Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KALAH - Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama SH memutuskan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok perumahan Mutiara Regency yang terlanjur dirobohkan menggunakan alat berat awal tahun kemarin. Insert putusan PTUN.
KALAH - Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama SH memutuskan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok perumahan Mutiara Regency yang terlanjur dirobohkan menggunakan alat berat awal tahun kemarin. Insert putusan PTUN.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi.

​Putusan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini dibacakan secara daring, Jumat (17/07/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama, SH. Dengan hasil ini, tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas perumahan dinyatakan tidak sah secara hukum.

​Perseteruan ini bermula, ketika Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026. ​Alasan Pemkab saat itu, demi kepentingan integrasi jalan. Namun, kebijakan ini memicu protes keras. Warga Mutiara Regency merasa dirugikan. Hal ini, karena mengabaikan Hak Konsumen, sejak awal, warga membeli hunian dengan konsep sistem satu gerbang (one gate system) demi keamanan.

Selain itu, minim dialog dengan pembongkaran dinilai sepihak dan dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan warga terdampak.

​Majelis Hakim PTUN Surabaya secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo maupun pihak intervensi. Berikut adalah poin - poin utama amar putusannya. 

1. ​Pembongkaran Tidak Sah. Menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan.

2. ​Wajib Memulihkan Keadaan. Menghukum Bupati Sidoarjo untuk membangun kembali tembok pembatas tersebut seperti kondisi semula. 

3. ​Denda Perkara.
Bupati bersama tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.286.000. 

​"Putusan ini menjadi bukti nyata setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh begitu saja mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Kuasa Hukum Warga Mutiara City, Eko Prastian SH.

​Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono menyambut haru putusan ini. Ia menegaskan perjuangan panjang warga mencari keadilan lewat jalur hukum akhirnya membuahkan hasil manis berkat kawalan Tim Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dan Sun Law Firm.

​Meski warga Mutiara Regency di atas angin, babak pertempuran hukum ini belum sepenuhnya berakhir. Putusan PTUN Surabaya itu, saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Pemkab Sidoarjo masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika keberatan dengan hasil putusan ini. Hel/Waw

Berita Terbaru

Gemakan Shalawat dan Karya, Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Sidoarjo Jadi Penggerak Kemajuan Pembangunan Daerah

Gemakan Shalawat dan Karya, Bupati Subandi Ajak Fatayat NU Sidoarjo Jadi Penggerak Kemajuan Pembangunan Daerah

Kamis, 15 Okt 2026 08:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak pimpinan dan kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) untuk terus memperkuat peran perempuan melalui…

Gandeng IWAPI Gelorakan Woman Leadership, Sriatun Subandi Ajak Perempuan Sidoarjo Berani Memimpin dan Berkarakter

Gandeng IWAPI Gelorakan Woman Leadership, Sriatun Subandi Ajak Perempuan Sidoarjo Berani Memimpin dan Berkarakter

Rabu, 14 Okt 2026 17:17 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Perempuan tidak hanya sekadar pelengkap, melainkan motor penggerak perubahan menuju daerah yang lebih maju. Pesan kuat inilah…

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Sidak Rumah Korban Kebakaran di Sukodono, Target Perbaikan Minggu Ini

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Sidak Rumah Korban Kebakaran di Sukodono, Target Perbaikan Minggu Ini

Rabu, 14 Okt 2026 14:57 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka yang menimpa keluarga Khusaini, warga Dusun Dungus, Desa/Kecamatan Sukodono langsung mendapat perhatian serius dari…

Dampak Tak Sinkronnya Perda - Perbup, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Saat Pabrik Baja Minta Diskon Retribusi PBG Rp 2,67 M

Dampak Tak Sinkronnya Perda - Perbup, DPRD Sidoarjo Turun Tangan Saat Pabrik Baja Minta Diskon Retribusi PBG Rp 2,67 M

Rabu, 14 Okt 2026 13:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Rapat Gedung…

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 14 Okt 2026 11:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:59 WIB

Jajaran Direksi Beserta Staf BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo Mengucapkan Selamat memperingati Hari Santri Nasional…

Segera Sikat Sejumlah Jembatan Liar, Pemkab Sidoarjo Amankan Proyek Betonisasi Gedangan-Betro Rp 23 Miliar dari Banjir

Segera Sikat Sejumlah Jembatan Liar, Pemkab Sidoarjo Amankan Proyek Betonisasi Gedangan-Betro Rp 23 Miliar dari Banjir

Selasa, 13 Okt 2026 18:18 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 18:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap maraknya keberadaan jembatan tanpa izin (akses ilegal) …