Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNTUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sugiri 7 tahun, Agus Pramono 4 tahun 8 bulan dan Yunus Mahatma 5 tahun 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (14/07/2026)
TUNTUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sugiri 7 tahun, Agus Pramono 4 tahun 8 bulan dan Yunus Mahatma 5 tahun 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Selasa (14/07/2026)

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (14/07/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan berat kepada tiga pejabat teras Pemkab Ponorogo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.

​Ketiga terdakwa itu yakni Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda nonaktif Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma. Ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah atas pusaran suap jabatan di rumah sakit pelat merah itu.

​JPU KPK menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap serta gratifikasi. Berikut adalah rincian lengkap tuntutan tersebut:

​Tuntutan tinggi JPU KPK langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum Sugiri Sancoko. Raden Indra Priangkasa, kuasa hukum Sugiri dengan lugas menyebut tuntutan jaksa tidak logis dan hanya berupa hasil "copy-paste" atau duplikasi dari Surat Dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik semata.

​"Tuntutan jaksa tidak wajar dan tidak logis jika kita bicara dalam perspektif fakta persidangan. JPU seolah menutup mata dan hampir tidak pernah memasukkan fakta hukum riil yang muncul selama sidang ke dalam berkas tuntutan mereka," cecar Indra usai persidangan.

​Indra membongkar sejumlah kejanggalan dalam tuntutan JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 12 B tentang gratifikasi. Dari 28 dugaan penerimaan uang dari pihak ketiga, ia mengklaim hampir dua pertiga pembuktian di persidangan tidak pernah terbukti.

​"Salah satu contoh mencolok adalah tuduhan pemberian Rp 1,2 miliar dari pihak Alana yang bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Padahal, uang itu, statusnya pinjaman dan sudah dikembalikan sejak lama. Tapi anehnya, itu tetap dimasukkan ke dalam surat tuntutan. Kami akan mengupas tuntas kelemahan pasal-pasal dakwaan (Pasal 12 a, 12 b, dan 12 B) dalam nota pembelaan (pledoi) mendatang," janjinya.

​Menanggapi tudingan miring dari pihak pengacara terdakwa, JPU KPK yang diwakili Arjuna Budi Tambunan menanggapi dengan santai. Menurutnya, perbedaan sudut pandang (point of view) antara jaksa dan pengacara hal yang lumrah dalam persidangan.

​"Terkait ada fakta hukum persidangan yang dinilai tidak dimasukkan, silakan saja. Kami menghormati pendapat penasihat hukum. Tuntutan ini, kesimpulan kami selama mengawal jalannya persidangan. Nanti biarlah majelis hakim yang menilai dan memutuskan divonis akhir," ungkap Arjuna tenang.

​Sementara Hakim Ketua I Made Yuliada memastikan pengadilan akan bersikap objektif dan tidak akan memihak satu sudut pandang saja.

​"Kami tidak hanya menyinkronkan tuntutan jaksa saja. Melainkan, juga akan menampung serta mempertimbangkan secara mendalam nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Rangkaian fakta persidangan yang riil akan menjadi dasar utama kami dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya," tandas Yuliada sebelum mengetuk palu penutup sidang. Ary/Waw

Berita Terbaru

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo resmi memulai kegiatan Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) 2026 dengan mengusung tema "Fortasi…

Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree

Cetak Jiwa Pemimpin Sejak Dini, KB TK Al Muslim Sidoarjo Gelar MPLS Seru Berkonsep Dream Tree

Senin, 13 Jul 2026 18:04 WIB

Senin, 13 Jul 2026 18:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memasuki Tahun Ajaran baru 2026/2027, suasana ceria dan penuh semangat menyelimuti KB TK Al Muslim Sidoarjo. Sebanyak 186 siswa…

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Wabup Mimik Idayana Gandeng Perempuan Srikandi Lingkungan Tuntaskan Sampah Sidoarjo dari Hulu Hingga Hilir

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Senin, 13 Jul 2026 15:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan komunitas penggiat lingkungan dari berbagai bank sampah di seluruh Kabupaten Sidoarjo berkumpul di Perumahan Taman Surya…

Sambut Hari Pertama Sekolah, Bupati Subandi Titip Moral Generasi Muda ke Guru Sekaligus Apresiasi Orang Tua

Sambut Hari Pertama Sekolah, Bupati Subandi Titip Moral Generasi Muda ke Guru Sekaligus Apresiasi Orang Tua

Senin, 13 Jul 2026 13:55 WIB

Senin, 13 Jul 2026 13:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Hari Pertama Sekolah (HPS) Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di Kabupaten Sidoarjo berlangsung hangat, Senin (13/07/2026).…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…