Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini, ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
serta meringankan beban masyarakat.
Program ini mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.
Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain seperti PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga
Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan); Pajak
Reklame; dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.
Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk
kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Subandi menilai program ini, dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.
"Harapannya, agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta berharap masyarakat memanfaatkan momentum itu, sebaik-baiknya," ujar Subandi.
Subandi juga menegaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Subandi berharap pajak menjadi kontribusi bersama untuk pembangunan
infrastruktur, pelayanan publik dan program kesejahteraan lainnya. Bahkan, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.
"Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Mulai dari perbankan, gerai ritel modern hingga platform
digital seperti QRIS dan virtual account," tegasnya.
Sementara informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo. Yakni melalui tautan
digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Masyarakat juga dihimbau segera memanfaatkan periode pembebasan denda itu, sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi