Penerimaan Pajak Daerah Sidoarjo Capai 92,59 Persen, Pajak Restoran Tembus Rp 100 Miliar Lebih Hotel Hampir Rp 20 Miliar

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 29 Nov 2023 15:12 WIB

Penerimaan Pajak Daerah Sidoarjo Capai 92,59 Persen, Pajak Restoran Tembus Rp 100 Miliar Lebih Hotel Hampir Rp 20 Miliar

i

PENGHARGAAN - Wabup Subandi memberi penghargaan kepada wajib pajak restoran dan hotel yang taat membayar ke BPPD saat FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel serta pemberian penghargaan wajib pajak panutan di Restoran Heritage of Handayani, Senin (27/11/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kontribusi penerimaan pajak restoran dan hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan. Bahkan realisasi penerimaan pajak restoran Tahun 2023 ini sudah tembus diatas Rp 100 miliar atau sebesar Rp 103,2 miliar.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November 2023 bulan ini sudah mencapai Rp 19,75 miliar. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel ini dimulai dari Tahun 2020 lalu sampai Tahun 2023 ini.

Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi mengapresiasi capaian kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Sidoarjo yang terus mengalami peningkatan. Apresiasi itu, diberikan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo saat membuka Fokus Group Discussion FGD (FGD) Wajib Pajak Restoran dan Hotel sekaligus memberikan penghargaan wajib pajak panutan Tahun 2023 di Restoran Heritage of Handayani, Seni (27/11/2023) kemarin.

Subandi mengatakan berbagai pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Menurutnya, penerimaan pajak daerah menjadi sumber PAD yang terbesar. Target penerimaan PAD dari sektor pajak di Tahun 2023 ini sebagai besar telah tercapai. Sampai hari ini, penerimaan pajak daerah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp 1,12 triliun.

"Ini menunjukkan kemampuan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah mulai meningkat. Kondisi yang demikian ini perlu terus dipertahankan agar keterjaminan pelaksanaan pembangunan dapat terus terjaga. Pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sidoarjo," ujar Subandi kepada republikjatim.com, Rabu (29/11/2023).

Subandi memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Sumbangsihnya, terhadap pembangunan sangat diperlukan. Karena itu, penghargaan kepada wajib pajak patut diberikan.

"Apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dipandang perlu untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu pembayarannya. Sekaligus melakukan penyetoran sesuai sebenarnya dan selalu kooperatif dalam pengembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan," pinta Subandi.

Sementara Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono merinci tren kenaikan pajak restoran dan hotel Tahun 2020 sampai Tahun 2023. Di Tahun 2020 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp 64,6 miliar. Namun di Tahun 2021 sempat mengalami sedikit penurunan menjadi Rp 63,5 miliar. Sedangkan di Tahun 2022 naik signifikan menjadi Rp 89,63 miliar. Kemudian di Tahun 2023 ini kembali naik sebesar Rp 103,25 miliar per 27 November 2023 Kemarin.

"Pajak restoran sudah mengalami kenaikan, padahal belum tutup penerimaan pajak di akhir Desember 2023 mendatang," kata Ari Suryono.

Selain itu, lanjut Ari atas tren kenaikan pajak hotel di Sidoarjo pada Tahun 2020 lalu, realisasi kenaikan pajak hotel sebesar Rp 11,1 miliar. Sedangkan di Tahun 2021 naik menjadi Rp 14,08 miliar. Di Tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 19,99 miliar. Kemudian Per 27 November Tahun 2023 ini sudah mencapai Rp. 19,75 miliar.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kami yakin angka itu bakal terus bergerak dan dapat melebihi capaian Tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel pada akhir bulan Desember 2023 besok. Saya yakin pada penutupan penerimaan pajak hotel di akhir bulan Desember 2023 akan mencapai kenaikan tertingginya," urai Ari yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Pemkab Sidoarjo ini.

Ari Suryono menekankan tren jumlah restoran dan hotel dalam empat tahun belakangan ini terus mengalami peningkatan. Di mulai Tahun 2020 ada sebanyak 632 restoran yang berdiri.  Di Tahun 2021 naik menjadi 733 restoran . Jumlah itu kembali meningkat di tahun 2022 menjadi 1.039. Sedangkan di Tahun 2023 ini jumlahnya sudah mencapai 1.235 restoran.

"Meningkatnya jumlah restoran dan hotel di Sidoarjo berdampak pula pada realisasi penerimaan pajak di sektor pajak hotel dan pajak restoran atau rumah makan," paparnya.

Ari memaparkan kenaikan jumlah restoran di Sidoarjo juga dibarengi dengan kenaikan jumlah hotel yang ada. Jika di Tahun 2020 jumlahnya 117 hotel, maka di Tahun 2021 naik menjadi 122 hotel. Pada tahun 2022 lalu meningkat menjadi 132 hotel. Sedangkan di Tahun 2023 ini menjadi 140 hotel yang berdiri di Sidoarjo.

"Klasifikasinya itu baik itu hotel berbintang maupun tidak. Tapi ini menunjukkan dibawah kepemimpinan bapak Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, nilai investasi di Sidoarjo cukup bagus dan terus merangkak naik," paparnya.

Sementara penghargaan wajib pajak panutan 2023 diberikan Pemkab Sidoarjo diberbagai kategori. Kategori restoran diberikan kepada Restoran Kampung Kecil. Sedangkan kategori restoran kafe dan pujasera diberikan kepada kafe Sandang Pangan Juanda T1 LT2. Untuk kategori restoran cepat saji diberikan kepada Wizz Mie Sedati.

Sedangkan wajib pajak hotel penerima penghargaan diberikan kepada Hotel Swiss Bell Inn Juanda, Aston Hotel Sidoarjo dan Hotel Luminor yang menyandang kategori hotel bintang 3 dan 4. Sedangkan untuk kategori hotel bintang 1 dan 2 diberikan kepada Hotel Delta Sinar Mayang. Untuk kategori hotel non bintang diberikan kepada Hotel Lumba - Lumba Waru. Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal