BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DENDA - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 mendatang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban masyarakat.
DENDA - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 mendatang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban masyarakat.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini, ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak 
serta meringankan beban masyarakat.

Program ini mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. 

Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain seperti PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga 
Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan); Pajak 
Reklame; dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk 
kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Subandi menilai program ini, dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.

"Harapannya, agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta berharap masyarakat memanfaatkan momentum itu, sebaik-baiknya," ujar Subandi.

Subandi juga menegaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Subandi berharap pajak menjadi kontribusi bersama untuk pembangunan 
infrastruktur, pelayanan publik dan program kesejahteraan lainnya. Bahkan, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.

"Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Mulai dari perbankan, gerai ritel modern hingga platform 
digital seperti QRIS dan virtual account," tegasnya.

Sementara informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo. Yakni melalui tautan 
digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Masyarakat juga dihimbau segera memanfaatkan periode pembebasan denda itu, sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Milad ke 39, Yayasan Al Muslim Jatim Gelar Tabligh Akbar Faith In Action: Inspiring Generations di Masjid Al Akbar

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 14:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menyambut momentum bersejarah hampir empat dekade pengabdian di dunia pendidikan Islam, Yayasan Al Muslim Jawa Timur secara…

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Sidak Alun - Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Idayana Usulkan UMKM Boleh Berjualan Asal Tertata dan Tertib

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 13:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Buntut viral video petugas Satpol PP menertibkan penjual mainan anak, mendorong Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana sidak Alun - Alun…

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Kondisinya Tak Layak, Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Tarik Penghubung Kwatu Mojokerto Janji Dibangun Tahun 2027

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke jembatan penghubung antar kabupaten yang berada di…

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Bupati Subandi Sidak Tiga RTLH Sekaligus Salurkan Bantuan Kursi Roda Tiga Unit Bagi Warga Miskin di Tarik

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 11:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Setelah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Otonomi Daerah di Alun-alun Sidoarjo, Bupati Sidoarjo,…

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Pemkab Sidoarjo Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 Bersamaan

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 20:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo melaksanakan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Alun-Alun Sidoarjo,…

Gebrakan Baru! Legislator PKB Sidoarjo Kini "Ngantor" di DPC Setiap Jumat, Siap Tampung Curhat Warga Kota Delta

Gebrakan Baru! Legislator PKB Sidoarjo Kini "Ngantor" di DPC Setiap Jumat, Siap Tampung Curhat Warga Kota Delta

Sabtu, 02 Mei 2026 19:01 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 19:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ada pemandangan berbeda di kantor DPC PKB Sidoarjo mulai awal Mei 2026 ini. Partai pemenang di Kota Delta itu, resmi meluncurkan…