsur pidana," pungkas Andika.

Sementara acara diskusi berkala Jagongan Bareng RLD ini, sukses terlaksana berkat kolaborasi erat berbagai komunitas pers dan didukung oleh sejumlah mitra strategis. Seperti PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast. Ary/Waw

Berita Terbaru

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Sidak Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Wabup Sidoarjo Prihatin Merasa Eman Bangunan Megah Mangkrak

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Kondisi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo memicu keprihatinan mendalam bagi Pe…

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Frontage Road Waru Bebas Bangunan Liar, Satpol PP Sidoarjo Hancurkan Warung-Warung Bandel Kembalikan Fungsi Jalan

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo terus bergerak cepat menata kawasan jalan protokol. Kali ini,…

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Kejar Minus Progres Pekerjaan 9,9 Persen, Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 Miliar Dikebut 24 Jam Non-Stop

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pembangunan Jembatan Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dikerjakan secara maraton 24 jam penuh mulai Senin (05/10/2026).…

Siap Cetak Mekanik Handal, Pemkab Sidoarjo Beri Pelatihan Mesin Motor Injeksi Gratis dengan Akses Jaringan Kerja

Siap Cetak Mekanik Handal, Pemkab Sidoarjo Beri Pelatihan Mesin Motor Injeksi Gratis dengan Akses Jaringan Kerja

Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan …

Sinergi Kuat TNI dan Pemkab Sidoarjo di HUT ke 81, Dari Prestasi TMMD Hingga Dekat Rakyat Lewat Reog dan Baksos

Sinergi Kuat TNI dan Pemkab Sidoarjo di HUT ke 81, Dari Prestasi TMMD Hingga Dekat Rakyat Lewat Reog dan Baksos

Senin, 05 Okt 2026 18:11 WIB

Senin, 05 Okt 2026 18:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Peringatan HUT ke 81 TNI di Lapangan Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, berlangsung hangat dan meriah pada Senin (05/10/2026). …

Prestasi Muaythai Sidoarjo Terus Meroket, Rentetan Medali Jadi Modal Atlet Bertarung di Porprov 2027

Prestasi Muaythai Sidoarjo Terus Meroket, Rentetan Medali Jadi Modal Atlet Bertarung di Porprov 2027

Senin, 05 Okt 2026 11:01 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi cabang olahraga Muaythai Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren positif. Dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir,…