Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KALAH - Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama SH memutuskan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok perumahan Mutiara Regency yang terlanjur dirobohkan menggunakan alat berat awal tahun kemarin. Insert putusan PTUN.
KALAH - Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama SH memutuskan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok perumahan Mutiara Regency yang terlanjur dirobohkan menggunakan alat berat awal tahun kemarin. Insert putusan PTUN.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi.

​Putusan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini dibacakan secara daring, Jumat (17/07/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama, SH. Dengan hasil ini, tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas perumahan dinyatakan tidak sah secara hukum.

​Perseteruan ini bermula, ketika Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026. ​Alasan Pemkab saat itu, demi kepentingan integrasi jalan. Namun, kebijakan ini memicu protes keras. Warga Mutiara Regency merasa dirugikan. Hal ini, karena mengabaikan Hak Konsumen, sejak awal, warga membeli hunian dengan konsep sistem satu gerbang (one gate system) demi keamanan.

Selain itu, minim dialog dengan pembongkaran dinilai sepihak dan dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan warga terdampak.

​Majelis Hakim PTUN Surabaya secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo maupun pihak intervensi. Berikut adalah poin - poin utama amar putusannya. 

1. ​Pembongkaran Tidak Sah. Menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan.

2. ​Wajib Memulihkan Keadaan. Menghukum Bupati Sidoarjo untuk membangun kembali tembok pembatas tersebut seperti kondisi semula. 

3. ​Denda Perkara.
Bupati bersama tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.286.000. 

​"Putusan ini menjadi bukti nyata setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh begitu saja mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Kuasa Hukum Warga Mutiara City, Eko Prastian SH.

​Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono menyambut haru putusan ini. Ia menegaskan perjuangan panjang warga mencari keadilan lewat jalur hukum akhirnya membuahkan hasil manis berkat kawalan Tim Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dan Sun Law Firm.

​Meski warga Mutiara Regency di atas angin, babak pertempuran hukum ini belum sepenuhnya berakhir. Putusan PTUN Surabaya itu, saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Pemkab Sidoarjo masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika keberatan dengan hasil putusan ini. Hel/Waw

Berita Terbaru

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Praktik prostitusi dan hiburan malam terselubung di wilayah Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tampaknya masih kokoh berdiri. Meski…

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo resmi memulai kegiatan Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) 2026 dengan mengusung tema "Fortasi…

Antisipasi Ancaman Jalur Vital Porong, Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Desak Solusi Jangka Panjang Lumpur Lapindo

Antisipasi Ancaman Jalur Vital Porong, Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Desak Solusi Jangka Panjang Lumpur Lapindo

Senin, 13 Jul 2026 19:59 WIB

Senin, 13 Jul 2026 19:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penurunan permukaan tanah yang memicu kebocoran tanggul di titik P10D Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo kembali…