Nikahi Perempuan Blitar dan Jadi Dosen Tahunan di Tulungagung, WNA Asal Singapura Akhirnya Dideportasi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi MB, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang sebelumnya mejadi dosen di salah satu Universitas di Tulungagung lewat Bandara Juanda, Kamis (22/06/2023).
DEPORTASI - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mendeportasi MB, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang sebelumnya mejadi dosen di salah satu Universitas di Tulungagung lewat Bandara Juanda, Kamis (22/06/2023).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar akhirnya mendeportasi MB, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura yang sebelumnya mejadi dosen di salah satu Universitas di Tulungagung. Pria 66 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Kamis (22/06/2023).

Saat dideportasi, MB dikawal empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat. Rombongan sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.

"Yang bersangkutan (MB) dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WI," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo kepada republikjatim.com, Kamis (22/06/2023).

Hendro menjelaskan seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.

"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim Pelaksana Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Tidak itu saja, Dendy menjelaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan.

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," tegas Dendy.

Sebelum dideportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearence di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini, untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.

"Meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence. Proses clearence hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apa pun," ungkap Dendy.

Sementara terkait kesehatan MB, Dendy menjelaskan MB dalam kondisi sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang.

"Sebelum berangkat dari Blitar kami juga telah memastikan MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, MB sudah berada di tanah air sejak Tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006. Medio 1984 - 1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali.

Kemudian pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) tapi juga lengkap dengan Akta Kelahiran. KTP-nya menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan Tahun 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di Paspor Singapura.

Padahal sebenarnya, MB lahir pada Tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan. Di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore. Bahkan MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai tenaga pendidik. Yakni dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.

Pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Hasil konfirmasi ke Kedutaan Singapura, MB masih tercatat sebagai warga Singapura. Saat dicek ke Ditjen AHU, ternyata MB tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kem/Hel/Waw

Berita Terbaru

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas membenahi tata kelola pembangunan infrastruktur. Merespons tegas arahan Tim Pencegahan Komisi…

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakatnya. Kamis (18/06/2026),…

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana ruang kerja Bupati Sidoarjo, Subandi pada Rabu (17/06/2026) terasa berbeda dari biasanya. Jika ruangan itu, kerap…

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Gebrakan KDMP di Sidoarjo, Bupati Subandi Gerakkan Kades dan BPD Cetak Rekor Desa Mandiri Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 19:19 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Sidoarjo bergerak cepat mengamankan dan menyukseskan program strategis nasional. Bupati Sidoarjo,…

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Gugatan Pembongkaran Tembok Mutiara Regency, Kesaksian 2 Warga di Persidangan Sudutkan Posisi Bupati Sidoarjo

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency melawan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Redam Lonjakan Harga Pokok, Ribuan Warga 3 Desa di Gedangan Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 15:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terus digulirkan di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK…