Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kegaduhan regulasi. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di gedung dewan, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin menekankan pentingnya kepatuhan mutlak terhadap peraturan baru. Hal itu, untuk menjaga marwah demokrasi di tingkat desa.
Dalam rapat itu, dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno serta para pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidoarjo. Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi peraturan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Yang membuat ambigu sekaligus berpolemik di masyarakat adalah soal calon kepada desa (Cakades) dari perangkat pemerintahan desa. Satu sisi berdasarkan PP lama, hanya mengatur cuti, sementara peraturan baru harus mundur untuk menghindari konflik kepentingan senyampang pesta demokrasi pemilihan pengusa di pemerintahan desa tersebut.
Ketua Forkom BPD Sidoarjo yang juga menyampaikan beberapa persoalan terkait Pilkades. Misalnya bertebaran baliho bergambar bergambar Cakades yang juga menyertakan gambar anggota DPRD Sidoarjo. Mereka juga mempertanyakan soal tunjangan purna tugas bagi pejabat BPD yang juga diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 itu.
"Selama ini yang ada adalah tunjang purna tugas Kades sebesar Rp 50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami minta apa yang menjadi hak anggota BPD, seperti tunjangan pensiun benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah," ucap Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan di sela hearing, Rabu (06/05/2026).
Tidak hanya itu, dalam hearing itu salah satu poin krusial yang disoroti politisi yang akrab disapa Kaji Reza ini adalah status perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Cakades). Di tengah ambiguitas antara peraturan lama (hanya cuti) dan peraturan baru (harus mundur), Kaji Reza memberikan arahan yang clear (selesai dan pasti).
"Kami tegaskan, demi menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan selama proses pesta demokrasi desa, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Cakades sebaiknya mengundurkan diri. Ini sesuai dengan spirit yang dibawa PP Nomor 16 Tahun 2026," ujar Kaji Reza dengan nada tegas.
Menurut Reza, meski Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis masih dalam proses penyesuaian, asas kepatuhan terhadap hierarki hukum yang lebih tinggi (PP) harus diutamakan.
"Kami meminta Dinas PMD Pemkab Sidoarjo segera memberikan sosialisasi yang masif agar tidak terjadi gesekan di lapangan," pintanya.
Selain urusan pencalonan, Kaji Reza juga pasang badan terkait aspirasi Forum Komunikasi BPD mengenai tunjangan purna tugas. Ia menilai, kesejahteraan anggota BPD harus setara dengan perhatian yang diberikan kepada Kepala Desa, asalkan memiliki payung hukum yang kuat.
"Kalau memang hak (purnatugas) itu sudah diatur secara eksplisit dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka pihak eksekutif (Pemkab Sidoarjo) wajib memberikan perhatian serius. Kami di Komisi A akan terus mengawal agar hak-hak teman-teman BPD ini terakomodasi dalam kebijakan daerah ke depan," jelasnya.
Sedangkan menanggapi fenomena baliho Cakades yang menyertakan foto anggota DPRD Sidoarjo, Kaji Reza mengaku telah melakukan kroscek internal. Ia memastikan mayoritas anggota dewan tidak mengetahui namanya dicatut. Namun, ia lebih memilih fokus pada substansi keamanan wilayah masing-masing.
"Pilkades yang lancar, jujur, adil dan aman hanya bisa terwujud kalau semua pihak taat peraturan. Taat peraturan adalah indikator kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Sesuai tupoksi, kami akan melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan selama proses Pilkades Serentak Tahun 2026 ini," paparnya.
Dengan sisa waktu menuju 24 Mei, Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen untuk terus memantau dinamika di 80 desa untuk memastikan transisi kepemimpinan di desa itu berjalan kondusif.
"Utamanya, tanpa terganjal masalah administrasi maupun regulasi yang ada saat ini," tandas politisi muda PKB Sidoarjo ini.
Sementara Kepala Dinas PMD Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno menyatakan pihaknya sedang bergerak cepat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami masih menunggu petunjuk teknis berupa Permendagri sebagai tindak lanjut PP baru itu. Begitu ada lampu hijau, Perbup Sidoarjo akan segera disesuaikan. Termasuk soal mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan tunjangan purna tugas BPD," kata Probo. Ary/Waw
Editor : Redaksi