Kalah di PTUN, Bupati Sidoarjo Diperintah Bangun Lagi Tembok Pembatas Perum Mutiara Regency

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KALAH - Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama SH memutuskan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok perumahan Mutiara Regency yang terlanjur dirobohkan menggunakan alat berat awal tahun kemarin. Insert putusan PTUN.
KALAH - Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama SH memutuskan Bupati Sidoarjo membangun kembali tembok perumahan Mutiara Regency yang terlanjur dirobohkan menggunakan alat berat awal tahun kemarin. Insert putusan PTUN.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebijakan Pemkab Sidoarjo terkait integrasi jalan antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi.

​Putusan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY ini dibacakan secara daring, Jumat (17/07/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama, SH. Dengan hasil ini, tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas perumahan dinyatakan tidak sah secara hukum.

​Perseteruan ini bermula, ketika Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026. ​Alasan Pemkab saat itu, demi kepentingan integrasi jalan. Namun, kebijakan ini memicu protes keras. Warga Mutiara Regency merasa dirugikan. Hal ini, karena mengabaikan Hak Konsumen, sejak awal, warga membeli hunian dengan konsep sistem satu gerbang (one gate system) demi keamanan.

Selain itu, minim dialog dengan pembongkaran dinilai sepihak dan dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan warga terdampak.

​Majelis Hakim PTUN Surabaya secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo maupun pihak intervensi. Berikut adalah poin - poin utama amar putusannya. 

1. ​Pembongkaran Tidak Sah. Menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan.

2. ​Wajib Memulihkan Keadaan. Menghukum Bupati Sidoarjo untuk membangun kembali tembok pembatas tersebut seperti kondisi semula. 

3. ​Denda Perkara.
Bupati bersama tergugat intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.286.000. 

​"Putusan ini menjadi bukti nyata setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh begitu saja mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Kuasa Hukum Warga Mutiara City, Eko Prastian SH.

​Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono menyambut haru putusan ini. Ia menegaskan perjuangan panjang warga mencari keadilan lewat jalur hukum akhirnya membuahkan hasil manis berkat kawalan Tim Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dan Sun Law Firm.

​Meski warga Mutiara Regency di atas angin, babak pertempuran hukum ini belum sepenuhnya berakhir. Putusan PTUN Surabaya itu, saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak Pemkab Sidoarjo masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika keberatan dengan hasil putusan ini. Hel/Waw

Berita Terbaru

SMSI Jatim dan Kemendikdasmen Siapkan Kolaborasi, Dorong Pers Perkuat Sosialisasi Program Pendidikan di Daerah

SMSI Jatim dan Kemendikdasmen Siapkan Kolaborasi, Dorong Pers Perkuat Sosialisasi Program Pendidikan di Daerah

Sabtu, 29 Agu 2026 19:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 19:52 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kompleks Kementerian…

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Wabup Sidoarjo Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pentahelix di Sektor Pendidikan

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Wabup Sidoarjo Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pentahelix di Sektor Pendidikan

Sabtu, 29 Agu 2026 18:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan penerapan konsep pentahelix untuk memacu pembangunan daerah. Wakil…

Angkat Legenda Roro Jonggrang, RT 13 Optimis Juarai Karnaval Lebo 2026 Saat Memeriahkan Peringatan HUT RI ke 81

Angkat Legenda Roro Jonggrang, RT 13 Optimis Juarai Karnaval Lebo 2026 Saat Memeriahkan Peringatan HUT RI ke 81

Sabtu, 29 Agu 2026 18:22 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kemeriahan Peringatan HUT RI ke 81 di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo disulap menjadi panggung seni kolosal yang memukau. Warga RT…

Panasi Mesin Partai Menuju Pemilu 2029, Golkar Sidoarjo Lantik Pengurus Kecamatan, Gelar Rakerda Targetkan 8 Kursi Dewan

Panasi Mesin Partai Menuju Pemilu 2029, Golkar Sidoarjo Lantik Pengurus Kecamatan, Gelar Rakerda Targetkan 8 Kursi Dewan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:32 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkaikan dengan…

Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Gebyar UMKM Sidoarjo 2026 di Ciplaz

Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Mimik Idayana Resmi Buka Gebyar UMKM Sidoarjo 2026 di Ciplaz

Sabtu, 29 Agu 2026 10:32 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan terus digenjot. Melalui Dinas…

Sabet Prestasi Nasional, Pemkab Sidoarjo Garap Sampah Berbuah Insentif Fiskal Rp 1,5 Miliar dari Mendagri di Bali

Sabet Prestasi Nasional, Pemkab Sidoarjo Garap Sampah Berbuah Insentif Fiskal Rp 1,5 Miliar dari Mendagri di Bali

Sabtu, 29 Agu 2026 10:07 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam menjaga kebersihan lingkungan berbuah manis di tingkat nasional. Pemkab…