Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (14/07/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan berat kepada tiga pejabat teras Pemkab Ponorogo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.
Ketiga terdakwa itu yakni Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda nonaktif Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma. Ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah atas pusaran suap jabatan di rumah sakit pelat merah itu.
JPU KPK menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap serta gratifikasi. Berikut adalah rincian lengkap tuntutan tersebut:
Tuntutan tinggi JPU KPK langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum Sugiri Sancoko. Raden Indra Priangkasa, kuasa hukum Sugiri dengan lugas menyebut tuntutan jaksa tidak logis dan hanya berupa hasil "copy-paste" atau duplikasi dari Surat Dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik semata.
"Tuntutan jaksa tidak wajar dan tidak logis jika kita bicara dalam perspektif fakta persidangan. JPU seolah menutup mata dan hampir tidak pernah memasukkan fakta hukum riil yang muncul selama sidang ke dalam berkas tuntutan mereka," cecar Indra usai persidangan.
Indra membongkar sejumlah kejanggalan dalam tuntutan JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 12 B tentang gratifikasi. Dari 28 dugaan penerimaan uang dari pihak ketiga, ia mengklaim hampir dua pertiga pembuktian di persidangan tidak pernah terbukti.
"Salah satu contoh mencolok adalah tuduhan pemberian Rp 1,2 miliar dari pihak Alana yang bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Padahal, uang itu, statusnya pinjaman dan sudah dikembalikan sejak lama. Tapi anehnya, itu tetap dimasukkan ke dalam surat tuntutan. Kami akan mengupas tuntas kelemahan pasal-pasal dakwaan (Pasal 12 a, 12 b, dan 12 B) dalam nota pembelaan (pledoi) mendatang," janjinya.
Menanggapi tudingan miring dari pihak pengacara terdakwa, JPU KPK yang diwakili Arjuna Budi Tambunan menanggapi dengan santai. Menurutnya, perbedaan sudut pandang (point of view) antara jaksa dan pengacara hal yang lumrah dalam persidangan.
"Terkait ada fakta hukum persidangan yang dinilai tidak dimasukkan, silakan saja. Kami menghormati pendapat penasihat hukum. Tuntutan ini, kesimpulan kami selama mengawal jalannya persidangan. Nanti biarlah majelis hakim yang menilai dan memutuskan divonis akhir," ungkap Arjuna tenang.
Sementara Hakim Ketua I Made Yuliada memastikan pengadilan akan bersikap objektif dan tidak akan memihak satu sudut pandang saja.
"Kami tidak hanya menyinkronkan tuntutan jaksa saja. Melainkan, juga akan menampung serta mempertimbangkan secara mendalam nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Rangkaian fakta persidangan yang riil akan menjadi dasar utama kami dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya," tandas Yuliada sebelum mengetuk palu penutup sidang. Ary/Waw
Editor : Redaksi