BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DENDA - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 mendatang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban masyarakat.
DENDA - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 mendatang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban masyarakat.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini, ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak 
serta meringankan beban masyarakat.

Program ini mencakup pembebasan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. 

Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk Pajak Daerah Lain seperti PBJT (Makanan dan/atau Minuman, Tenaga 
Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan); Pajak 
Reklame; dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk 
kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Subandi menilai program ini, dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat.

"Harapannya, agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta berharap masyarakat memanfaatkan momentum itu, sebaik-baiknya," ujar Subandi.

Subandi juga menegaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Subandi berharap pajak menjadi kontribusi bersama untuk pembangunan 
infrastruktur, pelayanan publik dan program kesejahteraan lainnya. Bahkan, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.

"Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Mulai dari perbankan, gerai ritel modern hingga platform 
digital seperti QRIS dan virtual account," tegasnya.

Sementara informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo. Yakni melalui tautan 
digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Masyarakat juga dihimbau segera memanfaatkan periode pembebasan denda itu, sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Survei Anjlok, Anas Urbaningrum Sentil Pemerintahan Prabowo, Layangkan 5 Resep Cerdas Raih Kepercayaan Publik

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 21:51 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Belum genap dua tahun menahkodai Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diterpa angin kencang. Hal itu, ditandai…

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Sempat Diproyeksi Defisit, APBD Pemkab Sidoarjo Tahun 2025 Malah Surplus Rp 61,7 Miliar dan Raih WTP Ke 13

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2025 menorehkan kejutan positif. Sempat…

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Ketuk Hati Pengusaha Lain, MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi BBM Pertamax Gratis untuk Ratusan Ojol di Candi

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 10:05 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi menarik dalam aksi sosial rutinnya. Ji…

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Satpol PP Gerak Sendiri Gedor Warkop Remang-Remang di GOR dan Candi Amankan Miras dan Pemandu Lagu

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar razia mendadak menyasar warung kopi (warkop) remang-remang di…

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Serap Aspirasi Warga Jabon, Anggota DPRD Jatim Hari Yulianto Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Sarana Kesehatan

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kehadiran anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto dalam agenda reses di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon,…

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Darurat Miras dan Pergaulan Bebas, Bupati Subandi Bersama PCNU dan PKB Sidoarjo Siap Tutup Tempat Usaha Ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 21:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan sikap tak main-main dalam memerangi maraknya Penyakit Masyarakat (Pekat).…